AMBONKITA.COM,- Pelarian Ramis Bakay alias Baret, DPO kasus dugaan tindak pidana penganiayaan di negeri Wakal, kecamatan Leihitu, kabupaten Maluku Tengah, akhirnya berakhir.
Baret yang selalu lolos dari kejaran polisi sejak Juni 2023 lalu ini ditangkap secara kebetulan. Ia diamankan saat sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit dr. J. Leimena.
Penangkapan Baret berawal saat dirinya mengalami kecelakaan lalu lintas di Leihitu pada Minggu malam (27/10/2024). Ia kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor diduga dalam keadaan mabuk.
Karena terluka, warga sekitar melarikannya ke Rumah Sakit Leimena untuk mendapatkan perawatan medis. Polisi yang mengetahuinya kejadian ini kemudian mendatangi rumah sakit.
Video penangkapan Baret di rumah sakit viral di media sosial. Dalam video itu kedua tangan Baret diborgol. Ia tampak menangis saat seorang perawat sedang mengobati luka di belakang kepala.
“Padede (menangis) apa ini,” ucap seorang anggota polisi yang mencoba menenangkan Baret saat menangis.
Selain luka di kepala, Baret juga tampak mengalami luka lecet di pipi kanan, dan lutut kakinya.
“Iya, kejadiannya malam Senin (Minggu) mungkin karena viralnya tadi malam (Senin), kita sudah tangkap di rumah sakit Leimena,” kata Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (29/10/2024).
Proses pemeriksaan terhadap pelaku yang diduga melakukan pembacokan terhadap seorang anggota TNI ini sudah dilakukan.
“Dia DPO kasus pembacokan anggota TNI,” tambahnya.
Akibat perbuatannya di tahun 2023, Baret terancam dikenakan Pasal berlapis. “Yang jelas (Pasal) 351, dan dugaan Undang-undang Darurat. Yang bersangkutan sudah kita amankan,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post