AMBONKITA.COM,- Kurang lebih delapan tahun, 17 orang warga pemilik lahan tempat berdirinya Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Plan B Dusun Talanghaha, Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, akhirnya menerima haknya.
Hak yang diterima belasan warga Tulehu itu berupa uang ganti rugi dari PLN. Sebelumnya, PLN mengkonsinyasikan atau menitipkan uang pembayaran ganti rugi lahan kepada Pengadilan Negeri (PN) Ambon sejak tahun 2014 silam.
“Seharusnya lahan ini sudah dibayarkan sejak tahun 2014, tapi karena ada pihak-pihak yang merasa keberatan terkait dengan kepemilikan lahan, akhirnya diputuskan oleh PLN, BPN dan juga persetujuan warga untuk menitipkan uang ini ke Pengadilan Negeri Ambon sampai ada titik terang siapa sebenarnya pemilik lahan itu,” kata Abd. Latif Lestaluhu, S.Hut., SH., MH, Kuasa Hukum Penggugat (Masy Negeri Tulehu) dari kantor Advokat dan Konsultan Hukum Lestaluhu & Associates, kepada wartawan di Ambon, Jumat (8/7/2022).
Nama belasan orang pemilik lahan itu, kata dia, sebelumnya telah terdaftar sebagai pihak-pihak penerima ganti kerugian, sebagaimana daftar nominatif pada 1 Desember 2014. Namun karena ada keberatan dari pihak lain sehingga uang itu dititipkan ke PN Ambon.
“Tapi saya mau tekankan di sini bahwa sebenarnya tidak ada keberatan tertulis dari pihak-pihak tergugat. Hanya saja yang saya herankan kenapa bisa dikonsinyasikan. Tapi kalau misalkan dengan alasan faktor kehati-hatian (jangan sampai salah bayar), ya kami bisa memaklumi saja,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Latif, di tahun 2019 pihaknya kemudian mengajukan gugatan ke PN Ambon kepada beberapa tergugat diantaranya PLN selaku tergugat I, Kanwil BPN Maluku sebagai tergugat II dan M.M Sitanala Cs, F.B Patirane Cs, dan Markus Patirane Cs.
“Kami ajukan gugatan, Alhamdulillah pengadilan negeri melalui putusan nomor: 246/Pdt.G/2019/PN Ambon tanggal 15 Desember 2020, mengabulkan gugatan kami atau para penggugat,” katanya.
Tidak terima dengan hasil putusan tersebut para tergugat selain PLN dan BPN, mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Ambon. Kemudian diputus dengan perkara nomor: 11/Pdt/2021/PT Ambon tanggal 9 Maret 2021 yang menguatkan putusan PN Ambon.
“Mereka juga mengajukan Kasasi, kemudian diputus oleh Mahkamah Agung dengan perkara nomor: 415 K/Pdt/2022 tanggal 15 Maret 2022. Yang mana putusan Kasasi MA ini pun menguatkan putusan PT Ambon,” sebutnya.
BACA JUGA:Â Kebebasan Pers Dijegal Pihak Kampus
Dengan turunnya putusan MA tersebut, maka perkara ini sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap sejak diterima dari Kepaniteraan PN Ambon pada 30 Mei 2022.
Discussion about this post