AMBONKITA.COM,- Salah satu nasabah bank Maluku-Maluku Utara cabang Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Hj. Hartini, mengaku telah dirugikan oleh bank pelat merah itu.
Kerugian yang dialami salah satu nasabah potensial ini cukup fantastis yakni kurang lebih Rp15 miliar. Hal ini diduga akibat janji kredit bodong yang ditawarkan pihak bank.
Persoalan itu kini telah berada di jalur hukum. Bahkan kini sudah pada tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki.
Dalam perkara perbankan tersebut, bank Maluku cabang Saumlaki sebagai pihak tergugat dalam gugatan perdata Nomor : 21/Pdt.G/2023/PN Sml. Sementara Hj. Hartini selaku penggugat.
Melalui rilisnya yang diterima AmbonKita.com, Rabu (3/5/2023), Hartini, penggugat mengaku sebelumnya dia adalah seorang pengusaha sembako, butik dan lainnya. Usahanya ini telah berlangsung lama dan sangat dikenali masyarakat maupun rekan bisnisnya sejak tahun 2013.
Selama itu, usaha yang dilakoni penggugat berjalan dengan sangat baik. Ia selalu mendapatkan keuntungan besar dari hasil usahanya tersebut.
Di tahun 2019, penggugat kemudian mengajukan permohonan kredit pada kantor Cabang Bank Maluku-Malut di Saumlaki untuk memperluas usahanya. Permohonan kredit yang diajukan sebesar Rp1,5 miliar. Permohonan itu kemudian dikabulkan oleh pihak bank dengan jaminan 2 sertifikat tanah dan bangunan tempat usaha milik penggugat.
Setelah mendapat kredit, usaha penggugat kian maju. Bank Maluku lalu menawarkan kredit tambahan kepada penggugat pada tahun 2021.
Penggugat kala itu ditawarkan kredit tambahan dengan platform anggaran sebesar Rp3,5 miliar. Namun, syaratnya dia harus merubah jenis usahanya yang semula di bidang sembako, butik dan lain-lain.
Kepala Kantor Cabang PT. Bank Maluku Saumlaki bersama anak buahnya menyarankan penggugat merubah jenis usaha Kredit Investasi untuk kepentingan Pembangunan Perumahan Komersial (KPR) Type 36 dan Type 45 masing-masing sebanyak 10 unit.
BACA JUGA: Tiga Terdakwa Korupsi Bank Maluku Diadili
Tawaran itu kemudian disetujui dengan jaminan berupa sebidang tanah yang dijaminkan penggugat pada kredit sebelumnya. Pihak bank lalu melakukan on the spot bersama penggugat.
Ironisnya, pihak bank sendiri yang memberikan penawaran kepada penggugat agar proyek pembangunan perumahan dimaksud dapat dibangun di atas tanah milik Hj. Hartini tersebut. Bahkan, peletakan batu pertama pekerjaan pembangunan dilakukan sendiri oleh pihak bank.
“Pihak bank telah memberikan jaminan kredit perumahan dengan menggunakan modal usaha saya di bidang sembako yang adalah merupakan hasil kredit sebelumnya di tahun 2019. Nah, bank akan memberikan tambahan fasilitas kredit sebesar Rp3,5 miliar, namun sampai dengan saat ini tidak juga diberikan,” kata Hartini.
Sebelum menggugat persoalan tersebut ke PN Saumlaki untuk disidangkan, Hartini mengaku pihak bank selalu mendesak dan mengawasi pelaksanaan pembangunan perumahan tersebut. Mereka mendesak agar segera melaksanakan pekerjaan tersebut, dan selanjutnya dana tambahan fasilitas kredit akan diberikan kepada Penggugat.
“Namun sampai dengan saat ini dana tersebut tidak diberikan. Akibatnya modal usaha saya untuk mengembangkan usaha di bidang sembako dan lainnya terpakai habis dan menyebakan kerugian sebesar kurang lebih Rp15.821.683.000,” sebut Hartini.
Ia juga menyebutkan beberapa kesalahan bank lainnya. Selain tawaran kredit bodong tersebut, juga terjadi kekeliruan lainnya yang dilakukan pihak bank, yaitu bagaimana mungkin permohonan kredit yang diajukan adalah sebesar Rp3,5 miliar, namun secara nyata-nyata bank mengeluarkan surat penolakan kredit sebesar Rp3 miliar.
“Kantor bank Maluku Saumlaki pernah juga menawarkan tambahan fasilitas kredit kepada saya sebesar Rp4 miliar, sehingga patut dipertanyakan bagaimana mungkin bisa diberikan tambahan kredit sebesar itu, sementara sebelumnya saja tidak dilayani,” sesalnya.
Karena telah dirugikan, Penggugat mengaku telah mengajukan gugatan di PN Saumlaki. Ini merupakan upaya penggugat untuk mendapatkan keadilan atas perbuatan yang dilakukan pihak bank tersebut.
“Kami juga menghimbau seluruh masyarakat agar tidak dengan mudah mempercayai semua hal yang ditawarkan atau dimintakan oleh kantor Cabang PT. Bank Maluku-Malut Saumlaki. Karena dapat merugikan nasabah,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, AmbonKita.com belum dapat menghubungi pihak Bank Maluku-Malut cabang Saumlaki, maupun kantor Pusat Bank Maluku-Malut di Kota Ambon.
Salah satu pegawai kantor pusat bank Maluku di Ambon yang dimintakan nomor kontak bagian humas, belum menjawab.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post