AMBONKITA.COM,- JT alias Stevi terbukti bersalah menyetubuhi putrinya sendiri. Ia divonis hukuman pidana penjara selama 19 tahun. Tidak terima, bapak ini lalu mengajukan banding.
Stevi divonis hukuman berat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang diketuai Helmin Somaly. Ia secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Stevi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” ucap Hakim Ketua dalam amar putusannya, Senin (6/3/2023).
Majelis hakim dalam pertimbangan hukumannya mengaku, perbuatan terdakwa yang berlangsung di dalam kamar rumah disertai dengan ancaman. Itu dilakukan agar korban tidak memberitahukan perbuatan bejatnya kepada orang lain.
BACA JUGA: Setubuhi Anak Majikan Pria Bejat di Ambon Ini Dibui
Akibat perbuatan tak senonoh terdakwa, darah dagingnya itu merasa malu dan trauma. Terdakwa sendiri mengakui dan menyesali perbuatanya. Terdakwa juga belum pernah dihukum sebelumnya yang menjadi pertimbangan meringankan putusan tersebut.
Putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon. Sebelumnya, JPU Beatrix Novi Temar, menuntut terdakwa dihukum selama 20 tahun penjara.
Terkait putusan 19 tahun penjara tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya Robert Lesnussa, menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon.
Untuk diketahui, perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan JPU dalam dakwaan dilakukan setelah dirinya bercerai dengan istrinya.
Setelah bercerai, istrinya pulang ke Sidoarjo membawa korban yang saat itu masih berusia 4 tahun. Namun, korban dikembalikan ke Ambon agar tinggal bersama terdakwa saat berusia 9 tahun.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post