AMBONKITA.COM,- Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Haruku, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (17/11/2021).
Dua tersangka yang ditahan yaitu ZF, Raja Haruku, dan SF, bendaharanya. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon.
Pantauan AmbonKita.com, kedua tersangka digiring jaksa dari ruang pemeriksaan kantor Kejari Ambon menuju Rutan Ambon pada pukul 16.19 WIT.
ZF dan SF dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Ambon. Kedua tangan mereka tampak diborgol.
Saat digiring menuju Rutan Ambon, tampak keluarga kedua tersangka menyaksikan proses penahanan tersebut.
“Kita melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP, ada alasan-alasan subjektifnya, jadi kita hindari jangan sampai para tersangka ini menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, ataupun melarikan diri. Ini yang menjadi alasan-alasan kita untuk melakukan penahanan,” kata Kepala Kejari Ambon Dian Fris Nalle kepada wartawan.
Sebelum ditahan, kedua tersangka terlebih dahulu diperiksa penyidik sejak pukul 09.00 WIT.
“Mereka diperiksa dari jam 09.00 WIT. Ada 60 pertanyaan yang ditanyakan,” tambah dia.
Fris mengaku, berdasarkan hasil perhitungan bersama antara Kejari Ambon dan ahli dari Inspektorat, perbuatan mereka diduga telah merugikan negara sebesar lebih dari Rp 400 juta.
“Kedua tersangka ditahan 20 hari ke depan. Saya berharap penyidikan segera selesai dengan cepat, dan kasusnya segera bergulir di Pengadilan,” pungkasnya.
Baca juga:Â Raja Haruku Heran Ditetapkan Tersangka Korupsi
Baca juga:Â Korupsi Rp.1 M, Raja dan Bendahara Haruku Jadi Tersangka
Untuk diketahui sebelumnya, Zefnat Ferdinandus (FT), Raja Negeri Haruku, ini merasa heran dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Ambon.
Zefnat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) 2017 dan 2018. Ia ditetapkan tersangka bersama SF, bendaharanya.
Penetapan dirinya sebagai tersangka dirasa ganjal. Sebab, pemeriksaan jaksa dan inspektorat dari kabupaten Maluku Tengah di Negeri Haruku, tidak ditemukan adanya proyek fiktif sebagaimana yang diadukan masyarakat.
Lebih herannya lagi, tambah dia, kerugian yang dialami disebutkan mencapai Rp 1 miliar. Padahal, semua program sudah terealisasi.
Zefnat mengaku semua yang dituduhkan kepada dirinya merupakan laporan palsu. Sebab, pihak kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan dan semuanya ada.
Untuk diketahui, ZF dan SF sendiri ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi ADD dan DD Negeri Haruku pada 27 September 2021.
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post