Atas kasus tersebut LBH Pers Ambon memastikan akan mengawal kasus pemukulan tersebut diranah hukum.
‘’Apapun motifnya, tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa dibiarkan, apalagi saat sedang melakukan tugas jurnalistik, kantor bupati adalah wilayah yang bisa diakses oleh jurnalis, jadi seharusnya jurnalis bisa melakukan tugas jurnalistik dengan leluasa,’’tegas Iqbal Taufik, Sekjen LBH Pers Ambon kepada AmbonKita.com.
Apalagi ada bupati disitu yang seharusnya ikut melindungi kebebasan pers. ‘’Tindakan tersebut sudah melanggar Undang-undang Pers Nomor 40 /1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat 1 soal menghalangi tugas jurnalis,’’ kata Iqbal.
Iqbal yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Pattimura ini juga menghimbau penyidik Polres SBB menggunakan UU Pers dalam proses penyidikannya.
‘’Yasmin sedang menjalankan tugas sesuai amanah Undang-undang Pers maka pelaku harus dijerat dengan aturan yang berlaku, ini bukan tindakan kriminal saja yang bisanmenggunakan KUHP tapi melanggar kebebasan pers,’’ tegas Iqbal
Menurut Igbal, Malukunews.co merupakan media yang tergabung dalam AMSI, salah satu organisasi media siber terbesar di Indonesia, karena itu dampak pemukulan ini bisa bergaung luas jika tidak ditangani sesuai aturan hukumnya.
Bupati Muhamad Yasin Payapo yang dihubungi via telepon tidak merespon. (*)
Discussion about this post