Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Dua Tersangka Korupsi Rp2,8 Miliar Pembangunan Rumsus di Maluku akan Disidangkan

Editor by Editor
12/11/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Dua Tersangka Korupsi Rp2,8 Miliar Pembangunan Rumsus di Maluku akan Disidangkan

AP dan DS, Dua Tersangka dugaan korupsi pembangunan rumah khusus tahun 2016 di kabupaten Seram Bagian Barat dan Maluku Tengah, yang merugikan negara sebesar lebih dari Rp2,8 miliar saat ditahan Kejaksaan pada 26 Agustus 2024. (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- AP dan DS, dua Tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan rumah khusus (rumsus) di kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Maluku Tengah (Malteng), Maluku, yang merugikan negara kurang lebih Rp2,8 miliar, akan segera disidangkan.

RELATED POSTS

Polres MBD Bersihkan Gereja Eliora Berikan Rasa Nyaman Bagi Jemaat

Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

Kedua tersangka akan diadili di Pengadilan Tipikor Ambon setelah dilakukan tahap 2 atau penyerahan mereka dan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada Jaksa Penuntut Umum (PJU), pada Kejaksaan Negeri Ambon, Selasa (10/12/2024).

“Dua JPU yang menerima perkara korupsi ini yaitu Endang Anakoda, dan Beatrix Novita Temmar,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy melalui keterangannya, Rabu (11/12/2024).

Tersangka AP bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pembangunan rumsus yang dianggarkan oleh BP2P atau Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Maluku. Sementara DS adalah kontraktor atau pihak yang meminjam perusahaan PT. Polawes Raya untuk mengikuti tender pembangunan rumsus tersebut.

“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Maluku, perbuatan AP dan DS mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar dua milyar delapan ratus empat juta tujuh ratus ribu empat puluh tujuh koma lima puluh dua rupiah (Rp2.804.700.047,52),” ungkapnya

Kedua Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Kedua Tersangka telah dilakukan Penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon selama dua puluh (20) hari sejak tanggal 10 – 29 Desember 2024,” tambahnya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Penahanan terhadap kedua Tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon.

“Selanjutnya Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon akan segera mempersiapkan administrasi untuk melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, proyek rumsus dikerjakan oleh PT. Polawes Raya dengan nilai kontrak sebesar Rp6.180.268.000. Rumsus dibangun di 4 desa yang ada di SBB dan 2 desa di Malteng.

Pada 6 desa yang berada di dua kabupaten tersebut, di setiap desa dibangun rumsus 2 kopel (4 rumah type 45). Total yang dibangun sebanyak 12 kopel atau sejumlah 24 rumah type 45.

Pembangunan rumah khusus tersebut bertujuan untuk ditempati anggota TNI/Polri pada desa – desa yang sering terlibat konflik baik di SBB dan Malteng.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKorupsi rumah khusus
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Polres MBD Bersihkan Gereja Eliora Berikan Rasa Nyaman Bagi Jemaat
Headline

Polres MBD Bersihkan Gereja Eliora Berikan Rasa Nyaman Bagi Jemaat

11/07/2025
Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka
Ambonku

Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka

10/29/2025
Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU
Headline

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

10/28/2025
Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon
Ambonku

Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon

10/27/2025
Polda Maluku Tekankan Pentingnya Respon Cepat Laporan Masyarakat
Headline

Polda Maluku Tekankan Pentingnya Respon Cepat Laporan Masyarakat

10/27/2025
Temu Senator Bisri, DKP: Kita Sekarang Jadi Penonton di Laut Maluku
Headline

Temu Senator Bisri, DKP: Kita Sekarang Jadi Penonton di Laut Maluku

10/17/2025
Next Post
Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Pengamanan Natal 2024 di Maluku

Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Pengamanan Natal 2024 di Maluku

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tergantung oleh Pengembala Sapi di Namlea

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tergantung oleh Pengembala Sapi di Namlea

Recommended Stories

Masjid di Elat Tidak Terbakar, Ketua MUI: Itu Informasi Provokator

Masjid di Elat Tidak Terbakar, Ketua MUI: Itu Informasi Provokator

11/12/2022
PLN Bantu Internet Pintar di SMA Siwalima Ambon

PLN Bantu Internet Pintar di SMA Siwalima Ambon

06/15/2022
Kapolda Apresiasi Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Maluku

Kapolda Apresiasi Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Maluku

09/01/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In