Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Bank Maluku Diduga Rugikan Nasabah di Saumlaki 15 Miliar

Editor by Editor
05/03/2023
Reading Time: 3 mins read
0
Bank Maluku Diduga Rugikan Nasabah di Saumlaki 15 Miliar

Kantor Pusat Bank Maluku-Maluku Utara di kota Ambon, Maluku. (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Salah satu nasabah bank Maluku-Maluku Utara cabang Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Hj. Hartini, mengaku telah dirugikan oleh bank pelat merah itu.

RELATED POSTS

Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon

Polda Maluku Tindak Aipda RH Anggota Polres SBB Terkait Kasus Kekerasan Seksual

11 Tersangka di Konflik Lahan Wertamrian Tanimbar

Kerugian yang dialami salah satu nasabah potensial ini cukup fantastis yakni kurang lebih Rp15 miliar. Hal ini diduga akibat janji kredit bodong yang ditawarkan pihak bank.

Persoalan itu kini telah berada di jalur hukum. Bahkan kini sudah pada tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki.

Dalam perkara perbankan tersebut, bank Maluku cabang Saumlaki sebagai pihak tergugat dalam gugatan perdata Nomor : 21/Pdt.G/2023/PN Sml. Sementara Hj. Hartini selaku penggugat.

Melalui rilisnya yang diterima AmbonKita.com, Rabu (3/5/2023), Hartini, penggugat mengaku sebelumnya dia adalah seorang pengusaha sembako, butik dan lainnya. Usahanya ini telah berlangsung lama dan sangat dikenali masyarakat maupun rekan bisnisnya sejak tahun 2013.

Selama itu, usaha yang dilakoni penggugat berjalan dengan sangat baik. Ia selalu mendapatkan keuntungan besar dari hasil usahanya tersebut.

Di tahun 2019, penggugat kemudian mengajukan permohonan kredit pada kantor Cabang Bank Maluku-Malut di Saumlaki untuk memperluas usahanya. Permohonan kredit yang diajukan sebesar Rp1,5 miliar. Permohonan itu kemudian dikabulkan oleh pihak bank dengan jaminan 2 sertifikat tanah dan bangunan tempat usaha milik penggugat.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Setelah mendapat kredit, usaha penggugat kian maju. Bank Maluku lalu menawarkan kredit tambahan kepada penggugat pada tahun 2021.

Penggugat kala itu ditawarkan kredit tambahan dengan platform anggaran sebesar Rp3,5 miliar. Namun, syaratnya dia harus merubah jenis usahanya yang semula di bidang sembako, butik dan lain-lain.

Kepala Kantor Cabang PT. Bank Maluku Saumlaki bersama anak buahnya menyarankan penggugat merubah jenis usaha Kredit Investasi untuk kepentingan Pembangunan Perumahan Komersial (KPR) Type 36 dan Type 45 masing-masing sebanyak 10 unit.

BACA JUGA: Tiga Terdakwa Korupsi Bank Maluku Diadili

Tawaran itu kemudian disetujui dengan jaminan berupa sebidang tanah yang dijaminkan penggugat pada kredit sebelumnya. Pihak bank lalu melakukan on the spot bersama penggugat.

Ironisnya, pihak bank sendiri yang memberikan penawaran kepada penggugat agar proyek pembangunan perumahan dimaksud dapat dibangun di atas tanah milik Hj. Hartini tersebut. Bahkan, peletakan batu pertama pekerjaan pembangunan dilakukan sendiri oleh pihak bank.

“Pihak bank telah memberikan jaminan kredit perumahan dengan menggunakan modal usaha saya di bidang sembako yang adalah merupakan hasil kredit sebelumnya di tahun 2019. Nah, bank akan memberikan tambahan fasilitas kredit sebesar Rp3,5 miliar, namun sampai dengan saat ini tidak juga diberikan,” kata Hartini.

Sebelum menggugat persoalan tersebut ke PN Saumlaki untuk disidangkan, Hartini mengaku pihak bank selalu mendesak dan mengawasi pelaksanaan pembangunan perumahan tersebut. Mereka mendesak agar segera melaksanakan pekerjaan tersebut, dan selanjutnya dana tambahan fasilitas kredit akan diberikan kepada Penggugat.

