AMBONKITA.COM,- Markus Wattimena, kabur usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Sehati, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah.
Kepala Desa Sehati itu diduga telah melakukan penyalahgunaan ADD dan DD Tahun 2018-2020. Perbuatannya telah merugikan negara sebesar Rp 1,5 miliar.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, mengaku, Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah (Malteng), telah menetapkan tersangka sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Menurutnya, setelah ditetapkan DPO, Kejari Malteng akan berkoordinasi dengan Intelijen Kejati Maluku, untuk kemudian dilaporkan kepada tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI.
“Kejari Malteng baru saja memasukan tersangka dalam DPO, rencananya dalam waktu dekat mereka berkoordinasi dengan tim Intelijen Kejati untuk selanjutnya menyampaikan ke tim Tabur Kejagung untuk dilakukan penangkapan,” kata Wahyudi Kareba, Selasa (15/2/2022).
Markus sendiri ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik menemukan sejumlah bukti kuat penyalahgunaan anggaran ADD dan DD selama tiga tahun berturut-turut yakni 2018, 2019 dan 2020.
“Penetapan tersangka dilakukan penyidik ketika ditemukan ada sejumlah item pekerjaan fiktif. Selain fiktif ada juga modus lain dilakukan yakni mark-up nilai belanja dari anggaran DD dan ADD tersebut,” pungkasnya.
Penulis: Husen Toisuta












