Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Bank Maluku Diduga Rugikan Nasabah di Saumlaki 15 Miliar

Editor by Editor
05/03/2023
Reading Time: 3 mins read
0
Bank Maluku Diduga Rugikan Nasabah di Saumlaki 15 Miliar

Kantor Pusat Bank Maluku-Maluku Utara di kota Ambon, Maluku. (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Salah satu nasabah bank Maluku-Maluku Utara cabang Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Hj. Hartini, mengaku telah dirugikan oleh bank pelat merah itu.

RELATED POSTS

Anggota Polres Malra Ditikam Pakai Cutter saat Tangani Keributan

Paman Rudapaksa Ponakan di Malra Ditetapkan Tersangka Terancam Penjara 12 Tahun

Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun

Kerugian yang dialami salah satu nasabah potensial ini cukup fantastis yakni kurang lebih Rp15 miliar. Hal ini diduga akibat janji kredit bodong yang ditawarkan pihak bank.

Persoalan itu kini telah berada di jalur hukum. Bahkan kini sudah pada tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki.

Dalam perkara perbankan tersebut, bank Maluku cabang Saumlaki sebagai pihak tergugat dalam gugatan perdata Nomor : 21/Pdt.G/2023/PN Sml. Sementara Hj. Hartini selaku penggugat.

Melalui rilisnya yang diterima AmbonKita.com, Rabu (3/5/2023), Hartini, penggugat mengaku sebelumnya dia adalah seorang pengusaha sembako, butik dan lainnya. Usahanya ini telah berlangsung lama dan sangat dikenali masyarakat maupun rekan bisnisnya sejak tahun 2013.

Selama itu, usaha yang dilakoni penggugat berjalan dengan sangat baik. Ia selalu mendapatkan keuntungan besar dari hasil usahanya tersebut.

Di tahun 2019, penggugat kemudian mengajukan permohonan kredit pada kantor Cabang Bank Maluku-Malut di Saumlaki untuk memperluas usahanya. Permohonan kredit yang diajukan sebesar Rp1,5 miliar. Permohonan itu kemudian dikabulkan oleh pihak bank dengan jaminan 2 sertifikat tanah dan bangunan tempat usaha milik penggugat.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Setelah mendapat kredit, usaha penggugat kian maju. Bank Maluku lalu menawarkan kredit tambahan kepada penggugat pada tahun 2021.

Penggugat kala itu ditawarkan kredit tambahan dengan platform anggaran sebesar Rp3,5 miliar. Namun, syaratnya dia harus merubah jenis usahanya yang semula di bidang sembako, butik dan lain-lain.

Kepala Kantor Cabang PT. Bank Maluku Saumlaki bersama anak buahnya menyarankan penggugat merubah jenis usaha Kredit Investasi untuk kepentingan Pembangunan Perumahan Komersial (KPR) Type 36 dan Type 45 masing-masing sebanyak 10 unit.

BACA JUGA: Tiga Terdakwa Korupsi Bank Maluku Diadili

Tawaran itu kemudian disetujui dengan jaminan berupa sebidang tanah yang dijaminkan penggugat pada kredit sebelumnya. Pihak bank lalu melakukan on the spot bersama penggugat.

Ironisnya, pihak bank sendiri yang memberikan penawaran kepada penggugat agar proyek pembangunan perumahan dimaksud dapat dibangun di atas tanah milik Hj. Hartini tersebut. Bahkan, peletakan batu pertama pekerjaan pembangunan dilakukan sendiri oleh pihak bank.

“Pihak bank telah memberikan jaminan kredit perumahan dengan menggunakan modal usaha saya di bidang sembako yang adalah merupakan hasil kredit sebelumnya di tahun 2019. Nah, bank akan memberikan tambahan fasilitas kredit sebesar Rp3,5 miliar, namun sampai dengan saat ini tidak juga diberikan,” kata Hartini.

Sebelum menggugat persoalan tersebut ke PN Saumlaki untuk disidangkan, Hartini mengaku pihak bank selalu mendesak dan mengawasi pelaksanaan pembangunan perumahan tersebut. Mereka mendesak agar segera melaksanakan pekerjaan tersebut, dan selanjutnya dana tambahan fasilitas kredit akan diberikan kepada Penggugat.

