AMBONKITA.COM,- Dua oknum polisi, Bripka SN dan Briptu RS, yang diduga memperkosa serta menganiaya MS, seorang perempuan di hotel budget, kota Ambon, Maluku, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah kedua anggota Polri itu diperiksa penyidik Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ditreskrimum Polda Maluku.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan bejat keduanya, SN dan RS langsung dijebloskan ke dalam rumah tahanan Polda Maluku.
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polda Maluku,” kata Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, kepada AmbonKita.com, Rabu (21/6/2023).
BACA JUGA:Â Diduga Perkosa Perempuan Dua Oknum Polisi Ditangkap, Kapolda Maluku: Segera Proses Peradilan Umum dan Pecat
Sebelumnya diberitakan, Bripka SN dan Briptu RS, ditangkap aparat Propam Polda Maluku. Mereka diduga telah memperkosa MS, seorang perempuan di hotel budget, kota Ambon, Senin (19/6/2023) sekira pukul 19.00 WIT.
Selain diperkosa, wanita 39 tahun itu juga dianiaya oleh Bripka SN. Penganiayaan terjadi setelah pelaku mengetahui kalau korban melaporkan perbuatan mereka kepada anggota polisi lain, kenalannya.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengatakan, peristiwa itu berawal saat SN menghubungi korban melalui telepon genggamnya. Korban diajak mengkonsumsi minuman keras di hotel budget.
Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), beberapa menit berlalu korban kemudian diperkosa oleh kedua pelaku. Ia juga dianiaya.
Setelah berhasil kabur, korban yang tidak terima langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan para pelaku. Kedua pelaku saat ini telah diamankan Propam Polda Maluku.
“Bapak Kapolda memerintahkan agar kedua pelaku segera diproses di peradilan umum. Apabila terbukti maka keduanya akan dipecat dari kepolisian,” tegasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post