Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Cabuli Muridnya, Guru SD di Seram Barat Diringkus Polisi

Editor by Editor
02/13/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Pencabulan

SW, terduga pencabulan saat akan dijerumuskan penyidik unit PPA ke dalam rutan Polres SBB. (Foto: Humas Polres SBB)

AMBONKITA.COM,- SW, guru bejat di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, ini diringkus polisi. Ia diduga telah mencabuli JCB, muridnya sendiri berusia 12 tahun.

RELATED POSTS

Dua Pengedar Narkoba di Ambon Ditangkap, Polisi Amankan 16 Paket Sabu-sabu

Penuntut Umum Tolak Seluruh Dalil Pembelaan Terdakwa Kasus Korupsi Tanimbar Energi

Bentrok Pecah di Rutan Polresta Ambon, Satu Tahanan Kasus Persetubuhan Anak Tewas

Perbuatan tak senonoh dilakukan SW di dalam perpustakaan salah satu sekolah dasar (SD) di Kabupaten SBB, Maluku pada Kamis (2/2/2023). Ia kini telah dijerumuskan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polres SBB.

“SW telah diamankan pada Rabu, 8 Februari 2023 di Rutan Polres SBB setelah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres SBB, AKBP. Dennie Andreas Dharmawan, Senin (13/2/2023).

Pria 52 tahun itu ditahan berdasarkan laporan polisi nomor: LP-B/19/II/2023/SPKT/Polres SBB/Polda Maluku, tanggal 03 Februari 2023; Surat Printah Penahanan Nomor: SP.Han/09/II/2023/Reskrim, tanggal 08 Februari 2022; Dan SP.Sidik Nomor/06/II/2023/Reskrim tanggal 06 Februari 2023.

“Tersangka ditahan di Rutan Polres SBB selama 20 hari sejak tanggal 08 Februari 2023 sampai tanggal 27 Februari 2023,” tambah Andreas.

BACA JUGA: Kapolda Perintahkan Tangkap Pencopet dan Pemalak di Pasar Mardika Ambon

Andreas mengungkapkan, perkara cabul ini terungkap setelah korban yang merupakan siswi kelas 6 SD itu memberitahukan orang tuanya. Dengan lugunya, korban mengaku SW mencabulinya di dalam perpustakaan sekolah.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Korban mengaku dicabuli saat pelaku memintanya mencari buku di ruang perpustakaan. Sesampainya di perpustakaan korban yang sementara mencari buku tiba-tiba dicabuli oleh pelaku,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, SW dijerat menggunakan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

“Tersangka terancam mendapat hukuman pidana penjara selama minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comPencabulanPolres SBB
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Dua Pengedar Narkoba di Ambon Ditangkap, Polisi Amankan 16 Paket Sabu-sabu
Ambonku

Dua Pengedar Narkoba di Ambon Ditangkap, Polisi Amankan 16 Paket Sabu-sabu

04/28/2026
Penuntut Umum Tolak Seluruh Dalil Pembelaan Terdakwa Kasus Korupsi Tanimbar Energi
Headline

Penuntut Umum Tolak Seluruh Dalil Pembelaan Terdakwa Kasus Korupsi Tanimbar Energi

04/28/2026
Bentrok Pecah di Rutan Polresta Ambon, Satu Tahanan Kasus Persetubuhan Anak Tewas
Ambonku

Bentrok Pecah di Rutan Polresta Ambon, Satu Tahanan Kasus Persetubuhan Anak Tewas

04/27/2026
Kasus Pembegalan di Atas JMP Ambon tidak Benar, Ini Penjelasan Polisi
Ambonku

Empat Pelaku Narkotika Dilepas, Polresta Ambon Klaim sudah Profesional

04/27/2026
Pegawai Kejaksaan di Aru Ini Dipecat tidak Hormat
Headline

Pegawai Kejaksaan di Aru Ini Dipecat tidak Hormat

04/23/2026
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Headline

Tiga Terduga Pelaku Pembunuhan di Malra Ditangkap Polisi

04/22/2026
Next Post
Pungli

Pedagang Mardika Ngaku Polisi Salah Tangkap Preman, Ini Kata Mereka

Supertext

Supertext, Ngobrol di Grup Bisa Tanpa Smartphone atau Akses Internet

Recommended Stories

Polisi Amankan Tatap Muka Ganjar Pranowo dengan Milineal Maluku di Ambon

Polisi Amankan Tatap Muka Ganjar Pranowo dengan Milineal Maluku di Ambon

01/30/2024
Angin Puting Beliung Terjang Desa Namtabung Tanimbar, Belasan Rumah Warga Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Desa Namtabung Tanimbar, Belasan Rumah Warga Rusak

02/04/2025
Komisi IV DPRD Maluku Usulkan Perda Khusus SMA Siwalima

Komisi IV DPRD Maluku Usulkan Perda Khusus SMA Siwalima

10/29/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In