Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Divonis 19 Tahun Penjara Karena Setubuhi Putrinya, Bapak Ini Ajukan Banding

Editor by Editor
03/08/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- JT alias Stevi terbukti bersalah menyetubuhi putrinya sendiri. Ia divonis hukuman pidana penjara selama 19 tahun. Tidak terima, bapak ini lalu mengajukan banding.

RELATED POSTS

Mantan Camat Taniwel Timur DPO Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap di Goa

Buronan Kasus Pembunuhan Berencana di Ambon Ditangkap di Jakarta

Jelang Ramadan 1447 H, Polda Maluku Operasi Keselamatan

Stevi divonis hukuman berat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang diketuai Helmin Somaly. Ia secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Stevi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” ucap Hakim Ketua dalam amar putusannya, Senin (6/3/2023).

Majelis hakim dalam pertimbangan hukumannya mengaku, perbuatan terdakwa yang berlangsung di dalam kamar rumah disertai dengan ancaman. Itu dilakukan agar korban tidak memberitahukan perbuatan bejatnya kepada orang lain.

BACA JUGA: Setubuhi Anak Majikan Pria Bejat di Ambon Ini Dibui

Akibat perbuatan tak senonoh terdakwa, darah dagingnya itu merasa malu dan trauma. Terdakwa sendiri mengakui dan menyesali perbuatanya. Terdakwa juga belum pernah dihukum sebelumnya yang menjadi pertimbangan meringankan putusan tersebut.

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon. Sebelumnya, JPU Beatrix Novi Temar, menuntut terdakwa dihukum selama 20 tahun penjara.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Terkait putusan 19 tahun penjara tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya Robert Lesnussa, menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon.

Untuk diketahui, perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan JPU dalam dakwaan dilakukan setelah dirinya bercerai dengan istrinya.

Setelah bercerai, istrinya pulang ke Sidoarjo membawa korban yang saat itu masih berusia 4 tahun. Namun, korban dikembalikan ke Ambon agar tinggal bersama terdakwa saat berusia 9 tahun.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comPersetubuhan AnakPN Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Mantan Camat Taniwel Timur DPO Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap di Goa
Headline

Mantan Camat Taniwel Timur DPO Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap di Goa

02/05/2026
Buronan Kasus Pembunuhan Berencana di Ambon Ditangkap di Jakarta
Ambonku

Buronan Kasus Pembunuhan Berencana di Ambon Ditangkap di Jakarta

02/04/2026
Jelang Ramadan 1447 H, Polda Maluku Operasi Keselamatan
Ambonku

Jelang Ramadan 1447 H, Polda Maluku Operasi Keselamatan

02/04/2026
Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan
Headline

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

01/31/2026
Razia Miras Ilegal di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon Polisi Amankan 700 Liter Sopi
Ambonku

Razia Miras Ilegal di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon Polisi Amankan 700 Liter Sopi

01/31/2026
Pastikan Stok Sembako-Mitan Aman Jelang Ramadan Pemkot Ambon Gelar Rakor
Ambonku

Pastikan Stok Sembako-Mitan Aman Jelang Ramadan Pemkot Ambon Gelar Rakor

01/29/2026
Next Post
Kapolda Maluku

Konflik Hitu-Wakal sudah Diketahui Mabes Polri

Bentrok kudamati

Polisi Lidik Pelaku Bentrok di Kudamati Ambon

Recommended Stories

Sistem Kelistrikan

PLN Bangun SUTT Belah Pulau Buru

03/25/2022
Ikan Dari Ambon Ini Diterbangkan ke Jakarta dan Bandung Untuk Pasien COVID-19

Ikan Dari Ambon Ini Diterbangkan ke Jakarta dan Bandung Untuk Pasien COVID-19

07/13/2020
Tagop Soulissa Dihukum Penjara Enam Tahun, Jaksa KPK Banding

Tagop Soulissa Dihukum Penjara Enam Tahun, Jaksa KPK Banding

11/03/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In