Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Bejat, Anak Penderita Autis Disetubuhi dalam WC Masjid di Ongkoliong Ambon

Editor by Editor
05/11/2022
Reading Time: 1 min read
0
ilustrasi kekerasan seksual

Ilustrasi kasus pelecehan seksual. (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Perbuatan Yongky Leterolu alias OM sungguh bejat. Bagaimana tidak, ia tega menyetubuhi SEP, anak 13 tahun penderita gangguan autis.

RELATED POSTS

Tiga dari Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw akan Disidangkan

Perlu Keterlibatan Pemuda hingga Pendidik dalam Penyelesaian Konflik

Pentingnya Peran Polairud Amankan Wilayah Kepulauan Maluku

Lebih bejat lagi, aksi tak senonoh itu dilakukan di dalam kamar mandi atau WC Masjid Al-Musyafa, Ongkoliong, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Perbuatan pelaku diketahui warga sekitar setelah mendengar suara korban dari dalam kamar mandi masjid tersebut. Warga kemudian mendobrak pintu setelah sebelumnya dikunci pelaku dari dalam.

“Tersangka ditangkap hari Kamis tanggal 5 Mei 2022. Kejadiannya tanggal 1 Mei. Dan saat ini perkara itu sedang ditangani penyidik unit PPA,” kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik, Rabu (11/5/2022).

BACA JUGA: Kecelakaan Tunggal, Pemuda Latuhalat Putus Kaki

Mido mengatakan, kasus itu dilaporkan TA, keluarga korban. Ia mempolisikan tersangka setelah mendengar informasi bahwa korban disetubuhi.

“Awalnya pelapor sedang di rumah lalu diberitahukan bahwa korban telah disetubuhi dan sudah dibawah ke Polresta Ambon,” katanya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Mendengar informasi itu, TA bergegas ke Polresta Ambon. Setelah memastikan kebenaran itu, TA langsung melaporkan tersangka untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tersangka kini telah mendekam di rumah tahanan Polresta Ambon. Ia disangkakan menggunakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.

“Berkas perkara tersangka sedang dilengkapi untuk dikirim dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Persetubuhan AnakPolresta Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Tiga dari Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw akan Disidangkan
Hukum Kriminal

Tiga dari Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw akan Disidangkan

12/03/2025
Perlu Keterlibatan Pemuda hingga Pendidik dalam Penyelesaian Konflik
Hukum Kriminal

Perlu Keterlibatan Pemuda hingga Pendidik dalam Penyelesaian Konflik

12/02/2025
Pentingnya Peran Polairud Amankan Wilayah Kepulauan Maluku
Headline

Pentingnya Peran Polairud Amankan Wilayah Kepulauan Maluku

12/02/2025
Dua Kelompok Bertikai di Kawasan Kampus UIN Ambon Sepakat Berdamai
Headline

Dua Kelompok Bertikai di Kawasan Kampus UIN Ambon Sepakat Berdamai

11/28/2025
Proyek Bantuan Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir Rugi Rp1,4 M, Jaksa Tahan Mantan Kadis PKP Tual
Headline

Proyek Bantuan Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir Rugi Rp1,4 M, Jaksa Tahan Mantan Kadis PKP Tual

11/28/2025
Gagal Kabur Akibat Cuaca Buruk, Pelaku Pencabulan Anak Ini Ditangkap Polres  Tanimbar
Headline

Gagal Kabur Akibat Cuaca Buruk, Pelaku Pencabulan Anak Ini Ditangkap Polres  Tanimbar

11/25/2025
Next Post
Keluarga Thomas Matulessy

SK Pahlawan Nasional Kapitan Pattimura tidak Ditulis Nama Thomas Matulessy

Kapolda

Bicara Pertahanan Keamanan, Pangkogabwilhan III Kunjungi Kapolda Maluku

Recommended Stories

Kementerian ESDM Terbit WPR, Koperasi Soar Pito Soar Pa Minta Gubernur Beri Izin Beraktivitas di Gunung Botak

Kementerian ESDM Terbit WPR, Koperasi Soar Pito Soar Pa Minta Gubernur Beri Izin Beraktivitas di Gunung Botak

02/04/2023
Perayaan Tahun Baru Imlek di Ambon, Sekda: Hindari Perselisihan, Pererat Silaturahmi

Perayaan Tahun Baru Imlek di Ambon, Sekda: Hindari Perselisihan, Pererat Silaturahmi

01/22/2023
Terbukti Nyabu, Pengacara di Ambon Ini Terancam Penjara 3,6 Tahun

Sidang KKEP: Oknum Perwira Polisi di Ambon Ini Dipecat Aniaya Warga

09/14/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In