AMBONKITA.COM,- Oknum anggota Polisi Wanita (Polwan) berinisial Brigpol HH, ketangkap tengah malam sedang berduaan dengan SA, oknum pendeta Gereja Protestan Maluku (GPM).
Brigpol HH yang sudah bersuami tersebut ditemukan sedang berduaan di dalam rumah SA, kawasan Tantui, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Penggerebekan yang baru terungkap ke publik ini telah dilakukan sejak Rabu (27/4/2022) lalu sekira pukul 23.00 WIT.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Brigpol HH, anggota Satlantas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ini disergap oleh suaminya sendiri yang merupakan anggota Brimob Polda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, Jumat malam (29/4/2022) membenarkan peristiwa penggerebekan tersebut.
“Itu betul yang bersangkutan ditemukan di rumah oknum pendeta ini, dan suaminya telah melaporkan yang bersangkutan dengan kasus perzinahan,” kata Rum.
Baca:Â Irwasda dan Dansat Brimob Polda Maluku Resmi Berganti
Kasus itu sendiri, kata Rum sudah ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.
“Tentunya kita akan tindaklanjuti, kita proses keberadaan yang bersangkutan di situ bikin apa. Dari proses ini baru kita bisa tahu apakah ada perzinahan atau tidak,” ujarnya.
Menurut Rum, hasil penyelidikan yang nantinya akan mengungkap keberadaan HH di rumah SA. Apakah benar mereka sudah berhubungan atau berzinah akan ketahuan.
“Karena keberadaan seorang perempuan dalam rumah belum bisa kita pastikan bahwa sudah terjadi perzinahan. Dari proses ini baru kita bisa tahu apakah ada perzinahan atau tidak,” sebutnya.
Rum mengaku belum mengetahui pasti proses penggerebekan. Namun peristiwa itu diketahui setelah suami dari Brigpol HH membuntuti istrinya tersebut.
“Suaminya ini membuntuti kemudian dilakukan penggerebekan di situ,” sebutnya.
Rum mengaku pihaknya sangat menyangkan peristiwa tersebut. Dan saat ini Brigpol HH dan Pdt SA, telah diperiksa. Kendati begitu, mereka tidak ditahan.
“Anggota polisi siapapun yang melakukan pelanggaran sudah ada aturan yang jelas dan kita akan proses,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post