AMBONKITA.COM,- Kematian Fasjirin Rumadau, siswa SD Kian Darat yang tertembak senjata senapan angin akibat dugaan ketidaksengajaan temannya FR (14), berbuntut panjang. Kasus itu, kini diproses hukum.
Aparat Satreskrim Polres Seram Bagian Timur (SBT), Polda Maluku, pada Senin (6/2/2023) kemarin telah melakukan pemeriksaan terhadap Santo (37), pemilik senjata senapan angin jenis PCP 4,5 MM.
Tim penyidik juga memeriksa terduga pelaku FR, dan tiga rekan-rekannya yang ikut berburu burung di hutan desa Kian Darat, Kecamatan Kian Darat, Kabupaten SBT, Maluku.
Santo dan keempat saksi dibawah umur yang merupakan rekan-rekan almarhum Fasjirin itu yakni FR, AR (15), IR (16) dan FR (14) diperiksa di Polres SBT di Bula, Kabupaten SBT, Maluku.
“Pemilik senapan angin dan keempat anak-anak yang berada di TKP saat ini sudah berada di Polres SBT untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polres SBT Iptu Rahmat Ramdani melalui PS Kasubsipenmas Humas Polres SBT Bripka Suwandi Soboh.
Kematian Fasjirin diproses hukum setelah terbitnya Laporan Polisi. Kasus ini sementara bergulir dan hasil perkembangan pemeriksaan akan segera disampaikan.
“Terkait gelar perkara dan penetapan tersangka secepatnya akan dilakukan tergantung rampungnya pemeriksaan seluruh terperiksa,” katanya.
Suwandi mengaku paling cepat hari ini akan dilakukan gelar perkara, terkait kelanjutan kasus tersebut.
“Mengenai pasal-pasal yang akan mengikat nanti, yang jelas penempatan Pasal mengikat untuk Orang Dewasa dan Anak dibawah umur itu pasti berbeda jadi kita tunggu hasil gelar perkaranya,” pungkasnya.
BACA JUGA: Siswa SD di Seram Timur Tewas Tertembak saat Berburu Burung
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post