Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Ajudan Gubernur Maluku Resmi Dipolisikan Wartawan Molluca Tv

Editor by Editor
07/12/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Intimodasi jurnalis

Korban intimidasi dari ajudan Gubernur Maluku, Sofyan Muhammadia, saat melayangkan aduan di SPKT Polda Maluku, Selasa (12/7/2022). Ia tampak didampingi Sekretaris IJTI Pengda Maluku, M. Jaya Barends. (FOTO: Istimewa)

Disaat bersamaan, puluhan mahasiswa asal Kecamatan Batabual melakukan aksi demonstrasi terhadap Gubernur Maluku.

RELATED POSTS

Polda Maluku Dorong Transformasi Layanan Publik Berbasis Digital, Pajak Kendaraan Per Tahun Rp495 M

Oknum Anggota TNI Diamankan, Diduga Terlibat Pencurian Hewan Ternak di Buru

Polisi Amankan Pelaku Pembacokan di Batu Merah Ambon

Aksi demo itu tidak diterima Gubernur. Beliau langsung mengeluarkan kata-kata kasar dengan mengundang mahasiswa “baku pukul” dan memarahi mereka.

Melihat kondisi itu, Sofyan Muhammadia yang saat itu berada di lokasi langsung mengabadikan video untuk materi liputan melalui handphone (HP) miliknya.

Saat mengabadikan momen itu, dia kemudian dihalangi oleh ajudan Gubenur Maluku yang disebut-sebut bernama I Ketut Ardana. Tak hanya itu, sang ajudan juga meminta menghapus video tersebut. Padahal, Sofyan Muhammadia telah mengenalkan diri sebagai jurnalis Molluca TV yang bertugas di Kabupaten Buru. Sayang, perkataan Sofyan tidak dihiraukan oleh ajudan tersebut.

HP Sofyan diambil. Ajudan lalu mengirim video liputan Sofyan melalui WhatsApp-nya. Setelah terkirim, video hasil liputan Sofyan langsung dihapus. Meski begitu, ajudan kembali mengirim video tersebut kepada Sofyan Muhammadia melalui WhatsApp. Namun, video yang dikirim itu diduga kuat sudah diedit dan menghilangkan penggalan kata Gubernur yang dianggap tidak pantas tersebut.

Atas kejadian itu, Barens mengaku IJTI Maluku mengeluarkan sikap, mengecam sikap arogan I Ketut Wardana, ajudan Gubernur Maluku Murad Ismail yang menghapus video hasil liputan jurnalis Molluca TV, Sofyan Muhammadia.

Bahwa tindakan yang bersangkutan menghapus video dan mengintimidasi jurnalis Molluca TV, Sofyan Muhammadia bertentangan dengan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Bahwa jurnalis saat menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers.
Sebagai ajudan, I Ketut Wardana seharusnya banyak belajar agar mengetahui kerja-kerja jurnalis.

Perbuatan I Ketut Wardana melanggar Pasal 18 ayat 1 bahwa Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Page 2 of 2
Prev12
Tags: IJTI Pengda MalukuIntimidasi JurnalisMolluca TVPolda Maluku
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Polda Maluku Dorong Transformasi Layanan Publik Berbasis Digital, Pajak Kendaraan Per Tahun Rp495 M
Ambonku

Polda Maluku Dorong Transformasi Layanan Publik Berbasis Digital, Pajak Kendaraan Per Tahun Rp495 M

03/03/2026
Oknum Anggota TNI Diamankan, Diduga Terlibat Pencurian Hewan Ternak di Buru
Hukum Kriminal

Oknum Anggota TNI Diamankan, Diduga Terlibat Pencurian Hewan Ternak di Buru

03/03/2026
Polisi Amankan Pelaku Pembacokan di Batu Merah Ambon
Ambonku

Polisi Amankan Pelaku Pembacokan di Batu Merah Ambon

03/02/2026
Polda Maluku Bersama Forkopimda Siap Amankan Arus Mudik dan Idul Fitri 2026
Ambonku

Polda Maluku Bersama Forkopimda Siap Amankan Arus Mudik dan Idul Fitri 2026

03/02/2026
Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Selama Ramadan, Pertamina Pantau Terminal Manokwari
Headline

Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Selama Ramadan, Pertamina Pantau Terminal Manokwari

02/27/2026
Kapolda Maluku Pimpin Perjanjian Damai Fiditan, Sajam hingga Bom Molotov Diserahkan
Headline

Kapolda Maluku Pimpin Perjanjian Damai Fiditan, Sajam hingga Bom Molotov Diserahkan

02/27/2026
Next Post
Perayaan Idul Adha

Gubernur Maluku Hadiri Perayaan Idul Adha SMP 14 Ambon, Ini Pesan Ina Latu

gelombang tinggi

Hati-hati, Gelombang Tinggi Masih Berpotensi Terjadi di Maluku, Ini Sebarannya

Recommended Stories

Razia di Nusaniwe Ambon, Polisi Temukan Sopi Langsung Dibuang

Razia di Nusaniwe Ambon, Polisi Temukan Sopi Langsung Dibuang

02/25/2022
Tim Psikologi Dikirim Berikan Trauma Healing untuk Pengungsi Kariuw

Kapolda Maluku Tegaskan Polri Netral

03/27/2022
Lantamal IX Ambon Vaksinasi Ratusan Pelajar SMA dan Masyarakat Alang

Lantamal IX Ambon Vaksinasi Ratusan Pelajar SMA dan Masyarakat Alang

09/22/2021

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In