“Namun sampai dengan saat ini dana tersebut tidak diberikan. Akibatnya modal usaha saya untuk mengembangkan usaha di bidang sembako dan lainnya terpakai habis dan menyebakan kerugian sebesar kurang lebih Rp15.821.683.000,” sebut Hartini.

Ia juga menyebutkan beberapa kesalahan bank lainnya. Selain tawaran kredit bodong tersebut, juga terjadi kekeliruan lainnya yang dilakukan pihak bank, yaitu bagaimana mungkin permohonan kredit yang diajukan adalah sebesar Rp3,5 miliar, namun secara nyata-nyata bank mengeluarkan surat penolakan kredit sebesar Rp3 miliar.

“Kantor bank Maluku Saumlaki pernah juga menawarkan tambahan fasilitas kredit kepada saya sebesar Rp4 miliar, sehingga patut dipertanyakan bagaimana mungkin bisa diberikan tambahan kredit sebesar itu, sementara sebelumnya saja tidak dilayani,” sesalnya.

Karena telah dirugikan, Penggugat mengaku telah mengajukan gugatan di PN Saumlaki. Ini merupakan upaya penggugat untuk mendapatkan keadilan atas perbuatan yang dilakukan pihak bank tersebut.

“Kami juga menghimbau seluruh masyarakat agar tidak dengan mudah mempercayai semua hal yang ditawarkan atau dimintakan oleh kantor Cabang PT. Bank Maluku-Malut Saumlaki. Karena dapat merugikan nasabah,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, AmbonKita.com belum dapat menghubungi pihak Bank Maluku-Malut cabang Saumlaki, maupun kantor Pusat Bank Maluku-Malut di Kota Ambon.

Salah satu pegawai kantor pusat bank Maluku di Ambon yang dimintakan nomor kontak bagian humas, belum menjawab.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comBank Maluku cabang SaumlakiBank Maluku-Maluku Utara
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon
Headline

Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon

01/21/2026
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Headline

Polda Maluku Tindak Aipda RH Anggota Polres SBB Terkait Kasus Kekerasan Seksual

01/18/2026
11 Tersangka di Konflik Lahan Wertamrian Tanimbar
Headline

11 Tersangka di Konflik Lahan Wertamrian Tanimbar

01/18/2026
Roti Berisi Narkotika Terungkap di Lapas Ambon, Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan
Ambonku

Roti Berisi Narkotika Terungkap di Lapas Ambon, Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan

01/15/2026
Pemerhati Perempuan dan Anak Temui Kapolda Maluku, Ini yang Dibicarakan
Headline

Pemerhati Perempuan dan Anak Temui Kapolda Maluku, Ini yang Dibicarakan

01/14/2026
Polres Malra Tangkap Pelaku Pornografi Anak di Aru
Headline

Polres Malra Tangkap Pelaku Pornografi Anak di Aru

12/22/2025
Next Post
Dua Kecelakaan Laut Terjadi Selama Siaga SAR Khusus Lebaran di Maluku: 133 Orang Selamat, Satu Tewas

Dua Kecelakaan Laut Terjadi Selama Siaga SAR Khusus Lebaran di Maluku: 133 Orang Selamat, Satu Tewas

Wakapolda Maluku Hadiri Deklarasi Perdamaian Warga Ohoi Elat dan Hoar Ngutru

Wakapolda Maluku Hadiri Deklarasi Perdamaian Warga Ohoi Elat dan Hoar Ngutru

Recommended Stories

Polda Maluku

Polisi Jerat Empat Tersangka Penimbun 2,4 Ton Mitan di Ambon

09/05/2022
Unpatti dan RS Bhayangkara Ambon Lanjutkan Kerjasama

Unpatti dan RS Bhayangkara Ambon Lanjutkan Kerjasama

01/21/2025
Mantan Napiter dan Simpatisan JI di Maluku Akhirnya Bergabung dengan NKRI

Mantan Napiter dan Simpatisan JI di Maluku Akhirnya Bergabung dengan NKRI

01/30/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In