AMBONKITA.COM- Setelah dua hari dibekuk tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Ade Ohoiwutun, buronan koruptor perkara makan minum DPRD Tual ini diterbangkan ke Kota Tual, Maluku.
Perempuan 51 tahun yang merupakan mantan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Kota Tual ini sebenarnya telah berada di Kota Tual sejak Jumat (25/9/2021).
“Sudah tiba di Tual pada hari Jumat kemarin,” kata Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba, kepada AmbonKita.com, Sabtu (25/9/2021).
Wahyudi mengaku terpidana kasus korupsi tahun 2010 silam itu tiba di Bandara Pattimura Ambon kemarin pagi dan langsung diterbangkan ke Tual pada pukul 13.25 WIT.
Baca juga:Â Tiga Tahun Buron, Koruptor Dari Tual Ini Ditangkap di Depok
Ade Ohoiwutun sendiri buron lebih dari tiga tahun. Ia ditangkap di Jalan Tanjakan Saung Tenda No.98, Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (22/9/2021).
Ibu Ade buron setelah dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 834 K/Pid.Sus/2017 Tanggal 20 Februari 2018.
Ade terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Pengadaan Makan Minum DPRD Tahun Anggaran 2010.
Kala itu, dirinya dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp. 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan.
Selain itu, dirinya juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp.787 juta. Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan maka harta bendanya disita oleh jaksa dan di lelang. Apabila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 tahun.
Warga jalan Citra Hutan Jati Damar, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual ini dinyatakan bersalah bersama M. Kabalmay, Sekretaris DPRD Kota Tual. Perbuatan keduanya telah merugikan negara sebesar Rp. 3.145.781.708,57.
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post