AMBONKITA.COM-Aksi demo memprotes pembatasan waktu berjualan di Pasar Mardika dalam penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) kembali terjadi di Kantor Walikota Ambon, Selasa (16/6/2020). Pengunjukrasa kali ini berasal dari puluhan Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon dan sejumlah pedagang Pasar Mardika.
Dalam aksinya mereka meminta Walikota Ambon Richard Louhenapessy mencabut Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020 tentang PKM terutama pasal yang mengatur pembatasan kegiatan berjualan pedagang di Pasar Mardika. PKM yang diberlakukan sejak Senin (8/6/2020) merupakan upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Pantauan Terasmaluku.com aksi demo sempat diwarnai kericuhan antara pendemo dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Ambon. Kericuhan terjadi saat pendemo berusaha masuk ke dalam Balai Kota Ambon namun dihalau puluhan petugas Satpol PP. Mahasiswa dan pedagang marah karena setelah berorasi di tengah hujan berjam-jam, tidak ada pejabat menemui mereka.
Dalam kericuhan ini, pendemo dan petugas terlibat saling dorong di pelataran Balai Kota. Mereka mengabaikan anjuran jaga jarak fisik dalam prokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini. Â Mahasiswa dan pedagang melempari petugas Satpol Satpol PP dan Kantor Walikota Ambon dengan sayuran yang mereka bawa.
Di bawa hujan, sejumlah mahasiswa juga mengancurkan pot bunga di halaman Balai Kota Ambon, serta membetangkan spanduk bertuliskan “Cabut Perwali Nomor 16 Tahun 2020” di pintu masuk Balai Kota Ambon.
Presiden Mahasiswa IAIN Ambon Ikbal Kaplale mengatakan, aksi ini dilakukan untuk meminta Walikota Ambon mencabut Perwali Nomor 16 tahun 2020. Â Terutama pasal yang merugikan pedagang Pasar Mardika, karena aktivitas berjualan dibatasi, mulai dari pukul oo.7 hingga pukul 16.00 WIT.
Sementara itu menurut Ikbal di lain sisi selama masa PKM, gerai Indomaret maupun Alfamidi diizinkan buka selama 24 jam. “Ini adalah bentuk ketidakadilan, yang lain dibatasi waktu berjualan, yang lain bebas buka 24 jam,  makanya kita minta agar Perwali dicabut,” katanya.
Ikbal mengatakan jika Walikota tidak juga mencabut Perwali tersebut maka pihaknya akan menutup jaringan toko swalayan yang tetap beroperasi selama 24 jam. “Kita akan tutup paksa Indomaret dan Alfamidi jika perwali tidak di cabut,” tegasnya.
Sehari sebelumnya, puluhan pedagang yang didukung mahasiswa juga melakukan aksi di Balai Kota Ambon. Tuntutannya sama memprotes pembatasan waktu berjualan di Pasar Mardika dan mendesak Walikota mencabut Perwali Nomor 16 Tahun 2020.(ALFIAN SANUSI)
Discussion about this post