Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Mantan Sekda SBB Cs Resmi Diadili, Ini Peran Masing-masing Terdakwa

Editor by Editor
12/14/2021
Reading Time: 2 mins read
0
Tujuh Jam Sekda SBB Diperiksa Lalu Dibui

Sekda SBB, Mansur Tuharea, tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Setda SBB 2016, tampak digelandang dari Kantor Kejati Maluku, hendak menuju Rutan Kelas IIA Ambon, Rabu (10/11/2021). (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Perkara dugaan korupsi anggaran pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun 2016 lalu, resmi disidangkan.

RELATED POSTS

Paman Rudapaksa Ponakan di Malra Ditetapkan Tersangka Terancam Penjara 12 Tahun

Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun

Kejari KKT Selamatkan BMN yang Berpotensi Merugikan Negara 10 Miliar Rupiah

Lima terdakwa yang dijerat akhirnya diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Kota Ambon, Selasa (14/12/2021).

Lima terdakwa masing-masing Mansur Tuharea, Sekda SBB; Refael Tamu, Bendahara Pengeluaran; Adam Pattisahusiwa, Bendahara Pengeluaran; Abraham Niak, Kepala Bidang Kuasa Bendahara Umum, Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah; dan Ujir Halid, Plt Bupati SBB.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku ini dipimpin Hakim Jenny Tulak. Ia didampinggi hakim anggota Andy Adha dan Jefry Sinaga.

JPU Achmad Atamimi dalam dakwaannya mengungkapkan perbuatan para terdakwa yang telah melawan hukum. Mereka melakukan pencairan anggaran belanja langsung pada Setda SBB tanpa disertai bukti pertanggung jawaban yang sah.

Pencairan anggaran juga dilakukan tanpa otorisasi dan verifikasi penggunaan uang yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Memberikan uang dari anggaran belanja langsung kepada terdakwa Ujir Halid tanpa bukti pertanggung jawaban yang sah.

Di tahun 2016, JPU mengaku terdapat permintaan pencairan anggaran belanja langsung Setda SBB oleh bendahara pengeluaran Rafael Tamu sebesar Rp 9.029.817.719. Permintaan pencairan tidak dapat dipertanggung jawabkan dengan bukti pengeluaran yang sah yang diotorisasi oleh terdakwa Mansur Tuharea sejumlah Rp 7.641.636.851. Sedangkan yang tidak melakukan otorisasi sebesar Rp 2.034.250.366.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Selanjutnya, pada tahun itu juga, saksi Adam Pattisahusiwa membuat permintaan pencairan anggaran belanja langsung setda SBB sejumlah Rp 1.394.534.380. Ini juga tidak dapat di pertanggung jawabkan dengan bukti-bukti yang sah sebesar Rp. 873.510.780. Namun sudah dilakukan otorisasi oleh terdakwa Mansur Tuharea selaku Sekda SBB. Sedangkan permintaan pencairan anggaran belanja langsung yang tidak melakukan otorisasi sebesar Rp 579.005.060.

Dengan ketidakjelasan pertanggung jawaban tersebut, terdakwa Ujir Halid justru menyuruh Adam Pattisahusiwa untuk memberikan uang sejumlah Rp 520.000.000.

Sedangkan terdakwa Abraham Niak selaku kuasa BUD telah menandatangani dan mengeluarkan SP2D. Ini dilakukan untuk permintaan pencairan yang diajukan terdakwa Rafael Tamu, dan Adam Pattisahusiwa, baik yang dengan otorisasi maupun tidak oleh terdakwa Mansur Tuharea.

“Terdakwa Abraham Niak menandatangani SP2D tanpa dilengkapi bukti-bukti pertanggung jawaban yang sah yang seharusnya di lampiran dan dilengkapi oleh terdakwa Rafael Tamu dan Adam Pattisahusiwa sejumlah Rp 9.029.817.719,” ungkap JPU.

Selain itu, Mansur Tuharea juga tidak membentuk PPK SKPD untuk melakukan verifikasi terhadap permintaan pembayaran dan tidak membentuk pejabat penandatanganan surat perintah membayar (SPM) SKPD.

“Terdakwa Mansur Tuharea tidak pernah melakukan pemeriksaan kas yang dilakukan oleh bendahara penerimanan dan bendahara pengeluaran sekurang-kurangnya satu kali dalam tiga bulan,” sebutnya.

Usai mendengar dakwaan jaksa, Hakim akhirnya menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi.

Baca juga: Tujuh Jam Sekda SBB Diperiksa Lalu Dibui

Baca juga: Empat Tersangka Korupsi Setda SBB Ditahan, Sekda Dijadwalkan Rabu

 

Penulis: Husen Toisuta

Tags: Kejaksaan Tinggi MalukuKorupsiPengadilan Negeri AmbonPengadilan Tipikor AmbonSetda Kabupaten Seram Bagian Barat
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Temukan Cukup Bukti, Sekdis Pariwisata Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Headline

Paman Rudapaksa Ponakan di Malra Ditetapkan Tersangka Terancam Penjara 12 Tahun

03/11/2026
Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun
Headline

Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun

03/11/2026
Kejari KKT Selamatkan BMN yang Berpotensi Merugikan Negara 10 Miliar Rupiah
Hukum Kriminal

Kejari KKT Selamatkan BMN yang Berpotensi Merugikan Negara 10 Miliar Rupiah

03/11/2026
Mantan Sekda KKT Bersaksi Anggaran Penyertaan Modal Atas Perintah Bupati
Hukum Kriminal

Mantan Sekda KKT Bersaksi Anggaran Penyertaan Modal Atas Perintah Bupati

03/04/2026
Oknum Anggota TNI Diamankan, Diduga Terlibat Pencurian Hewan Ternak di Buru
Hukum Kriminal

Oknum Anggota TNI Diamankan, Diduga Terlibat Pencurian Hewan Ternak di Buru

03/03/2026
Kapolda Maluku Pimpin Perjanjian Damai Fiditan, Sajam hingga Bom Molotov Diserahkan
Headline

Kapolda Maluku Pimpin Perjanjian Damai Fiditan, Sajam hingga Bom Molotov Diserahkan

02/27/2026
Next Post
Operasi Simpatik Digelar, Polda Maluku Sosialisasi Aturan Lalu Lintas

Operasi Simpatik Digelar, Polda Maluku Sosialisasi Aturan Lalu Lintas

Pertamina

Pertamina Pastikan BBM Aman Jelang Natal dan Tahun Baru di Maluku

Recommended Stories

Lanud Pattimura

Video Viral Larang Warga Kristiani ke Gereja, Ini Penjelasan Lanud Pattimura

05/16/2022
Wakapolda Tekankan Ini Saat Pimpin Apel Gabungan Personel Polda Maluku

Wakapolda Tekankan Ini Saat Pimpin Apel Gabungan Personel Polda Maluku

09/02/2024
Hari Ini Masa Jabatan Sekot Ambon Berakhir, Wali Kota Tetapkan Plh

Wali Kota Tunjuk Rulien Purmiasa Jadi Plh Sekot Ambon

12/01/2021

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In