AMBONKITA.COM,- Aparat penegak hukum diminta untuk mengusut kasus dugaan korupsi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Maluku sebesar lebih dari Rp1,8 miliar.
Bau korupsi anggaran tahun 2024 ini tercium setelah tim Inspektorat melakukan pendampingan pengawasan pengelolaan keuangan pada Dinkes Maluku.
Saat proses pendampingan ditemukan anggaran yang dibelanjakan sebesar Rp1.859.464.600 tak bisa dipertanggungjawabkan.
Rauf Pellu, Akademisi Hukum Universitas Darussalam Ambon, meminta agar Inspektorat Daerah transparan terkait temuan tersebut.
Dalam kondisi efisiensi anggaran berdasarkan Inpres 1 Tahun 2025, kasus ini menjadi pukulan telak yang tak bisa dibendung.
“Siapapun yang coba-coba melakukan tindak pidana korupsi haruslah diminta pertanggungjawaban hukum atas tindakan mereka,” katanya.
Perkara korupsi, kata dia, harus dilawan bersama-sama. Apalagi, Gubernur Maluku saat ini merupakan orang hukum, bahkan beliau sangat menantang pelaku korupsi.
“Saat ini Pemerintahan HL – AV merencanakan perombakan birokrasi yang salah satunya adalah pemerintahan bebas dari tindak pidana korupsi, oleh karena itu, sebagai warga Maluku, sebagai akademisi hukum yang paham betul soal hukum kami mendesak inspektorat agar merekomendasikan temuan ini ke Kejaksaan untuk proses hukum,” pintanya.
Inspektorat sebagai aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), lanjut Pelu, wajib hukumnya transparan dalam mengaudit perkara ini. APIP harus dapat membantu Gubernur menjawab salah satu tugas yakni birokrasi bersih dan bebas dari korupsi. “Jangan ada yang disembunyikan, jangan ada yang dibackup,” desaknya. ●
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS