AMBONKITA.COM,- Ikatan Keluarga Besar (IKB) Seram Bagian Timur (SBT) menyatakan sikap keras, siap membela Sekda Provinsi Maluku, Sadali Ie. Mereka bahkan siap bertaruh nyawa.
Pernyataan keras itu disampaikan dalam pernyataan sikap yang dibacakan oleh Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IKB SBT di Gedung Ashari, Kota Ambon, Rabu (6/12/2023).
Sikap keras yang disampaikan itu dilakukan untuk menanggapi tudingan dari berbagai kelompok yang menyatakan Sekda Maluku terlibat dalam praktek korupsi dana Covid-19 dan dana reboisasi saat menjabat Kadis Pertanian Provinsi Maluku.
Mereka menilai, tudingan yang dilayangkan kelompok-kelompok terorganisir itu terhadap Sekda yang merupakan putra asal kabupaten SBT ini tidak berdasarkan fakta, dan hanya fitnah belaka.
Kegiatan pernyataan sikap yang digelar DPP IKB SBT ini dihadiri ratusan orang warga Ita Wotu Nusa yang berdomisili di Ambon. Di dalamnya terdapat para aktivis, tokoh masyarakat, tokoh agama, maupun tokoh pemuda SBT.
“Bahwa kami dengan tegas dan keras menolak kelompok-kelompok terorganisir yang melakukan aksi demonstrasi yang menuduh saudara Sadali Ie melakukan tindakan korupsi yang kami anggap tidak sesuai dengan fakta dan data,” tegas Manan Rahawarin saat membacakan pernyataan sikap, sembari didampingi ratusan masyarakat sambil bergenggaman tangan.
BACA JUGA:Â Sekda SBT Kembali Mangkir, Ini yang akan Dilakukan Jaksa
IKB SBT meminta semua pihak agar tidak melakukan aksi gerakan-gerakan maupun tindakan provokatif dengan menyebarkan informasi palsu (hoax), fitnah dan pencemaran nama baik yang mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Maluku.
“Bahwa kami keluarga besar masyarakat SBT mengutuk dengan tegas dan keras kelompok-kelompok yang melakukan demonstrasi di KPK RI di Jakarta dan Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon maupun berbagai aksi lainnya melalui berbagai media fisik maupun elektronik yang menuduh saudara Sadali Ia melakukan tindakan korupsi dana covid- 19 dan dana reboisasi pada Dinas Kehutanan provinsi Maluku tanpa didasari dengan bukti yang jelas,” pinta mereka.
IKB SBT juga meminta pihak berwenang untuk segera melakukan penindakan terhadap para pelaku demonstrasi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sebab perbuatan tersebut merupakan tindakan yang tidak menyenangkan.
“Bahwa kami keluarga besar masyarakat SBT dengan ini menyampaikan kepada pihak manapun dan siapapun yang mencoba dengan sengaja ataupun tidak sengaja melakukan upaya-upaya pencemaran nama baik, penyebaran informasi palsu (hoax), fitnah, ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan kepada saudara kami, anak kami, adik kami, kakak kami, Sadali Ie maka kami akan melakukan langkah-langkah tegas dan keras,” ucapnya.
“Bahwa demi menjaga harkat dan martabat serta nama baik keluarga, kami menghimbau kepada pihak-pihak untuk menyudahi segala bentuk gerakan maupun menyebarkan Informasi yang tidak benar (hoax) yang mendiskreditkan saudara kami Sadali Ie yang berdampak pada stabilitas keamanan dan ketertiban umum, maka kami siap melakukan perlawanan walaupun nyawa menjadi taruhan.”
“Bahwa kami keluarga besar masyarakat SBT meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengambil langkah-langkah hukum yang tegas terhadap pihak-pihak atau kelompok-kelompok yang mencoba melakukan upaya-upaya pencemaran nama baik, penyebaran informasi palsu (hoax), fitnah ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan kepada saudara kami Sadali Ie,” tambah Manan yang didampingi Ketua Umum DPP IKB SBT, Abdul Djalil Rumasukun, dan Sekretaris Jenderal, Ibnu Marwan Waraiya.
Di sisi lain, IKB SBT juga mendukung aparat penegak hukum untuk bersama-sama menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di bumi raja-raja.
Untuk diketahui, Sadali Ie sendiri pernah dipanggil penyidik Kejati Maluku dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, karena beralasan sedang melakukan dinas.
Dua kasus tersebut adalah kegiatan reboisasi di Maluku Tengah yang bersumber dari DAK Tahun 2022. Kapasitasnya sebagai Kadis Kehutanan Maluku. Kasus kedua yakni dugaan penyimpangan pengelolaan dana Covid -19 tahun 2020 dan 2021, dalam kapasitasnya sebagai Sekda Maluku.
Kedua kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Kejati Maluku.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post