Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Bisnis Ubur-ubur Berujung Penipuan, Warga SBB Dipolisikan

Editor by Editor
02/18/2025
Reading Time: 2 mins read
0
Bisnis Ubur-ubur Berujung Penipuan, Warga SBB Dipolisikan

AMBONKITA.COM,- Bisnis ubur-ubur yang sebelumnya dianggap sebagai peluang investasi menjanjikan di desa Pastabulu, kecamatan Mangoli Utara, kabupaten Sula, malah berujung penipuan.

RELATED POSTS

DPRD Maluku akan Lakukan Pengawasan, Sekwan: Tahap Pertama di Lima Daerah

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

DPRD Maluku akan Sampaikan Perubahan Rute Kapal Penumpang ke Kemenhub

Korban, Sun Deai, diduga telah ditipu sebesar Rp600 juta. Terduga pelaku penipuan adalah La Demi, warga dusun Pohon Batu, desa Kawa, kecamatan Seram Barat, kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Kini, perkara tersebut telah dilaporkan ke Polres SBB pada Senin (17/2/2025).

Kasus ini bergulir di ranah hukum setelah Kuasa hukum Mr. Sun Deai; Bansa Hadi Sella, Sutrisno Hatapayo, dan Akbar F. Salampessy, resmi mempolisikan La Demi atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi.

Bansa Hadi Sella mengatakan, perkara ini berawal dari pertemuan bisnis di Indago Resort Seram Barat pada 7 Agustus 2024. Pertemuan dihadiri La Demi, Mr. Sun, Mr. Chang, dan Mr. Wei.

Saat pertemuan disepakati bisnis ubur-ubur akan dijalankan dengan modal awal sebesar Rp1 miliar. Masing-masing pihak berkontribusi Rp250 juta. Namun, setelah pertemuan, Mr. Chang dan Mr. Wei memilih mundur.

Bisnis ubur-ubur telah disepakati kalau masing-masing pihak menanggung modal Rp250 juta. Namun La Demi enggan menanggung bagian modalnya dengan alasan dirinya akan bekerja di lapangan.

“Karena La Demi terus meyakinkan Mr. Sun, klien saya soal keuntungan dari bisnis ubur-ubur, akhirnya uang sejumlah 600 juta di transfer dalam enam tahap ke rekening La Demi,” ungkap Bansa melalui keterangannya yang diterima Selasa (18/2/2025).

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Uang ratusan juta rupiah telah ditransfer ke rekening La Demi. Namun hingga saat ini tidak ada kejelasan terkait bisnis ubur-ubur tersebut. Akibatnya, Mr. Sun Deai mengalami kerugian materil maupun imateril.

“Sejauh ini tidak ada transparansi dalam pengelolaan dana, sementara janji-janji bisnis yang telah disepakati tidak ditepati oleh La Demi. Oleh karena itu, kami menilai tindakan La Demi diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” jelas Bansa.

Sementara itu, Akbar Salampessy, menegaskan, hukum bukan alat tawar-menawar dan keadilan bukan barang dagangan.

“Kami akan terus mengawal dan memperjuangkan agar hukum ditegakkan secara benar, tanpa diskriminasi, dan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun,” tegasnya.

Salampessy mendesak Polres SBB untuk serius menangani kasus ini, serta memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres SBB juga didesak untuk mengontrol setiap tahapan yang dilakukan penyidik Polres SBB guna menjamin keadilan bagi korban dan memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses hukum.

“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dalam menangani kasus ini dan memberikan perlindungan kepada korban agar mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” pintanya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comBisnis Ubur-ubur di SulaLa DemiMr. Sun Deai
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Klaim Lira Dibantah Sekwan DPRD Maluku
Headline

DPRD Maluku akan Lakukan Pengawasan, Sekwan: Tahap Pertama di Lima Daerah

01/31/2026
Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan
Headline

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

01/31/2026
Dewan Dorong Peningkatan Kapasitas Pelabuhan di Seram Utara Dukung Kerjasama Pemda Maluku-Jawa Timur
Headline

DPRD Maluku akan Sampaikan Perubahan Rute Kapal Penumpang ke Kemenhub

01/31/2026
Razia Miras Ilegal di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon Polisi Amankan 700 Liter Sopi
Ambonku

Razia Miras Ilegal di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon Polisi Amankan 700 Liter Sopi

01/31/2026
Timurnesia, Genre Baru Musik Indonesia ?
Catatan Kita

Timurnesia, Genre Baru Musik Indonesia ?

01/30/2026
Bikin Aturan Larangan Miras Ilegal di Desa, Tujuh Raja Ini Dapat Penghargaan dari Kapolda Maluku
Headline

Bikin Aturan Larangan Miras Ilegal di Desa, Tujuh Raja Ini Dapat Penghargaan dari Kapolda Maluku

01/29/2026
Next Post
Polda Maluku Dukung Sekolah Kerjasama PTN se-Indonesia di Unpatti

Polda Maluku Dukung Sekolah Kerjasama PTN se-Indonesia di Unpatti

Mahasiswa Diajak Lawan Hoaks, Jaga Persatuan dan Perdamaian di Maluku

Mahasiswa Diajak Lawan Hoaks, Jaga Persatuan dan Perdamaian di Maluku

Recommended Stories

Lepas JCH Maluku di Embarkasi Haji Antara, Ini Pesan Gubernur

Lepas JCH Maluku di Embarkasi Haji Antara, Ini Pesan Gubernur

05/15/2025
Jelang Panen Raya Kapolda Maluku Tinjau Perkebunan Jagung di Talaga Kodok

Jelang Panen Raya Kapolda Maluku Tinjau Perkebunan Jagung di Talaga Kodok

06/04/2025
Rovik Akbar Afifuddin

Ambon Sudah Herd Immunity, Rovik: Jangan Berlebihan Batasi Masyarakat

02/04/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In