Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Sidang Korupsi Dermaga Desa Faan, JPU: Para Terdakwa Perkaya Diri Sendiri, Negara Rugi Rp682 Juta

Editor by Editor
04/11/2025
Reading Time: 5 mins read
0
Sidang Korupsi Dermaga Desa Faan, JPU: Para Terdakwa Perkaya Diri Sendiri, Negara Rugi Rp682 Juta

AMBONKITA.COM,- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tual, Rahmat Sepka Fernandes, mengatakan, Terdakwa Roberd Rentanubun, bersama dua saksi masing-masing Tony Benlas dan Ihsan Rahayaan telah memperkaya diri sendiri. Perbuatan mereka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp682.746.905,52.

RELATED POSTS

Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Maluku Minta Maaf ke Masyarakat

Tersisa Satu Bulan DPRD Maluku Ingatkan Gubernur Segera Masukan RPJMD

Viral Video Mesum Oknum Anggota Polda Maluku dengan Selebgram

Pernyataan ini disampaikan dalam sidang pembacaan dakwaan Roberd Rentanubun, salah satu Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga pelabuhan rakyat desa/ohoi Faan, kabupaten Maluku Tenggara tahun 2017-2018.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, kota Ambon, Kamis (10/4/2025), ini dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Hakim Martha Maitimu. Ia didampingi dua hakim anggota: Lutfi Alzagladi dan Agus Hairulah.

“Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa (Roberd Rentanubun) bersama sama dengan saksi Ihsan Rahayaan dan Tony Benlas memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp682.746.905,52, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Maluku,” kata JPU dalam dakwaannya.

Terdakwa Roberd Rentanubun sendiri bertindak selaku kontraktor dalam proyek yang bersumber dari DAK Afirmasi bidang transportasi sebesar Rp9.041.000.000. Sementara Tony Benlas sebagai Direktur PT. Fajar Baru Gemilang, dan Ihsan Rahayaan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pembangunan pelabuhan rakyat itu sendiri menelan anggaran sebesar Rp4.112.768.000 yang digelontorkan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Tenggara.

Perbuatan memperkaya diri sendiri alias korupsi ini berawal pada tahun 2017. Kala itu Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi Bidang Transportasi sebesar Rp9.041.000.000. Dari dana ini dilakukan pembangunan dermaga yang menggunakan anggaran sebesar Rp 4.112.768.000. Ini tercantum dalam Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2017 Nomor 2.09.01.01.18.18.5.2 tanggal 20 November 2017.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Pada tanggal 3 – 16 Mei 2017, Kelompok Kerja (Pokja) Jasa Konstruksi Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Maluku Tenggara mulai melakukan kegiatan pelelangan (tender). Atas koordinasi, Terdakwa menggunakan dokumen PT. Fajar Baru Gemilang, mengikuti tender. Terdakwa saat itu bertindak untuk dan atas nama Direktur PT Fajar Baru Gemilang. Padahal, saksi Tony Benlas tidak pernah memberikan kuasa kepada Terdakwa untuk bertindak mewakili dirinya.

Berdasarkan hasil evaluasi penawaran lelang, Pokja Jasa Konstruksi ULP Kabupaten Maluku Tenggara selanjutnya menetapkan PT Fajar Baru Gemilang sebagai pemenang dengan nilai penawaran terkoreksi termasuk PPN sebesar Rp4.112.768.000.

Pada 18 Mei 2017 saksi Ihsan Rahayaan selaku PPK menunjuk PT Fajar Baru Gemilang selaku Penyedia Pembangunan Dermaga Rakyat Ohoi Faan. Ini tertuang dalam Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor 027/08- SPPBJ/2017.

Dalam perjalanannya Terdakwa membuat cap tanda tangan atas nama saksi Tony Benlas. Ia menggunakannya dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) 027/08.b-SPMK/2017 Tanggal 18 Mei 2017, dan Surat Perjanjian (Kontrak) paket pekerjaan Nomor 027/08.a-SPP/2017 Tanggal 19 Mei 2017. Surat ini ditandatangani bersama dengan saksi Ihsan Rahayaan, di mana waktu penyelesaian pekerjaan selama 180 hari kalender terhitung sejak 18 Mei 2017 – 14 November 2017.

