Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Empat Tahun Buron, Terpidana Korupsi Dana PNPM Mandiri Pedesaan di Aru Diringkus

Editor by Editor
05/05/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Empat Tahun Buron, Terpidana Korupsi Dana PNPM Mandiri Pedesaan di Aru Diringkus

AMBONKITA.COM,- Amandus Ohoiwutun alias Nandy, terpidana korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan di Kecamatan Aru Utara, Kabupaten Kepulauan Aru, diringkus tim gabungan dari Kejaksaan dan Kepolisian.

RELATED POSTS

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar

Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas

Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa

Nandy yang buron selama kurang lebih empat tahun ini ditangkap di Desa Langgur, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, Selasa (3/5/2022) sekira pukul 19.00 WIT.

“Terpidana ditangkap oleh sejumlah staf Kejaksaan Negeri Aru dibantu personil Kasi Intel Tual dan anggota Polres Tual pada hari Selasa kemarin,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Kamis (5/5/2022).

Terpidana Nandy ini diciduk sesuai putusan Mahkamah Agung RI No.1677 K/Pid.Sus/2018 tanggal 19 November 2018, tentang Perkara “Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-sama dan berlanjut” Penyalahgunaan Dana PNPM Mandiri Pedesaan Tahun 2011 dan 2012 Kecamatan Aru Utara.

“Kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 1.520.739.032,” tambah juru bicara Kejati Maluku ini.

Baca: Kasus Jalan Inamosol, Kejati Maluku Masih Tunggu Hasil Ahli

Nandy sendiri berdasarkan amar putusan MA dihukum pidana penjara 4 tahun, dan denda sebesar Rp 200.000.000. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan penjara 3 bulan. Ia juga diminta membayar uang pengganti Rp 835.306.000. Jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 6 bulan.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Proses penangkapan dilakukan terhadap buronan itu setelah tim kejaksaan mendapat informasi keberadaannya di Desa Langgur.

Mendapat kabar itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru memerintahkan sejumlah staf ke lokasi persembunyian terpidana. Tim berangkat menggunakan angkutan laut Ferry dari Dobo, Kepulauan Aru pada Minggu (1/5/2022) dan tiba di Kota Tual Senin (2/5/2022) dini hari.

“Setelah dilakukan pemantauan, terpidana terlihat di rumah. Kemudian sekitar pukul 14.00 WIT Kajari Kepulauan Aru menghubungi Kajari Tual, Dicky Darmawan dan bersedia membantu dengan memerintahkan Kasi Intel Tual bersama polisi dari Polres Tual berangkat jam 16.00 WIT menuju rumah keluarga terpidana,” jelasnya.

Sempat terjadi negosiasi alot antara pihak kejaksaan dan kepolisian setempat dengan keluarga terpidana. Alhasil, terpidana lalu digelandang menuju Markas Polres Tual.

“Sempat terjadi negosiasi yang cukup alot akhirnya terpidana dibawa ke Polres Tual untuk dijemput besok dan dieksekusi ke Lapas Klas III Dobo,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

Tags: berita Ambon hari iniKejaksaan Negeri Kepulauan AruKejati MalukuKorupsiPolres Tual
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar
Headline

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar

09/23/2025
Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas
Headline

Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas

09/23/2025
Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa
Headline

Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa

09/19/2025
Kasus Korupsi Dana Desa Manusa Negara Rugi Rp1,2 M, Polisi Tahan Mantan Kades dan Bendahara
Headline

Kasus Korupsi Dana Desa Manusa Negara Rugi Rp1,2 M, Polisi Tahan Mantan Kades dan Bendahara

09/17/2025
8 Tersangka di Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth
Headline

8 Tersangka di Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth

09/17/2025
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 60 Ton Solar Ilegal di Ambon
Headline

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 60 Ton Solar Ilegal di Ambon

09/17/2025
Next Post
Aniaya Bosnya Hingga Babak Belur, Warga Waesama Bursel Ditangkap Polisi

Aniaya Bosnya Hingga Babak Belur, Warga Waesama Bursel Ditangkap Polisi

Kapolda Maluku Apresiasi Personil Pos PAM Galala yang Menggelar Vaksinasi Booster

Kapolda Maluku Apresiasi Personil Pos PAM Galala yang Menggelar Vaksinasi Booster

Recommended Stories

Kapolda Maluku dan Pangdam Pattimura Bahas Pengamanan Lebaran hingga Pentasbihan Uskup

Kapolda Maluku dan Pangdam Pattimura Bahas Pengamanan Lebaran hingga Pentasbihan Uskup

04/18/2022
Terbukti Nyabu, Pengacara di Ambon Ini Terancam Penjara 3,6 Tahun

Sidang KKEP: Oknum Perwira Polisi di Ambon Ini Dipecat Aniaya Warga

09/14/2022
Mulai 22 Juni Ambon Terapkan PSBB, Walikota : Pelanggar Tidak Diberi Ampun

PSBB Lanjut, Sejumlah Kantor Dan Seluruh Mall di Ambon Tutup

07/05/2020

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In