Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Sekretaris Negeri Haria Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun

Editor by Editor
04/07/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Sekretaris Negeri Haria, Leo Manuhutu, terdakwa kasus dugaan korupsi ADD dan DD Negeri Haria tahun 2018 terancam hukuman penjara 5 tahun. Ia dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon.

RELATED POSTS

Anggota Polres Malra Ditikam Pakai Cutter saat Tangani Keributan

Paman Rudapaksa Ponakan di Malra Ditetapkan Tersangka Terancam Penjara 12 Tahun

Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun

Tuntutan bersalah tersebut dibacakan JPU Endang Anakoda Cs, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (7/4/2022).

Selain pidana badan, Leo juga dibebankan membayar denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan penjara, dan diganjar membayar denda sebesar Rp 74 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang No. 31 tahun 1999 jo pasal Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tuntutan tersebut dibacakan dihadapan ketua Majelis Hakim, Wilson Shriver, didampingi dua hakim anggota, dan terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Ferry Latuperissa.

Korupsi ADD Haria, Sekretaris Negeri Ditetapkan sebagai Satu Tersangka Baru

Menurut JPU yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sementara yang meringankan yakni dirinya berlaku sopan, mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Sebelumnya, pada sidang yang berlangsung Rabu (6/4/2022), JPU juga menuntut dua terdakwa lainnya masing-masing dengan ancaman hukuman bervariasi. Dua tersangka itu yakni Janes Jeheskel Manuhutu dan Josep Souhoka.

Terdakwa Janes dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara. Ia juga didenda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Josep Souhoka dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi ADD dan DD Negeri Haria ini, penyidik Cabang Kejari Ambon di Saparua, menjerat 4 orang tersangka. Mereka adalah Jacob Manuhutu selaku mantan Raja, Joseph Souhoka, Bendahara, Janes Manuhutu, Kasi Pembangunan dan Leo Manuhutu, Sekretaris Negeri Haria. Eks Raja hingga kini belum ditahan karena sakit.

Kasus itu sendiri diselidiki setelah pihak kejaksaan menerima laporan masyarakat. Di mana, anggaran ADD dan DD yang dikucurkan pemerintah sebesar kurang lebih Rp 2 miliar, kemudian terjadi penyalahgunaan.

Terungkap, sejumlah laporan pertanggung jawaban ADD dan DD Haria, modusnya adalah mark-up dari item-item pembangunan. Misalnya, pekerjaan lapangan volly, pekerjaan jalan di lingkungan, pembangunan PAUD, Jambanisasi, rumah layak huni, dan pemberdayaan. Semua item-item pekerjaan tersebut diduga di mark-up. Padahal, ketika dikroscek dengan nilai sebenarnya di lapangan, tidak benar.

Editor: Husen Toisuta

Tags: Kejari AmbonKorupsi ADD-DD HariaPengadilan Tipikor
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun
Headline

Anggota Polres Malra Ditikam Pakai Cutter saat Tangani Keributan

03/15/2026
Temukan Cukup Bukti, Sekdis Pariwisata Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Headline

Paman Rudapaksa Ponakan di Malra Ditetapkan Tersangka Terancam Penjara 12 Tahun

03/11/2026
Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun
Headline

Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun

03/11/2026
Kejari KKT Selamatkan BMN yang Berpotensi Merugikan Negara 10 Miliar Rupiah
Hukum Kriminal

Kejari KKT Selamatkan BMN yang Berpotensi Merugikan Negara 10 Miliar Rupiah

03/11/2026
Mantan Sekda KKT Bersaksi Anggaran Penyertaan Modal Atas Perintah Bupati
Hukum Kriminal

Mantan Sekda KKT Bersaksi Anggaran Penyertaan Modal Atas Perintah Bupati

03/04/2026
Oknum Anggota TNI Diamankan, Diduga Terlibat Pencurian Hewan Ternak di Buru
Hukum Kriminal

Oknum Anggota TNI Diamankan, Diduga Terlibat Pencurian Hewan Ternak di Buru

03/03/2026
Next Post
Sosialisasi Pengembangan Aplikasi Dumas Presisi Diikuti Polda Maluku

Sosialisasi Pengembangan Aplikasi Dumas Presisi Diikuti Polda Maluku

Safari Ramadan, Gubernur Maluku Bersama Istri bagi Sembako di Salahutu

Safari Ramadan, Gubernur Maluku Bersama Istri bagi Sembako di Salahutu

Recommended Stories

Polda Maluku

Polda Maluku-ICRC Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Tingkatkan Perlindungan Masyarakat

10/19/2022
Deklarasi Pemilu Damai di Maluku

Deklarasi Pemilu Damai di Maluku

08/30/2023
Dua Curanmor di Ambon Dibekuk Polisi

Dua Curanmor di Ambon Dibekuk Polisi

11/02/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In