Berdasarkan kontrak, item pekerjaan yang harus dilaksanakan PT. Fajar Baru Gemilang selaku penyedia tidak dikerjakan. Terdakwa menggunakan cap tanda tangan saksi Tony Benlas, lalu membuat surat permohonan pembayaran uang muka kepada PPK dan Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor 027/12-PPK/2017 yang ditandatangani bersama saksi Ishan Rahayaan dan saksi Johanis Renmaur, selaku Kepala Dinas Perhubungan.

Besaran uang muka yang dibayarkan sebagaimana tertuang dalam berita acara adalah Rp822.553.600 atau sebesar 20% dari nilai kontrak sebesar Rp4.112.768.000. Pembayaran uang muka tersebut kemudian dilaksanakan melalui penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 839/LS/SP2D/2017/MT. Ini setelah saksi Johanis Renmaur selaku Pengguna Anggaran (PA) menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor 013/SPM- LS.Barang Jasa/DISHUB/2017 tanggal 22 Mei 2017.

Pembayaran bersih yang diterima melalui rekening PT Fajar Baru Gemilang pada Bank Maluku Cabang Ambon Nomor 0101008368 setelah dikurangi PPN sebesar Rp74.777.600 dan PPh pasal 23 sebesar Rp22.433.280 adalah sebesar Rp725.342.720.

Terdakwa selanjutnya melakukan pencairan uang muka yang sudah dibayarkan itu dengan cara meminta saksi Tony Benlas menerbitkan Cek yang tidak memuat nominal transaksi. Tony Benlas menyetujui permintaan Terdakwa dengan mengirimkan Cek kepada saksi Yuliana Buarlely (orang suruhan Tony Benlas).

Dengan cek tersebut, pada 24 Mei 2017 Terdakwa melakukan pencairan uang muka untuk pekerjaan Pembangunan Dermaga Rakyat Ohoi Faan sebesar Rp725.000.000.

Pada 31 Oktober 2017, Terdakwa membuat surat yang seolah-olah dibuat oleh saksi Tony Benlas selaku Direktur PT Fajar Baru Gemilang. Surat ditujukan kepada PPK terkait permohonan perubahan pekerjaan yang meliputi volume pekerjaan dan penambahan item pekerjaan berdasarkan hasil survei lapangan yang dilakukan bersama dengan PPTK, konsultan pengawas, dan pengawas lapangan.

Selanjutnya pada 4 November 2017, Terdakwa menandatangani dokumen Contract Change Order 01 (CCO 01) Nomor 027/08.a1/CCO/SPP/2017 yang seolah-olah ditandatangani oleh saksi Tony Benlas bersama saksi Ihsan Rahayaan selaku PPK.

“Terdakwa menyiapkan dokumen Contract Change Order tidak disertai Justifikasi Teknis terkait penambahan item pekerjaan baru dan Analisa Harga Satuan baru,” beber JPU.

Pada tahap pelaksanaan pekerjaan, saksi Tony Benlas selaku Direktur PT Fajar Baru Gemilang tidak pernah melaksanakan pekerjaan sebagaimana dokumen kontrak yang telah ditandatangani. Namun kenyataannya pelaksanaan pekerjaan dilakukan Terdakwa hingga menjelang waktu pelaksanaan pekerjaan berakhir, Terdakwa belum menyelesaikan pekerjaan.

Meski belum dikerjakan, mereka malah mengajukan perpanjangan waktu kepada PPK. Kemudian dilakukan Addendum I Nomor : ADD.01/027/69-SPP/DISHUB/XI/2017 tanggal 15 November 2017. Perpanjangan disetujui dari yang sebelumnya tanggal 19 Mei 2017 sampai 14 November 2017 menjadi tanggal 19 Mei 2017 sampai 13 Februari 2018. Perpanjangan dilakukan dengan pertimbangan pembebasan lahan belum diselesaikan sehingga penyedia tidak dapat melaksanakan pekerjaan di lokasi.

