AMBONKITA.COM,- Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Standard Runway Bandara Banda Neira tahun 2014, akhirnya ditahan jaksa Kejaksaan Cabang Negeri Ambon di Banda Neira, Kabupaten Maluku Tengah.
Dua tersangka yang ditahan masing-masing Petrus Marina, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Welmon Rikumahua, sub kontraktor. Untuk satu tersangka lain yaitu Sutoyo, konsultan pengawas ini belum ditahan karena sakit.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan, dua tersangka ditahan setelah tim penyidik merampungkan berkas perkara mereka. Penahanan dipimpin Kacabjari Banda Neira, M Salahuddin.
Juru bicara Kejati Maluku ini mengungkapkan, kedua tersangka itu resmi ditahan di Rutan Klas IIA Ambon, di Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Selasa (5/7/2022).
“Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak 5-24 Juli 2022,” ungkap Kareba.
BACA JUGA: Jaksa akan Panggil Tiga Tersangka Baru Korupsi Bandara Banda Neira
Mantan Kasi Pidsus Kejari Ambon ini mengaku, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik ahli dari Politeknik Negeri Ambon, terungkap perbuatan mereka telah menimbulkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp 1 miliar.
“Dari hasil pemeriksaan ahli fisik ternyata terdapat selisih volume pekerjaan dari selisih nilai kontrak dengan nilai/prestasi pekerjaan di lapangan yaitu sebesar Rp 1.123.358.656,31,” jelasnya.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, serta melanggal Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
“Karena Sutoyo masih mengalami sakit, jadi penahanan terhadap yang bersangkutan belum dilakukan. Alasan sakit ini dilampirkan dengan surat keterangan dokter yang disampaikan melalui kuasa hukumnya,” tutup Kareba.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post