Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Empat Pengedar Narkoba di Ambon Dibekuk

Editor by Editor
04/11/2025
Reading Time: 2 mins read
0
Empat Pengedar Narkoba di Ambon Dibekuk

AMBONKITA.COM,- Empat pengedar narkoba di kota Ambon dibekuk aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku. Mereka berinisial JU (42) alias Opi, MPS alias Ayot, ADCH alias Cahyo (22) dan FDPS alias Ojan (22).

RELATED POSTS

Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon

Pemulihan Banjir dan Longsor di Halut, Pertamina Salurkan Empat Ton BBM

Polda Maluku Usulkan Pembentukan Direktorat Reserse TPPA dan TPPO

Keempat pelaku peredaran gelap narkotika di kota Ambon ini dibekuk di hari dan tempat berbeda pada Selasa dan Rabu (8-9/4/2025). Mereka kini telah diamankan di rutan Polda Maluku.

Pelaku Opi dan Ayot ditangkap dengan barang bukti narkotika berupa 1 paket ganja beserta uang tunai Rp100 ribu. Mereka diringkus di kawasan Mardika. Sementara Cahyo dan Ojan diciduk bersama barang bukti 2 paket sinte di kawasan Aster.

“Tersangka Opi dan Ayot dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Cahyo dan Ojan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1),” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, Kamis (10/4/2025).

Kombes Areis mengungkapkan, Tersangka Opi ditangkap setelah sebelumnya tim opsnal mengamankan Ayot pada Selasa (8/4/2025) malam. Barang bukti yang ditemukan yaitu 1 paket ganja yang dikemas dengan plastik clem bening. Narkotika golongan 1 ini ditemukan pada saku celana depan sebelah kanan.

“Terlapor mengaku ganja tersebut diperoleh dengan cara dibeli seharga Rp100.000 dari Tersangka Opi,” katanya.

Berhasil mengamankan Ayot, tim opsnal kemudian bergerak meringkus Opi pada esok harinya Rabu (9/4/2025). Tim kemudian menyita barang bukti uang tunai Rp100 ribu hasil penjualan ganja.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Terpisah, pada Selasa (8/4/2025) siang, tim opsnal kembali menangkap Cahyo dan Ojan. Keduanya diamankan bersama narkotika jenis sinte.

Penangkapan berawal saat tim mengamankan Ojan dengan 2 paket sinte yang dikemas menggunakan kertas warna putih. Setelah dikembangkan, tim penyidik kembali menciduk Cahyo sebagai orang yang menjual sinte kepada Ojan.

“Ditemukan juga tiga linting sinte yang dikemas menggunakan kertas linting warna merah putih dari tangan Cahyo. Tersangka membenarkan telah menjual kepada Ojan,” jelasnya.

Keempat tersangka telah diamankan. Tim penyidik saat ini tengah merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lainnya,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comempat pengedar narkoba
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon
Headline

Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon

01/21/2026
Pemulihan Banjir dan Longsor di Halut, Pertamina Salurkan Empat Ton BBM
Headline

Pemulihan Banjir dan Longsor di Halut, Pertamina Salurkan Empat Ton BBM

01/21/2026
Polda Maluku Usulkan Pembentukan Direktorat Reserse TPPA dan TPPO
Headline

Polda Maluku Usulkan Pembentukan Direktorat Reserse TPPA dan TPPO

01/21/2026
Kunjungi Polres SBB, Kabid Humas Polda Maluku: Era Digital Kemampuan Kehumasan Jadi Kebutuhan Utama
Headline

Kunjungi Polres SBB, Kabid Humas Polda Maluku: Era Digital Kemampuan Kehumasan Jadi Kebutuhan Utama

01/21/2026
Wakil Wali Kota Ambon Tinjau Sejumlah Puskesmas Tekankan Prioritas Layanan Kesehatan Masyarakat
Ambonku

Wakil Wali Kota Ambon Tinjau Sejumlah Puskesmas Tekankan Prioritas Layanan Kesehatan Masyarakat

01/20/2026
DPRD Maluku Terima Ranperda Usulan Pemerintah
Headline

DPRD Maluku Terima Ranperda Usulan Pemerintah

01/20/2026
Next Post
Sidang Korupsi Dermaga Desa Faan, JPU: Para Terdakwa Perkaya Diri Sendiri, Negara Rugi Rp682 Juta

Sidang Korupsi Dermaga Desa Faan, JPU: Para Terdakwa Perkaya Diri Sendiri, Negara Rugi Rp682 Juta

Ini Arahan Kapolri yang Diikuti Wakapolda Maluku

Ini Arahan Kapolri yang Diikuti Wakapolda Maluku

Recommended Stories

Kasus Korupsi Dana Desa Haya Rugikan Negara Rp1,9 M, Mantan KPN & Dua Bendahara Tersangka

Kasus Korupsi Dana Desa Haya Rugikan Negara Rp1,9 M, Mantan KPN & Dua Bendahara Tersangka

05/16/2024
Hasil Pemeriksaan Swab Keluarga Anggota DPRD Maluku Negatif

Hasil Pemeriksaan Swab Keluarga Anggota DPRD Maluku Negatif

08/05/2020
Saat Warga Meninggal, Dukcapil hingga Kades Diminta Jemput Bola

Saat Warga Meninggal, Dukcapil hingga Kades Diminta Jemput Bola

02/16/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In