AMBONKITA.COM,- Dua perkara dugaan korupsi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) akan segera disidangkan. Yaitu perjalanan dinas pada Setda KKT tahun 2020, dan pengadaan SIM D tahun 2021.
Dua perkara dengan nilai kerugian lebih dari Rp 600 juta rupiah ini akan disidangkan setelah dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (13/12/2022).
“Besok JPU rencananya akan melimpahkan dua berkas perkara dugaan korupsi yakni perjalanan dinas pada Setda KKT tahun 2020, dan pengadaan SIM D tahun 2021,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada AmbonKita.com di ruang kerjanya, Senin (12/12/2022).
Kasus perjalanan dinas Setda KKT tahun 2020 menjerat dua tersangka. Yaitu Estevanus Agustinus Oratmangun, mantan Kepala Bagian Umum Setda KKT, dan Dominikus Buarlely, eks Bendahara Pengeluaran Setda KKT.
Perkara ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 371.503.200. Ini berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 700/LAK-08/VI/2022 tanggal 14 Juni 2022.
BACA JUGA:Â Dua Tersangka Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas Setda KKT Diserahkan
BACA JUGA:Â Kejari Tanimbar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi SIM-D, Kerugian Rp 310 Juta
Sedangkan untuk perkara pengadaan Sistem Informasi Manajemen Desa (SIM D) di Desa se-KKT Tahun 2021, juga menjerat dua orang tersangka. Adalah Salvinus Solarbesain, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa KKT Tahun 2021, dan Nikolaus Atjas, Direktur CV. Oryoin Jaya Pratama.
Kasus ini juga telah merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 310.264.909.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post