AMBONKITA.COM,- Abu Asurati, keluarga mempelai wanita ditahan polisi. Ia diduga menganiaya Samaun Bugis di acara pernikahan yang digelar di Dusun Karan, Negeri Kilwaru, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, Rabu (17/5/2023) sekira pukul 15.00 WIT.
Penganiayaan dilakukan Asurati setelah sempat terjadi adu mulut dengan korban. Adu mulut terjadi karena uang yang diberikan keluarga pengantin pria tidak sesuai dengan kesepakatan bersama keluarga mempelai wanita.
Akibat penganiayaan tersebut lelaki 54 tahun ini sempat mendapat perawatan medis di Puskesmas Perawatan Geser. Kasus itu lalu bergulir ke ranah hukum.
“Jadi uang yang diberikan tidak sesuai dengan kesepakatan awal sehingga terjadi adu mulut, seketika itu terlapor Abu Asurati langsung melakukan pemukulan kepada saudara Samaun Bugis,” kata PS Kasubsipenmas Polres SBT, Sabtu (20/5/2023).
BACA JUGA:Â Oknum Anggota DPRD SBB yang Diduga Pemilik Senpi AK-47 Diperiksa Polisi
Korban digebuk pelaku menggunakan kepalan tangan mengenai wajahnya. Tak terima dianiaya, korban kemudian melapor kasus ini ke Polsek Geser.
“Korban menuju ke Polsek Geser untuk melaporkan masalah tersebut,” katanya.
Setelah menerima laporan, aparat Polsek Geser kemudian mengamankan terlapor pada Jumat malam (19/5/2023) atau sekira pukul 19.00 WIT.
“Terlapor sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Ia dijerat menggunakan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post