AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku akan membentuk tim Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Terminal Pasar Mardika, Kota Ambon.
Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw, mengatakan, tim Pansus akan dibentuk karena pihaknya menduga ada Pungli yang dilakukan sejumlah oknum, baik atas nama pribadi atau ASN Pemerintah Kota Ambon terhadap pedagang di pasar Mardika Ambon.
Pansus yang dibentuk, tambah Richard, juga nantinya akan menyelesaikan persoalan PT Bumi Perkasa Timur, dan Pemda Maluku mengenai pengelolaan 140 ruko di atas lahan seluas kurang lebih 6 hektar.
BACA JUGA: Insentif Nakes Belum Dibayar Dewan Kecam Direktur RSUD Haulussy Ambon
Selain itu, Richard juga mengaku Pansus yang dibentuk akan mendorong Pemda Maluku dan Pemda Kota Ambon dapat mencapai kesepakatan terkait pengelolaan pasar dan terminal Mardika yang berada di atas lahan Pemda Maluku.
“Kami juga mendorong untuk sebaik mungkin dilakukan perjanjian kerjasama dalam bentuk penandatanganan MoU terkait pembagian hasil,” harap Richard kepada wartawan usai on the spot di pasar dan terminal Mardika, Kota Ambon, Selasa (28/3/2023).
Penandatanganan Nota Kesepahaman dimaksudkan, kata Richard, agar Pemda Maluku dan Kota Ambon dapat menyepakati pembagian hasil yang bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post