AMBONKITA.COM,- Tim gabungan dari BPOM Ambon dan Ditresnarkoba Polda Maluku diduga mengamankan RPP, seorang pramuria yang menggunakan obat-obat tertentu (OOT) jenis Seledryl.
Berdasarkan informasi yang diterima, wanita 23 tahun itu diamankan di sebuah penginapan yang berada di kelurahan Silale, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Kamis siang (15/12/2022).
“Yang bersangkutan diamankan di dalam penginapan karena menguasai OOT (obat batuk Seledryl),” kata sumber kepada AmbonKita.com.
Warga Kabupaten Minahasa Utara itu diamankan bersama barang bukti berupa 1 paket kiriman berbentuk dos warna coklat.
“Dalam dos itu terdapat 3 kotak obat batuk Seledryl,” ungkap sumber yang enggan menyebutkan identitasnya tersebut.
BACA JUGA:Â Kapolda Maluku Perintahkan Investigasi Proses Penanganan Kasus Penembakan BNNK di Tual
Setelah diamankan, pramuria di salah satu karaoke di kota Ambon ini kemudian digelandang ke kantor BPOM Ambon.
Apakah RPP akan diproses hukum atau hanya diberikan pembinaan, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) cabang Ambon.
Kepala BPOM Ambon, Hermanto yang dikonfirmasi AmbonKita.com melalui aplikasi whatsaap-nya, mengaku belum mengetahui informasi tersebut.
“Saya cek ya,” kata Hermanto singkat menjawab pertanyaan terkait diamankannya seorang pramuria tersebut.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Cahyo Hutomo, belum merespon pesan yang dilayangkan melalui aplikasi whatsaap-nya.
Untuk diketahui, dari berbagai sumber yang disadur, Seledryl adalah jenis obat batuk yang mengandung dextromorphin. Walaupun bukan jenis narkoba, namun obat ini jika disalahgunakan dapat menyebabkan kematian.
Efek yang umum terjadi usai mengkonsumsi obat Seledryl adalah kepala menjadi ringan hingga ada sensasi “keluar dari tubuh”. Efek lainnya yaitu terjadi halusinasi, paranoia, dan perilaku agresif.
Efek obat Seledryl tersebut dapat bertahan dari 30 menit hingga 6 jam setelah diminum. Setelah itu, tubuh akan mengalami demam tinggi yang dapat membahayakan nyawa.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post