AMBONKITA.COM,- Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Tial, Fadli Tuarita, diperiksa penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Ditreskrimsus Polda Maluku, Senin (18/11/2024).
Fadli dicecer seputar kasus dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Tial Tahun 2022, 2023 dan Termin I 2024.
Kasus penyelewengan anggaran DD dan ADD Negeri Tial ini diselidiki setelah Ditreskrimsus Polda Maluku mendapatkan laporan dari masyarakat.
Pada Senin pekan kemarin (11/11/2024), penyidik Subdit III Tipikor telah memeriksa mantan KPN Tial, Haerudin Tuarita di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Batu Meja, Kota Ambon.
“Tadi kita telah meminta keterangan dari Kepala Pemerintahan Negeri Tial yang sekarang. Kita mintai keterangan seputar pertanggungjawaban pengelolaan DD dan ADD Negeri Tial,” kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena.
Fadli Tuarita diperiksa di ruang pemeriksaan unit 2 Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku. Lebih dari 6 jam, Camat Salahutu ini dicecar seputar pertanggung jawaban pengelolaan anggaran tersebut.
Saat berlangsungnya pemeriksaan, Fadli yang berstatus saksi tidak membawa dokumen laporan pertanggungjawaban pengelolaan DD/ADD dimaksud.
Rencananya, penyidik akan menjadwalkan kembali pemeriksaan Fadli Tuarita. Ia juga diminta membawa dokumen lengkap saat pemeriksaan berikutnya.
Terkait masalah ini, sejumlah perangkat pemerintahan Negeri Tial juga akan dimintai klarifikasi.
Hujra berjanji akan menuntaskan pengusutan perkara dugaan korupsi ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia tegaskan, dalam proses hukum tidak satu orang pun yang kebal hukum. Jika bersalah dan ditemukan cukup bukti perbuatan yang merugikan keuangan negara, pasti akan diproses hukum.
“Ingat ya, tidak ada satu orang pun yang kebal hukum. Siapa pun dia. Jika dalam proses ditemukan cukup bukti perbuatan mereka yang merugikan keuangan negara, pasti akan kita proses tuntas. Siapa pun dia,” tegas salah satu putra terbaik asal Jazirah Leihitu ini.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post