Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Dari Lima Terdakwa Korupsi, Sekda SBB Dituntut Ringan 2,6 Tahun Penjara

Editor by Editor
04/08/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Tujuh Jam Sekda SBB Diperiksa Lalu Dibui

Sekda SBB, Mansur Tuharea, tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Setda SBB 2016, tampak digelandang dari Kantor Kejati Maluku, hendak menuju Rutan Kelas IIA Ambon, Rabu (10/11/2021). (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Dari lima terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran lebih dari Rp 8,5 miliar pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Mansur Tuharea dan Abraham Niak, dituntut ringan selama 2,6 tahun penjara.

RELATED POSTS

Terkait Kasus Korupsi PT. Tanimbar Energi, Kajari KKT Ingatkan Fokus pada Pembuktian

Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP

Anggota Polres Malra Ditikam Pakai Cutter saat Tangani Keributan

Sidang tuntutan lima terdakwa kasus korupsi anggaran Setda SBB tahun 2016, bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (8/4/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, menuntut kelima terdakwa bersalah. Mereka dituntut hukuman pidana bervariasi, dengan perintah para terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

Hukuman yang paling ringan diberikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) SBB, Mansur Tuharea. Ia dihukum penjara selama 2,6 tahun. Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan serupa juga diberikan kepada Abraham Niak, Kepala Bidang Kuasa Bendahara Umum pada Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Kabupaten SBB.

Untuk terdakwa Adam Pattisahusiwa, selaku Bendahara Pengeluaran dituntut penjara 6 tahun, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Adam juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 353.310.780, subsider 3 tahun kurungan badan.

Baca juga: Mantan Sekda SBB Cs Resmi Diadili, Ini Peran Masing-masing Terdakwa

Terdakwa Refael Tamu, Bendahara Pengeluaran, juga dituntut penjara 7 tahun, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Rafael juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 7.641.636.851 dengan ketentuan kalau tidak mampu membayar maka dihukum pidana kurungan badan selama 3 tahun dan 6 bulan.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Kemudian terdakwa Ujir Halid selaku Plt Bupati SBB, juga dituntut penjara selama 3,6 tahun, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar  Rp 520.000.000, subsider 1 tahun dan 8 tahun penjara.

“Kelima terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UURI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor : 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan subsidair,” kata Achmad Attamimi dalam amar tuntutan JPU di depan Majelis Hakim yang diketuai Jenny Tulak.

Yang meringankan kelima terdakwa yaitu berlaku sopan dipersidangan. Mereka juga berterus terang dalam persidangan. Sementara yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sebelumnya, JPU menyebutkan kelima terdakwa berkerja sama mencairkan anggaran belanja langsung pada Setda SBB tanpa disertai bukti pertanggung jawaban yang sah dan verifikasi penggunaan uang tidak sesuai dengan peruntukannya. Uang dari anggaran belanja langsung juga diberikan kepada terdakwa Ujir Halid tanpa pertanggung jawaban yang sah.

JPU merincikan, tahun 2016, Terdakwa Refael Tamu mencairkan dana belanja langsung sebesar Rp 9.029.817.719 namun Rp 2.034.250.366 tidak diotorisasikan oleh terdakwa Mansur.

Di tahun yang sama, terdakwa Adam juga mencairkan dana Rp 1.394534.380 dan Rp 873.510.780 diotorisasikan, namun tidak memiliki laporan pertanggung jawaban lengkap. Sama halnya dengan surat pencairan dana (SPD) oleh terdakwa Abraham Niak yang juga tidak dilengkapi bukti pertanggung jawaban lengkap.

Terdakwa Mansur Tuharea selaku kuasa pengguna anggaran tidak pernah memeriksa kas yang dikelola bendahara penerimaan dan pengeluaran satu kali dalam tiga bulan.

Berdasarkan hasil audit oleh Inspektorat Maluku, Negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 8.515.147.631 akibat perbuatan kelima terdakwa.

Editor: Husen Toisuta

Tags: Kejati MalukuPengadilan Tipikor Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Terkait Kasus Korupsi PT. Tanimbar Energi, Kajari KKT Ingatkan Fokus pada Pembuktian
Headline

Terkait Kasus Korupsi PT. Tanimbar Energi, Kajari KKT Ingatkan Fokus pada Pembuktian

03/20/2026
Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP
Hukum Kriminal

Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP

03/18/2026
Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun
Headline

Anggota Polres Malra Ditikam Pakai Cutter saat Tangani Keributan

03/15/2026
Temukan Cukup Bukti, Sekdis Pariwisata Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Headline

Paman Rudapaksa Ponakan di Malra Ditetapkan Tersangka Terancam Penjara 12 Tahun

03/11/2026
Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun
Headline

Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun

03/11/2026
Kejari KKT Selamatkan BMN yang Berpotensi Merugikan Negara 10 Miliar Rupiah
Hukum Kriminal

Kejari KKT Selamatkan BMN yang Berpotensi Merugikan Negara 10 Miliar Rupiah

03/11/2026
Next Post
Rapat Pembahasan Antisipasi Kelangkaan BBM, Ini Arahan Kapolda Maluku

Rapat Pembahasan Antisipasi Kelangkaan BBM, Ini Arahan Kapolda Maluku

Warga Tual Keturunan Myanmar Dipecat saat akan Dilantik Jadi TNI, Ini Penjelasan Kodam Pattimura

Warga Tual Keturunan Myanmar Dipecat saat akan Dilantik Jadi TNI, Ini Penjelasan Kodam Pattimura

Recommended Stories

Warga Temukan Mortir 60 Komando di Ambon

Warga Temukan Mortir 60 Komando di Ambon

09/26/2024
Kejadian Luar Biasa, Dua Warga Ambon Terkonfirmasi Covid-19, Satu Meninggal

Kejadian Luar Biasa, Dua Warga Ambon Terkonfirmasi Covid-19, Satu Meninggal

12/08/2021
Terduga Pelaku Pembunuhan Istri di Tanimbar Digiring ke Jaksa

Terduga Pelaku Pembunuhan Istri di Tanimbar Digiring ke Jaksa

03/05/2025

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In