“Namun sampai dengan saat ini dana tersebut tidak diberikan. Akibatnya modal usaha saya untuk mengembangkan usaha di bidang sembako dan lainnya terpakai habis dan menyebakan kerugian sebesar kurang lebih Rp15.821.683.000,” sebut Hartini.

Ia juga menyebutkan beberapa kesalahan bank lainnya. Selain tawaran kredit bodong tersebut, juga terjadi kekeliruan lainnya yang dilakukan pihak bank, yaitu bagaimana mungkin permohonan kredit yang diajukan adalah sebesar Rp3,5 miliar, namun secara nyata-nyata bank mengeluarkan surat penolakan kredit sebesar Rp3 miliar.

“Kantor bank Maluku Saumlaki pernah juga menawarkan tambahan fasilitas kredit kepada saya sebesar Rp4 miliar, sehingga patut dipertanyakan bagaimana mungkin bisa diberikan tambahan kredit sebesar itu, sementara sebelumnya saja tidak dilayani,” sesalnya.

Karena telah dirugikan, Penggugat mengaku telah mengajukan gugatan di PN Saumlaki. Ini merupakan upaya penggugat untuk mendapatkan keadilan atas perbuatan yang dilakukan pihak bank tersebut.

“Kami juga menghimbau seluruh masyarakat agar tidak dengan mudah mempercayai semua hal yang ditawarkan atau dimintakan oleh kantor Cabang PT. Bank Maluku-Malut Saumlaki. Karena dapat merugikan nasabah,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, AmbonKita.com belum dapat menghubungi pihak Bank Maluku-Malut cabang Saumlaki, maupun kantor Pusat Bank Maluku-Malut di Kota Ambon.

Salah satu pegawai kantor pusat bank Maluku di Ambon yang dimintakan nomor kontak bagian humas, belum menjawab.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comBank Maluku cabang SaumlakiBank Maluku-Maluku Utara
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun
Headline

Anggota Polres Malra Ditikam Pakai Cutter saat Tangani Keributan

03/15/2026
Temukan Cukup Bukti, Sekdis Pariwisata Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Headline

Paman Rudapaksa Ponakan di Malra Ditetapkan Tersangka Terancam Penjara 12 Tahun

03/11/2026
Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun
Headline

Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun

03/11/2026
Kejari KKT Selamatkan BMN yang Berpotensi Merugikan Negara 10 Miliar Rupiah
Hukum Kriminal

Kejari KKT Selamatkan BMN yang Berpotensi Merugikan Negara 10 Miliar Rupiah

03/11/2026
Mantan Sekda KKT Bersaksi Anggaran Penyertaan Modal Atas Perintah Bupati
Hukum Kriminal

Mantan Sekda KKT Bersaksi Anggaran Penyertaan Modal Atas Perintah Bupati

03/04/2026
Oknum Anggota TNI Diamankan, Diduga Terlibat Pencurian Hewan Ternak di Buru
Hukum Kriminal

Oknum Anggota TNI Diamankan, Diduga Terlibat Pencurian Hewan Ternak di Buru

03/03/2026
Next Post
Dua Kecelakaan Laut Terjadi Selama Siaga SAR Khusus Lebaran di Maluku: 133 Orang Selamat, Satu Tewas

Dua Kecelakaan Laut Terjadi Selama Siaga SAR Khusus Lebaran di Maluku: 133 Orang Selamat, Satu Tewas

Wakapolda Maluku Hadiri Deklarasi Perdamaian Warga Ohoi Elat dan Hoar Ngutru

Wakapolda Maluku Hadiri Deklarasi Perdamaian Warga Ohoi Elat dan Hoar Ngutru

Recommended Stories

Setelah Kepala Babi tanpa Telinga, Tempo Kembali Diteror Bangkai Tikus yang Dipenggal

Setelah Kepala Babi tanpa Telinga, Tempo Kembali Diteror Bangkai Tikus yang Dipenggal

03/22/2025
Nelayan Haria

Perahunya Tenggelam, Nelayan Haria Ini Ditemukan Selamat setelah Berenang 8 Jam

07/18/2022
Tinju

Saksikan Tinju, Irjen Latif Harap Banyak Atlet Kembali Lahir dari Maluku

11/22/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In