AMBONKITA.COM-DPRD Maluku mendorong pengelolaan Pasar Mardika ditangani Pemerintah Kota Ambon berdasarkan Permendagri Nomor 23 Tahun 2020 tentang Kerja Sama Daerah dengan Daerah, serta Antara Daerah dengan Pihak Ketiga.
“Selama ini PAD yang dihasilkan Pemkot Ambon lebih dominan berasal dari pengelolaan Pasar Mardika,” kata Ketua Komisi III DPRD Maluku Richard Rahakbauw, Minggu (15/10/2023) seperti dikutip dari Antara.
Dengan demikian, menurut dia, tidak perlu menghilangkan kewenangan Pemkot Ambon untuk melakukan pengawasan dan pengelolaan Pasar Mardika, karena akan berdampak pada penurunan pendapatan asli daerah (PAD).
“Saat ini, pembangunan Pasar Mardika sudah rampung dan masih menunggu kerja tim kecil yang terdiri Pemprov Maluku dan Pemkot Ambon,” ucap Richard.
Program kerja tim kecil itu berkaitan dengan masalah kewenangan dalam pengelolaan Pasar Mardika.
“Namun, kita sudah tahu kewenangan pada siapa dan pastinya direkomendasi karena arahnya kemana pasti sudah ketahuan,” tandas Richard.
Dikatakan, sesuai Lampiran UU 23 Tahun 2014 terkait kewenangan pemerintahan, maka pengelolaan Pasar Mardika menjadi kewenangan kabupaten/kota, dalam hal ini Kota Ambon.
Hanya saja ada yang unik dalam persoalan ini, dikarenakan lahan Pasar Mardika merupakan milik Pemprov Maluku.
“Dari hasil konsultasi dengan Kemendagri, siapa yang miliki aset dia yang punya hak untuk melakukan pengelolaan pasar, tetapi jika merujuk UU, maka kewenangan pengawasan ada pada pemkot,” ucapnya.
Terkait persoalan ruko, Komisi III DPR telah mengagendakan untuk melakukan rapat lanjutan dengan mitra terkait pada 20 Oktober 2023 agar menjelang akhir bulan sudah ada rekomendasi untuk mengambil keputusan.
Editor : Redaksi
Discussion about this post