Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Antisipasi 20 Potensi Konflik Batas Desa di Kepulauan Tanimbar

Editor by Editor
02/10/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Antisipasi 20 Potensi Konflik Batas Desa di Kepulauan Tanimbar

Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Romi Agusriansyah saat memimpin rapat koordinasi batas desa di Mapolres Tanimbar, Saumlaki, Kamis (10/2/2022). (Foto: Humas Polda Maluku)

AMBONKITA.COM,- Terdapat 20 potensi konflik batas desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. 2 diantaranya telah memiliki putusan hukum, baik di Pengadilan Negeri Saumlaki, maupun Mahkamah Agung.

RELATED POSTS

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

Tiga dari Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw akan Disidangkan

Perlu Keterlibatan Pemuda hingga Pendidik dalam Penyelesaian Konflik

Mengantisipasi terjadinya konflik batas desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kepolisian Resor setempat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan instansi terkait di sana.

Rakor yang dipimpin Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Romi Agusriansyah ini dilangsungkan pada Kamis (10/2/2022). Hadir dalam Rakor yang berlangsung di Aula Mapolres Kepulauan Tanimbar itu yakni Bupati yang diwakili Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Kaban Kesbangpol, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, Kepala Badan Pertanahan Nasional, Camat Tanimbar Selatan, Camat Kormomolin, Camat Nirunmas, Kabagops Polres Tanimbar, Kapolsek Nirunmas, dan Kapolsek Kormomolin.

“Hasil inventarisir potensi konflik batas desa di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, terdapat 20 potensi, 2 diantaranya sudah memiliki putusan sengketa baik di Pengadilan Negeri maupuan Mahkamah Agung,” kata dia.

2 sengketa yang sudah berkekuatan hukum tetap (Incrah) ini yaitu pada batas Desa Olilit dan Desa Sifnana, Kecamatan Tansel (Putusan Perdata Mahkamah Agung RI), dan Desa Sangliat Krawain dengan Desa Arui Bab Kecamatan Wertamrian (Putusan Perdata PN Saumlaki).

Hasil rakor, kata dia, juga merekomendasikan kepada Bupati Kepulauan Tanimbar untuk membentuk Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Tim PPB Des). Tim ini dibentuk dengan berpedoman pada Pasal 7 ayat (1) Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 dengan melibatkan instansi terkait antara lain Badan Pertahanan Nasional Kepulauan Tanimbar, serta Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat.

“Ini dilakukan mengingat tanah yang ada di Kabupaten Kepulauan Tanimbar merupakan tanah adat (kepemilikan Soa),” ungkapnya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Selain itu, Kapolres juga mengatakan Tim PPB Des akan mulai bekerja setelah ada Surat Keputusan (SK) dari Bupati Kepulauan Tanimbar dengan jangka waktu selama 6 (enam) bulan. Di mana hasilnya nanti berupa Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa.

“Tim PBB Des akan dibentuk paling lambat akhir Bulan Februari atau setelah pelaksanaan Pilkades Serentak, mengingat dalam susunan Tim PBB Des melibatkan para Kepala Desa,” jelasnya.

Editor: Husen Toisuta

Tags: Konflik Batas DesaPolres Kepulauan Tanimbar
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya
Headline

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

12/13/2025
Tiga dari Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw akan Disidangkan
Hukum Kriminal

Tiga dari Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw akan Disidangkan

12/03/2025
Perlu Keterlibatan Pemuda hingga Pendidik dalam Penyelesaian Konflik
Hukum Kriminal

Perlu Keterlibatan Pemuda hingga Pendidik dalam Penyelesaian Konflik

12/02/2025
Pentingnya Peran Polairud Amankan Wilayah Kepulauan Maluku
Headline

Pentingnya Peran Polairud Amankan Wilayah Kepulauan Maluku

12/02/2025
Dua Kelompok Bertikai di Kawasan Kampus UIN Ambon Sepakat Berdamai
Headline

Dua Kelompok Bertikai di Kawasan Kampus UIN Ambon Sepakat Berdamai

11/28/2025
Proyek Bantuan Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir Rugi Rp1,4 M, Jaksa Tahan Mantan Kadis PKP Tual
Headline

Proyek Bantuan Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir Rugi Rp1,4 M, Jaksa Tahan Mantan Kadis PKP Tual

11/28/2025
Next Post
BNN Maluku Canangkan Zona Integritas, Sekda Harap Kualitas Pelayanan Meningkat

BNN Maluku Canangkan Zona Integritas, Sekda Harap Kualitas Pelayanan Meningkat

Tak Hanya Feren Tapi Kakaknya Juga Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung

Tak Hanya Feren Tapi Kakaknya Juga Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung

Recommended Stories

IAIN Berubah Bentuk Menjadi UIN Abdul Muthalib Sangadji Ambon

IAIN Berubah Bentuk Menjadi UIN Abdul Muthalib Sangadji Ambon

05/24/2025
Menparekraf RI Tinjau Sentra Vaksinasi di Negeri Hitu Lama Maluku Tengah

Menparekraf RI Tinjau Sentra Vaksinasi di Negeri Hitu Lama Maluku Tengah

10/29/2021
Demo PMII AMbon

PMII Ambon akan Polisikan Ketua APMA

03/08/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In