AMBONKITA.COM,- Bentrok antar warga kembali pecah di kabupaten Maluku Tenggara (Malra). Kali ini, baku hantam menggunakan senjata tajam (panah dan parang) terjadi antara sekelompok warga dari desa Elat, dan Bombay, Kecamatan Kei Besar, Malra, Jumat (7/10/2022) dini hari.
Saling serang menggunakan senjata tajam ini menyebabkan belasan warga dari kedua belah pihak terluka. Mereka terkena busur panah dan kini sedang mendapat penanganan medis di rumah sakit Karel Sadsuitubun.
Belum diketahui pasti penyebab bentrokan. Tapi berdasarkan informasi yang diterima, kejadian berawal saat sekelompok pemuda tak dikenal melakukan penyerangan kepada sejumlah pemuda yang sedang duduk di emperan jalan desa Elat.
BACA JUGA:Â Kasus Jalan Inamosol Naik Penyidikan, Kasipenkum: Ada Peristiwa Pidana
Serangan orang tak dikenal (OTK) itu menyebabkan seorang warga menjadi korban. Ia terluka panah dan langsung dilarikan ke rumah sakit.
Kejadian itu kemudian menimbukan konsentrasi massa di desa Elat. Warga menduga penyerang OTK itu berasal dari desa Bombay. Alhasil, saling serang antara kedua pihak tak dapat dielakan.
Kejadian itu berhasil dilerai setelah aparat kepolisian dibackup TNI mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Tembakan peringatan tampak terdengar untuk membubarkan konsentrasi massa dari kedua belah pihak.
Kejadian itu menyebabkan belasan orang warga terluka. Mereka telah dilarikan ke rumah sakit Karel Sadsuitubun untuk mendapat penanganan medis menggunakan jalur laut.
Kapolres Maluku Tenggara AKBP Frans Duma yang dikonfirmasi Ambonkita.com membenarkan adanya bentrokan antar warga di Desa Elat.
“Iya, untuk kondisi saat ini sudah kondusif,” kata Duma melalui sambungan selulernya.
Menyoal terkait kondisi belasan warga yang menjadi korban, Duma mengaku pihaknya masih berada di TKP. Sehingga belum mengetahui kondisi terakhir dari para korban.
“Kita belum tahu, belum cek kondisi korban di rumah sakit. Kita masih di TKP,” kata Duma siang tadi.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post