Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana Penanggulangan Bencana di SBB Divonis Bervariasi 6 – 7 Tahun Penjara

Editor by Editor
09/16/2023
Reading Time: 3 mins read
0
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana Penanggulangan Bencana di SBB Divonis Bervariasi 6 – 7 Tahun Penjara

AMBONKITA.COM,- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis bersalah kepada dua terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran sisa Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanggulangan bencana alam gempabumi tahun 2019 pada BPBD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

RELATED POSTS

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

Pelaku Setubuh Anak di Ambon Dihukum Penjara Lima Tahun

Kedua terdakwa yang dinyatakan bersalah yaitu Marlin Mayaut dan Muid Tulapessy. Keduanya dinilai telah merugikan negara sebesar Rp 1 miliar. Mereka dijatuhkan hukuman bervariasi.

Untuk terdakwa Marlin Mayaut dikenakan hukuman 7 tahun penjara. Sementara terhadap Muid Tulapessy, diganjar 6 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Rahmat Selang.

Marlin Mayaut merupakan mantan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD SBB. Ia bertindak sebagai PPK. Sedangkan Muid Tulapessy, merupakan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Marlin Mayaut selama 7 tahun dan terdakwa Muid Tulapessy serta terdakwa Muid Tulapessy dengan pidana penjara 6 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya pada Jumat (15/9/2023).

BACA JUGA: Korupsi Dana Gempa di SBB, Jaksa Tetapkan Satu Tersangka Tambahan

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Selain hukuman kurungan badan, terdakwa Marlin juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 600 juta subsidair 2 tahun penjara.

Terhadap terdakwa Muid, juga dihukum membayar denda sebesar Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan. Ia pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 400 juta subsidair 1 tahun penjara.

Terkait dengan vonis putusan majelis hakim tersebut, baik Terdakwa melalui penasehat hukum maupun Jaksa Penuntut Umum Raimond Chrisna Noya menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya dalam sidang tuntutan, JPU menuntut terdakwa Marlin dengan pidana penjara selama 7,6 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.

Sementara terdakwa Muid Tulapessy dituntut 6,6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Kasus dugaan korupsi tersebut berawal saat terjadinya bencana alam gempabumi di wilayah Kabupaten SBB pada 26 September 2019 lalu. Gempa mengakibatkan banyaknya kerusakan rumah maupun bangunan penduduk. Peristiwa alam ini membuat Bupati SBB menetapkan status tanggap darurat bencana. Dengan diterbitkan Surat Nomor: 465.2/842 perihal Surat Permohonan Dana Tanggap Darurat Bencana Alam Gempa Bumi di Kabupaten SBB kepada Kepala BNPB RI.

Tanggal 30 September 2019, BNPB RI menerbitkan SK Nomor: 163.3 Tahun 2019 tentang Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Penanganan Darurat Bencana dengan menetapkan Nasir Suruali selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan La Ucu selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) pada BPBD SBB.

Dalam perjalanannya, dilakukan pergantian PPK dan bendahara pengeluaran pembantu kegiatan bantuan DSP siaga darurat bencana melalui SK Bupati Nomor:990-32.a Tahun 2021 tanggal 26 Januari 2021 yang menetapkan Marlin Mayaut (BAP terpisah) selaku PPK dan Muid Tulapessy selaku bendahara pengeluaran pembantu.

BNPB mengalokasikan bantuan DSP sejumlah Rp 37,310 miliar untuk membiayai empat komponen kegiatan dan anggarannya ada dalam rekening khusus BPBD Kabupaten SBB. Di mana terdapat sisa DSP sejumlah Rp 4,357 miliar yang berasal dari dana stimulan pembangunan rumah rusak. Dana tersebut seharusnya masih berada pada rekening khusus BPBD Kabupaten SBB.

Kemudian Pemkab SBB menerbitkan Surat Nomor: 360/1119 tanggal 6 Agustus 2021 tentang Usulan Pemanfaatan Sisa Dana Siap Pakai untuk Biaya Operasional sejumlah Rp2.258 miliar, namun SK ini tanpa disertai persetujuan permintaan usulan penggunaan sisa DSP dari BNPB RI.

Pada Oktober 2021, Marlin Mayaut bersama-sama terdakwa Muid Tulapessy dan Azis Sillouw melakukan pencairan sisa DSP sejumlah Rp 1 miliar. Dari hasil pencairan tersebut, dilakukan pembagian untuk keduanya di mana terdakwa Marlin mendapatkan Rp 600 juta dan Muid Rp 400 juta.

Selanjutnya BNPB RI membalas surat usulan pemanfaatan sisa DSP untuk biaya operasional melalui surat Nomor: S.1401/BNPB RI/SU/RR.01/11/2021 tanggal 16 November 2021, intinya menolak permintaan pemanfaatan sisa DSP untuk biaya operasional karena tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Surat penolakan dari BNPB RI terbit pada tanggal 16 November 2021 yang saat itu sudah terlanjur dilakukan pencairan dan sudah dihabiskan, sehingga tidak bisa mengembalikan sisa DSP tersebut ke kas negara.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: #BPBD SBBAmbonkita.comKorupsi Dana Gempa SBBPengadilan Tipikor Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian
Headline

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

09/09/2025
Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri
Headline

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

09/05/2025
Headline

Pelaku Setubuh Anak di Ambon Dihukum Penjara Lima Tahun

08/29/2025
Satu Pelajar Ditangkap Diduga Pemicu Bentrok, 17 Rumah Warga Hunuth Terbakar
Headline

Satu Pelajar Ditangkap Diduga Pemicu Bentrok, 17 Rumah Warga Hunuth Terbakar

08/21/2025
Miliki Narkotika Mahasiswa di Ambon Ditangkap Polisi
Headline

Miliki Narkotika Mahasiswa di Ambon Ditangkap Polisi

08/08/2025
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Headline

Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE

08/06/2025
Next Post
Polres SBB Bangun Patung Gajah Mada, Ini Filosofinya

Polres SBB Bangun Patung Gajah Mada, Ini Filosofinya

Kapolda Ajak Seluruh Masyarakat SBB untuk Saling Menghormati

Kapolda Ajak Seluruh Masyarakat SBB untuk Saling Menghormati

Recommended Stories

IJTI dan Lantamal IX Ambon Gelar Vaksinasi di Atas Kapal Perang

IJTI dan Lantamal IX Ambon Gelar Vaksinasi di Atas Kapal Perang

04/29/2022
Sertijab Bupati Buru Disaksikan Wakil Gubernur Maluku

Sertijab Bupati Buru Disaksikan Wakil Gubernur Maluku

05/30/2022
Polresta Ambon Didesak Transparan Rincikan Kronologi Kasus Kabauw

Polresta Ambon Didesak Transparan Rincikan Kronologi Kasus Kabauw

04/16/2025

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In