Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Dari Lima Terdakwa Korupsi, Sekda SBB Dituntut Ringan 2,6 Tahun Penjara

Editor by Editor
04/08/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Tujuh Jam Sekda SBB Diperiksa Lalu Dibui

Sekda SBB, Mansur Tuharea, tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Setda SBB 2016, tampak digelandang dari Kantor Kejati Maluku, hendak menuju Rutan Kelas IIA Ambon, Rabu (10/11/2021). (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Dari lima terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran lebih dari Rp 8,5 miliar pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Mansur Tuharea dan Abraham Niak, dituntut ringan selama 2,6 tahun penjara.

RELATED POSTS

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi

Sidang tuntutan lima terdakwa kasus korupsi anggaran Setda SBB tahun 2016, bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (8/4/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, menuntut kelima terdakwa bersalah. Mereka dituntut hukuman pidana bervariasi, dengan perintah para terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

Hukuman yang paling ringan diberikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) SBB, Mansur Tuharea. Ia dihukum penjara selama 2,6 tahun. Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan serupa juga diberikan kepada Abraham Niak, Kepala Bidang Kuasa Bendahara Umum pada Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Kabupaten SBB.

Untuk terdakwa Adam Pattisahusiwa, selaku Bendahara Pengeluaran dituntut penjara 6 tahun, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Adam juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 353.310.780, subsider 3 tahun kurungan badan.

Baca juga: Mantan Sekda SBB Cs Resmi Diadili, Ini Peran Masing-masing Terdakwa

Terdakwa Refael Tamu, Bendahara Pengeluaran, juga dituntut penjara 7 tahun, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Rafael juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 7.641.636.851 dengan ketentuan kalau tidak mampu membayar maka dihukum pidana kurungan badan selama 3 tahun dan 6 bulan.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Kemudian terdakwa Ujir Halid selaku Plt Bupati SBB, juga dituntut penjara selama 3,6 tahun, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar  Rp 520.000.000, subsider 1 tahun dan 8 tahun penjara.

“Kelima terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UURI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor : 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan subsidair,” kata Achmad Attamimi dalam amar tuntutan JPU di depan Majelis Hakim yang diketuai Jenny Tulak.

Yang meringankan kelima terdakwa yaitu berlaku sopan dipersidangan. Mereka juga berterus terang dalam persidangan. Sementara yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sebelumnya, JPU menyebutkan kelima terdakwa berkerja sama mencairkan anggaran belanja langsung pada Setda SBB tanpa disertai bukti pertanggung jawaban yang sah dan verifikasi penggunaan uang tidak sesuai dengan peruntukannya. Uang dari anggaran belanja langsung juga diberikan kepada terdakwa Ujir Halid tanpa pertanggung jawaban yang sah.

JPU merincikan, tahun 2016, Terdakwa Refael Tamu mencairkan dana belanja langsung sebesar Rp 9.029.817.719 namun Rp 2.034.250.366 tidak diotorisasikan oleh terdakwa Mansur.

Di tahun yang sama, terdakwa Adam juga mencairkan dana Rp 1.394534.380 dan Rp 873.510.780 diotorisasikan, namun tidak memiliki laporan pertanggung jawaban lengkap. Sama halnya dengan surat pencairan dana (SPD) oleh terdakwa Abraham Niak yang juga tidak dilengkapi bukti pertanggung jawaban lengkap.

Terdakwa Mansur Tuharea selaku kuasa pengguna anggaran tidak pernah memeriksa kas yang dikelola bendahara penerimaan dan pengeluaran satu kali dalam tiga bulan.

Berdasarkan hasil audit oleh Inspektorat Maluku, Negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 8.515.147.631 akibat perbuatan kelima terdakwa.

Editor: Husen Toisuta

Tags: Kejati MalukuPengadilan Tipikor Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU
Headline

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

10/28/2025
Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap
Hukum Kriminal

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

10/02/2025
Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi
Hukum Kriminal

Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi

10/02/2025
Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar
Headline

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar

09/23/2025
Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas
Headline

Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas

09/23/2025
Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa
Headline

Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa

09/19/2025
Next Post
Rapat Pembahasan Antisipasi Kelangkaan BBM, Ini Arahan Kapolda Maluku

Rapat Pembahasan Antisipasi Kelangkaan BBM, Ini Arahan Kapolda Maluku

Warga Tual Keturunan Myanmar Dipecat saat akan Dilantik Jadi TNI, Ini Penjelasan Kodam Pattimura

Warga Tual Keturunan Myanmar Dipecat saat akan Dilantik Jadi TNI, Ini Penjelasan Kodam Pattimura

Recommended Stories

KPK

14 Saksi Dugaan Korupsi Proyek Jalan Kota Namrole Diperiksa KPK

01/24/2022
Satu Pengusaha Tambang Emas Ilegal di Buru akan Disidangkan

Satu Pengusaha Tambang Emas Ilegal di Buru akan Disidangkan

06/08/2022
Walang Baca Presisi Dusun Mahia Diharapkan Dapat Meningkatkan Budaya Gemar Membaca Warga

Walang Baca Presisi Dusun Mahia Diharapkan Dapat Meningkatkan Budaya Gemar Membaca Warga

02/03/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In