Disaat bersamaan, puluhan mahasiswa asal Kecamatan Batabual melakukan aksi demonstrasi terhadap Gubernur Maluku.
Aksi demo itu tidak diterima Gubernur. Beliau langsung mengeluarkan kata-kata kasar dengan mengundang mahasiswa “baku pukul” dan memarahi mereka.
Melihat kondisi itu, Sofyan Muhammadia yang saat itu berada di lokasi langsung mengabadikan video untuk materi liputan melalui handphone (HP) miliknya.
Saat mengabadikan momen itu, dia kemudian dihalangi oleh ajudan Gubenur Maluku yang disebut-sebut bernama I Ketut Ardana. Tak hanya itu, sang ajudan juga meminta menghapus video tersebut. Padahal, Sofyan Muhammadia telah mengenalkan diri sebagai jurnalis Molluca TV yang bertugas di Kabupaten Buru. Sayang, perkataan Sofyan tidak dihiraukan oleh ajudan tersebut.
HP Sofyan diambil. Ajudan lalu mengirim video liputan Sofyan melalui WhatsApp-nya. Setelah terkirim, video hasil liputan Sofyan langsung dihapus. Meski begitu, ajudan kembali mengirim video tersebut kepada Sofyan Muhammadia melalui WhatsApp. Namun, video yang dikirim itu diduga kuat sudah diedit dan menghilangkan penggalan kata Gubernur yang dianggap tidak pantas tersebut.
Atas kejadian itu, Barens mengaku IJTI Maluku mengeluarkan sikap, mengecam sikap arogan I Ketut Wardana, ajudan Gubernur Maluku Murad Ismail yang menghapus video hasil liputan jurnalis Molluca TV, Sofyan Muhammadia.
Bahwa tindakan yang bersangkutan menghapus video dan mengintimidasi jurnalis Molluca TV, Sofyan Muhammadia bertentangan dengan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers.
Bahwa jurnalis saat menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers.
Sebagai ajudan, I Ketut Wardana seharusnya banyak belajar agar mengetahui kerja-kerja jurnalis.
Perbuatan I Ketut Wardana melanggar Pasal 18 ayat 1 bahwa Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post