AMBONKITA.COM,- Bisnis ubur-ubur yang sebelumnya dianggap sebagai peluang investasi menjanjikan di desa Pastabulu, kecamatan Mangoli Utara, kabupaten Sula, malah berujung penipuan.
Korban, Sun Deai, diduga telah ditipu sebesar Rp600 juta. Terduga pelaku penipuan adalah La Demi, warga dusun Pohon Batu, desa Kawa, kecamatan Seram Barat, kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Kini, perkara tersebut telah dilaporkan ke Polres SBB pada Senin (17/2/2025).
Kasus ini bergulir di ranah hukum setelah Kuasa hukum Mr. Sun Deai; Bansa Hadi Sella, Sutrisno Hatapayo, dan Akbar F. Salampessy, resmi mempolisikan La Demi atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi.
Bansa Hadi Sella mengatakan, perkara ini berawal dari pertemuan bisnis di Indago Resort Seram Barat pada 7 Agustus 2024. Pertemuan dihadiri La Demi, Mr. Sun, Mr. Chang, dan Mr. Wei.
Saat pertemuan disepakati bisnis ubur-ubur akan dijalankan dengan modal awal sebesar Rp1 miliar. Masing-masing pihak berkontribusi Rp250 juta. Namun, setelah pertemuan, Mr. Chang dan Mr. Wei memilih mundur.
Bisnis ubur-ubur telah disepakati kalau masing-masing pihak menanggung modal Rp250 juta. Namun La Demi enggan menanggung bagian modalnya dengan alasan dirinya akan bekerja di lapangan.
“Karena La Demi terus meyakinkan Mr. Sun, klien saya soal keuntungan dari bisnis ubur-ubur, akhirnya uang sejumlah 600 juta di transfer dalam enam tahap ke rekening La Demi,” ungkap Bansa melalui keterangannya yang diterima Selasa (18/2/2025).
Uang ratusan juta rupiah telah ditransfer ke rekening La Demi. Namun hingga saat ini tidak ada kejelasan terkait bisnis ubur-ubur tersebut. Akibatnya, Mr. Sun Deai mengalami kerugian materil maupun imateril.
“Sejauh ini tidak ada transparansi dalam pengelolaan dana, sementara janji-janji bisnis yang telah disepakati tidak ditepati oleh La Demi. Oleh karena itu, kami menilai tindakan La Demi diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” jelas Bansa.
Sementara itu, Akbar Salampessy, menegaskan, hukum bukan alat tawar-menawar dan keadilan bukan barang dagangan.
“Kami akan terus mengawal dan memperjuangkan agar hukum ditegakkan secara benar, tanpa diskriminasi, dan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun,” tegasnya.
Salampessy mendesak Polres SBB untuk serius menangani kasus ini, serta memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres SBB juga didesak untuk mengontrol setiap tahapan yang dilakukan penyidik Polres SBB guna menjamin keadilan bagi korban dan memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses hukum.
“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dalam menangani kasus ini dan memberikan perlindungan kepada korban agar mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” pintanya.
Editor: Husen Toisuta