Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Penyuap Mantan Bupati Bursel hanya Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Editor by Editor
07/21/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang KPK

Sidang Kasus Korupsi mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Solisa Cs di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (16/6/2022). (Foto: Husen Toisuta/AmbonKita.com)

AMBONKITA.COM,- Ivana Kwelju, terdakwa yang diduga menyuap mantan Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop Sudarsono Solisa, hanya dituntut selama 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

RELATED POSTS

Pagelaran Ma’atenu Pakapita, Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Polri Jaga Budaya Nusantara

Polres MBD Bersihkan Gereja Eliora Berikan Rasa Nyaman Bagi Jemaat

Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka

Tuntutan ringan ini dibacakan jaksa penuntut Taufiq Ibnugroho Cs, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (21/7/2022).

Selain hukuman kurungan badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 85 juta, subsider 4 bulan penjara.

“Menuntut terdakwa Ivana Kwelju dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara, serta membayar denda sebesar Rp 85 juta, bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama empat bulan,” tuntut JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Nanang Zulkarnain Faisal, didampingi dua hakim anggota.

Ivana Kwelju merupakan Direktur PT. Vidi Citra Kencana. Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Pasal yang disangkakan terhadap Ivana setelah dia terbukti mentransfer sejumlah uang kepada Tagop Soulisa (berkas terpisah) melalui Johny Rynhard Kasman (berkas terpisah). Ini dilakukan untuk mendapat paket proyek infrastruktur di Kabupaten Bursel.

Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara yang meringankan yakni terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya. Terdakwa juga memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum serta sopan selama persidangan.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Setelah mendengar tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

BACA JUGA: Mantan Bupati Bursel Terima Gratifikasi Rp 23 Miliar

Terpisah, Juru Bicara KPK, Ali Fikri yang dikonfirmasi AmbonKita.com melalui telepon genggamnya mengaku, tuntutan selama 2,6 tahun yang diberikan sudah sesuai dengan ketentuan UU.

“Sesuai ketentuan UU, ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” kata dia membalas pesan whatsapp.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Ivana KweljuJPU KPKKorupsiPengadilan Negeri AmbonPengadilan Tipikor AmbonSuap
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Pagelaran Ma’atenu Pakapita, Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Polri Jaga Budaya Nusantara
Maluku

Pagelaran Ma’atenu Pakapita, Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Polri Jaga Budaya Nusantara

11/07/2025
Polres MBD Bersihkan Gereja Eliora Berikan Rasa Nyaman Bagi Jemaat
Headline

Polres MBD Bersihkan Gereja Eliora Berikan Rasa Nyaman Bagi Jemaat

11/07/2025
Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka
Ambonku

Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka

10/29/2025
Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU
Headline

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

10/28/2025
Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon
Ambonku

Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon

10/27/2025
Sholat Subuh Keliling Kapolda Maluku Ajak Jamaah Masjid As-Syifa Air Kuning Perkuat Hubungan Toleransi Beragama
Ambonku

Sholat Subuh Keliling Kapolda Maluku Ajak Jamaah Masjid As-Syifa Air Kuning Perkuat Hubungan Toleransi Beragama

10/27/2025
Next Post
speedboat tenggelam

Dihantam Ombak Speedboat dari Geser Terbalik, Enam Penumpang Selamat, Satu Hilang

Pengungkapan sabu-sabu

Polisi Tangkap Pegawai JNT Pengedar Narkoba Jaringan antar Provinsi, BB 100 Gram Sabu

Recommended Stories

Kapolda Jenguk Korban Bentrok di Tual, Situasi Kamtibmas Kondusif, Aktivitas Masyarakat Normal

Kapolda Jenguk Korban Bentrok di Tual, Situasi Kamtibmas Kondusif, Aktivitas Masyarakat Normal

02/03/2023
Beli Narkotika di Kailolo, Oknum Polisi Ini Ditangkap Polisi

Beli Narkotika di Kailolo, Oknum Polisi Ini Ditangkap Polisi

09/05/2024
Kantor KPU Buru Terbakar, Gudang Logistik untuk PSU Aman

Kantor KPU Buru Terbakar, Gudang Logistik untuk PSU Aman

02/28/2025

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In