Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Delapan Tahun Pemilik Lahan PLTP Tulehu Akhirnya Menerima Uang Ganti Rugi

Editor by Editor
07/08/2022
Reading Time: 3 mins read
0
Pemilik Lahan PLTP Tulehu

Salah satu warga Tulehu saat akan menerima uang hasil ganti rugi lahan proyek PLTP Tulehu di Ambon, Kamis (7/7/2022). (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Kurang lebih delapan tahun, 17 orang warga pemilik lahan tempat berdirinya Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Plan B Dusun Talanghaha, Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, akhirnya menerima haknya.

RELATED POSTS

Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa

Konsumsi Pertamax Terus Naik, Pertamina Tingkatkan Sarana dan Fasilitas Pertashop di Ternate

Kasus Korupsi Dana Desa Manusa Negara Rugi Rp1,2 M, Polisi Tahan Mantan Kades dan Bendahara

Hak yang diterima belasan warga Tulehu itu berupa uang ganti rugi dari PLN. Sebelumnya, PLN mengkonsinyasikan atau menitipkan uang pembayaran ganti rugi lahan kepada Pengadilan Negeri (PN) Ambon sejak tahun 2014 silam.

“Seharusnya lahan ini sudah dibayarkan sejak tahun 2014, tapi karena ada pihak-pihak yang merasa keberatan terkait dengan kepemilikan lahan, akhirnya diputuskan oleh PLN, BPN dan juga persetujuan warga untuk menitipkan uang ini ke Pengadilan Negeri Ambon sampai ada titik terang siapa sebenarnya pemilik lahan itu,” kata Abd. Latif Lestaluhu, S.Hut., SH., MH, Kuasa Hukum Penggugat (Masy Negeri Tulehu) dari kantor Advokat dan Konsultan Hukum Lestaluhu & Associates, kepada wartawan di Ambon, Jumat (8/7/2022).

Nama belasan orang pemilik lahan itu, kata dia, sebelumnya telah terdaftar sebagai pihak-pihak penerima ganti kerugian, sebagaimana daftar nominatif pada 1 Desember 2014. Namun karena ada keberatan dari pihak lain sehingga uang itu dititipkan ke PN Ambon.

“Tapi saya mau tekankan di sini bahwa sebenarnya tidak ada keberatan tertulis dari pihak-pihak tergugat. Hanya saja yang saya herankan kenapa bisa dikonsinyasikan. Tapi kalau misalkan dengan alasan faktor kehati-hatian (jangan sampai salah bayar), ya kami bisa memaklumi saja,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Latif, di tahun 2019 pihaknya kemudian mengajukan gugatan ke PN Ambon kepada beberapa tergugat diantaranya PLN selaku tergugat I, Kanwil BPN Maluku sebagai tergugat II dan M.M Sitanala Cs, F.B Patirane Cs, dan Markus Patirane Cs.

“Kami ajukan gugatan, Alhamdulillah pengadilan negeri melalui putusan nomor: 246/Pdt.G/2019/PN Ambon tanggal 15 Desember 2020, mengabulkan gugatan kami atau para penggugat,” katanya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Tidak terima dengan hasil putusan tersebut para tergugat selain PLN dan BPN, mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Ambon. Kemudian diputus dengan perkara nomor: 11/Pdt/2021/PT Ambon tanggal 9 Maret 2021 yang menguatkan putusan PN Ambon.

“Mereka juga mengajukan Kasasi, kemudian diputus oleh Mahkamah Agung dengan perkara nomor: 415 K/Pdt/2022 tanggal 15 Maret 2022. Yang mana putusan Kasasi MA ini pun menguatkan putusan PT Ambon,” sebutnya.

BACA JUGA: Kebebasan Pers Dijegal Pihak Kampus

Dengan turunnya putusan MA tersebut, maka perkara ini sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap sejak diterima dari Kepaniteraan PN Ambon pada 30 Mei 2022.

Page 1 of 2
12Next
Tags: PLNPLTP TulehuPN Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa
Headline

Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa

09/19/2025
Konsumsi Pertamax Terus Naik, Pertamina Tingkatkan Sarana dan Fasilitas Pertashop di Ternate
Headline

Konsumsi Pertamax Terus Naik, Pertamina Tingkatkan Sarana dan Fasilitas Pertashop di Ternate

09/18/2025
Kasus Korupsi Dana Desa Manusa Negara Rugi Rp1,2 M, Polisi Tahan Mantan Kades dan Bendahara
Headline

Kasus Korupsi Dana Desa Manusa Negara Rugi Rp1,2 M, Polisi Tahan Mantan Kades dan Bendahara

09/17/2025
8 Tersangka di Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth
Headline

8 Tersangka di Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth

09/17/2025
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 60 Ton Solar Ilegal di Ambon
Headline

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 60 Ton Solar Ilegal di Ambon

09/17/2025
Pria di Malra Ini Tipu 65 Wanita di FB, Delapan Disetubuhi
Headline

Pria di Malra Ini Tipu 65 Wanita di FB, Delapan Disetubuhi

09/17/2025
Next Post
Malam Basudara Manise

Mаhаѕіѕwа Papua Aрrеѕіаѕі Kароldа Mаluku

Banjir di Batu Merah

Sungai Batu Merah Meluap, Sejumlah Rumah Warga Terendam Banjir

Recommended Stories

meninggal dunia

Warga Wakal Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

05/01/2023
Jordan Henderson ingin VAR dihilangkan di sepakbola

Jordan Henderson ingin VAR dihilangkan di sepakbola

11/29/2020
Korban Meninggal Ambruknya Jembatan di Pulau Hatta Bertambah

Korban Meninggal Ambruknya Jembatan di Pulau Hatta Bertambah

10/31/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In