AMBONKITA.COM,- Angkatan Muda Anti Korupsi (AMAK) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon, Senin (4/12/2023).
Dalam aksi itu, AMAK memberikan dukungan atas penanganan Pasar Langgur kepada Korps Adhyaksa. Mereka juga melampirkan sejumlah kasus dugaan korupsi lain yang terjadi di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).
Mengenai mangraknya Pasar Langgur, para pendemo menilai masih adanya tersangka lain yang belum disentuh penyidik. Salah satunya yaitu kontraktor Pasar Langgur, Robert Rentanubun.
AMAK mendesak agar Kejati Maluku, juga dapat menetapkan adik kandung dari mantan Bupati Malra itu sebagai tersangka dan ditahan.
“Kejati? Kami butuh kontraktor yang ditahan Rober Rentanubun,” teriak salah satu orator, bahkan permintaan itu pun dituliskan pada lembaran karton manila putih yang dipegang dalam aksi unjuk rasa tersebut.
Selain Pasar Langgur, Robert Rentanubun menurut pengunjuk rasa juga diduga berada di balik mangkraknya pembangunan proyek Jembatan Dian Tetoat.
BACA JUGA:Â Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Langgur Kejati Maluku Tahan Direktur CV Surya Konsultan
Setelah berorasi kurang lebih satu jam, pendemo diterima oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba. Mereka kemudian menyerahkan tuntutan sikap.
Terdapat lima poin tuntutan sikap AMAK yang diterima Kejati Maluku. Diantaranya memberikan apresiasi kepada Kejati Maluku yang melakukan presure terhadap kasus tindak pidana korupsi di kabupaten Malra, salah satunya Pasar Langgur.
AMAK menduga masih ada tersangka lain dalam kasus korupsi Pasar Langgur. Mereka meminta Kejati untuk melakukan investigas lebih lanjut hingga menetapkan tersangka lainnya.
Selain Pasar Langgur, AMAK juga mendesak Kejati Maluku untuk melakukan investigas terhadap beberapa proyek mangkrak lainnya yang telah dilaporkan.
“Kontraktor atau pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pekerjaan pembangunan jembatan Dian Pulau Tetoat harus bertanggung jawab mengingat jembatan tersebut sampai saat ini belum rampung atau selesai,” tulis AMAK dalam tuntutan sikap yang ditandatangani koordinator aksi Abdul Gani Rabrusun.
AMAK juga mengaku akan terus mengawal serta melakukan aksi sampai Kejati Maluku menetapkan tersangka dalam proyek-proyek mangkrak di kabupaten Malra, seperti Pembangunan Kantor Bupati Malra, Jembatan Penyeberangan Kei Kecil ke Kei Besar (Faan), Jembatan Penghubung Dian Pulau Tetoat, Gedung DPRD Malra, dan Pemasangan Pipanisasi yang ada pada samping Kantor Bupati Malra.
Terkait aksi tersebut, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, menyampaikan terima kasih kepada AMAK yang sudah mendukung pihaknya dalam penanganan kasus-kasus korupsi, khususnya di kabupaten Malra.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada saudara-saudara sekalian yang sudah mendukung kami dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi pasar langgur. Terkait dengan laporan lainnya sesuai dengan poin tuntutan yang dimasukan, kami selanjutnya akan meneruskan kepada pimpinan untuk menindaklanjutinya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, penyidik Kejati Maluku telah menetapkan dua orang tersangka dalam penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Pasar Langgur tahun 2015 – 2018. Mereka adalah Daniel Frengky Far Far, selaku PPK atau Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malra. Tersangka saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi Kota Tual. Tersangka lainnya yang dijerat yaitu Direktur CV. Surya Konsultan, Rikhardus Tanlain.
Kedua tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon di Waiheru, Kota Ambon. Daniel ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Kamis (23/11/2023). Sementara Rikhardus ditahan pada Kamis (30/11/2023).
Penyidik juga telah mengagendakan pemanggilan kedua kepada kontraktor pelaksana proyek Pasar Langgur, Rober Rentanubun. Ia sempat mangkir saat dipanggil untuk diperiksa pada Kamis (30/11/2023).
Proyek Pasar Langgur sendiri dibangun menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2015 – 2018.
Anggaran yang digunakan pada tahun 2015 sebesar kurang lebih Rp 12,4 miliar; 2016 sebesar Rp 3,2 miliar; 2017 sebesar Rp 3,4 miliar dan ditambah Rp 1,8 miliar; Dan 2018 sebesar Rp 2,5 miliar.
Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Daerah Provinsi Maluku, kerugian negara yang dialami dalam pekerjaan proyek mangkarak tersebut sebesar Rp 2.582.762.109,96 (dua miliar lima ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus enam puluh dua ribu seratus sembilan rupiah, sembilan puluh enam sen).
Proyek Pasar Langgur sendiri dikerjakan oleh PT Fajar Baru Gemilang.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post