AMBONKITA.COM,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, menggelar rapat paripurna untuk penandatanganan nota kesepakatan bersama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku.
Penandatanganan kesepakatan bersama tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2024.
Rapat paripurna dilaksanakan di ruang rapat paripurna pada kantor DPRD Maluku, Kota Ambon, Rabu malam (11/9/2024). Dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Abdullah Asis Sangkala dan dihadiri Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Abdullah Asis Sangkala mengungkapkan, rapat paripurna fokus pada pembahasan yang diarahkan kepada pertumbuhan makro ekonomi daerah. Ini mengacu pada muatan KUPA-PPAS Perubahan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019.
“Kebijakan pendapatan dan belanja serta pembiayaan daerah yang akan ditampung, dan disepakati dalam KUPA-PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2024 yang sejalan dengan program prioritas, potensi dan kemampuan keuangan daerah, serta untuk mendapatkan persetujuan DPRD,” kata dia.
Asis berharap adanya KUPA-PPAS dapat menjadi gambaran perubahan dan asumsi yang berkembang, dibanding dengan KUA-PPAS APBD murni tahun anggaran 2024. Juga diharapkan dapat memberikan acuan dalam menyusun perubahan APBD tahun anggaran 2024.
Dari hasil pembahasan yang telah dilakukan DPRD dan pemerintah daerah terhadap KUPA-PPAS APBD Perubahan 2024, maka telah disepakati dan dituangkan dalam nota kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan 2024 oleh pemerintah daerah dan DPRD.
“Kesepakatan bersama tersebut merupakan wujud kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD, untuk secara bersama-sama melaksanakan fungsi anggaran, sebagaimana diamanatkan oleh PP dan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Maluku, Sadali Ie dalam sambutannya menyampaikan terima kasih, apresiasi dan memberikan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD atas terlaksananya kegiatan ini.
Menurutnya, rancangan KUA PPAS APBD Perubahan Provinsi Maluku 2024, merupakan upaya bersama dalam meningkatkan kinerja dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
“KUA PPAS APBD provinsi Maluku tahun anggaran 2024 yang telah disepakati akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun rancangan peraturan daerah, tentang perubahan APBD provinsi Maluku tahun anggaran 2024,” katanya.
Dikatakan penyusunan rancangan APBD direncanakan dilakukan dalam waktu dekat untuk disampaikan kepada DPRD Maluku sehingga bisa dibahas dan disetujui bersama.
“Dan selanjutnya akan dievaluasi oleh kementerian dalam negeri RI dan ditetapkan menjadi peraturan daerah,” kata Sadali.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post