AMBONKITA.COM,- Dua perkara dugaan korupsi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Ambon di kota Ambon.
Dua kasus tersebut yaitu perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah (Setda) KKT tahun 2020, dan pengadaan Sistem Informasi Manajemen Desa (SIM-D) se KKT tahun 2021.
Dua perkara yang telah merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp 600 juta ini menjerat empat orang terdakwa.
Untuk kasus perjalanan dinas menjerat Estevanus Agustinus Oratmangun, mantan Kepala Bagian Umum, dan Dominikus Buarlely, eks Bendahara Pengeluaran Setda KKT. Perkara ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 371.503.200.
Sedangkan untuk perkara pengadaan SIM-D, meringkus Salvinus Solarbesain, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa KKT Tahun 2021, dan Nikolaus Atjas, Direktur CV. Oryoin Jaya Pratama. Kasus ini juga telah merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 310.264.909.
BACA JUGA:Â Dua Perkara Korupsi di Tanimbar Ini Segera Disidangkan
“Kemarin tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar yang dikoordinir oleh Bambang Irawan selaku ketua tim, telah melimpahkan empat berkas perkara Tipikor ke Pengadilan Tipikor pada PN Ambon,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).
Berkas perkara empat terdakwa tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon setelah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejari Tanimbar.
Keempat terdakwa dijerat menggunakan pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post