Anehnya, pada 4 Desember 2017, Terdakwa kembali mengajukan permohonan pencairan dana angsuran I dan II (40%) kepada saksi PPK, mengingat realisasi pekerjaan di lapangan telah mencapai 50%. Permohonan ini dibuat Terdakwa seolah-olah dari saksi Tony Benlas selaku Direktur PT Fajar Baru Gemilang.

“Kemudian Terdakwa melengkapi dokumen permohonan pencairan dengan laporan progres pekerjaan yang merupakan syarat pengajuan pembayaran pekerjaan dimana penghitungan volume pekerjaan dalam laporan tersebut tidak dibuat secara akuntabel dengan tidak melibatkan 5 saksi Rikhardus Tanlain, selaku Direktur CV. Surya Consultant selaku Konsultan Pengawas, melainkan dibuat oleh Terdakwa sendiri,” ungkap JPU.

Sebagai tindak lanjut untuk melengkapi permohonan pencairan tersebut dibuat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Nomor 027/94-PPK/2017 yang ditandatangani oleh saksi Fidelis Martubongs selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan saksi Ihsan Rahayaan (PPK). Terdakwa yang bertanda tangan secara melawan hukum bertindak seolah-olah selaku Direktur PT Fajar Baru Gemilang. Sesuai lampiran Berita Acara Pemeriksaan Lapangan tersebut yaitu progres pekerjaan Pembangunan Dermaga Ohoi Faan yang menyebutkan progres pekerjaan sebesar 50,42%

Pada 12 Desember 2017, Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Maluku Tenggara melakukan pembayaran angsuran I dan II kepada PT. Fajar Baru Gemilang sebesar 40% dari nilai kontrak atau sebesar Rp1.645.107.200 dengan nilai pembayaran bersih yang diterima sebesar Rp1.160.548.352.

Terdakwa selanjutnya melakukan pencairan. Ia meminta bantuan saksi Rusdy Ngangun melakukan penarikan pada Bank Maluku Malut Cabang Langgur dengan menggunakan Cek yang diperoleh Terdakwa dari saksi Tony Benlas.

Terdakwa juga pada 14 Februari 2018, secara melawan hukum bertindak seolah-olah selaku penyedia mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan kepada PPK melalui surat nomor 16/PT.FBG/II/2018 dan menandatangani Adendum Kontrak 02 (ADD 02) Nomor ADD.02/027/70- SPP/DISHUB/II/2018. Pada 14 Februari 2018, dibuat Adendum Kontrak II Nomor ADD.02/027/70-SPP/DISHUB/II/2018 yang ditandatangani oleh PPK dan Terdakwa yang menggunakan cap tanda tangan dari saksi Tony Benlas. Perpanjangan sejak tanggal 19 Mei 2017 sampai 14 Mei 2018. Alasannya terjadi perpanjangan waktu karena pemasangan sasi adat dan pemalangan lahan lokasi pekerjaan.

Berdasarkan kondisi tersebut pada 10 Mei 2022, PPK kemudian melakukan pemutusan kontrak pekerjaan Pembangunan Dermaga Rakyat Ohoi Faan melalui surat nomor 553.33/50/2022/DISHUB yang ditujukan kepada Direktur PT Fajar Baru Gemilang.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik oleh Ahli Konstruksi Fakultas Teknik Universitas Kristen Indonesia Maluku tanggal 5 Agustus 2024 menyatakan bahwa realisasi bobot pekerjaan tidak sesuai laporan progress pekerjaan yang dibuat Terdakwa dan ditandatangani PPK.

“Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” pungkas JPU.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKorupsi Dermaga Desa FaanRoberd Rentanubun
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Maluku Minta Maaf ke Masyarakat
Ambonku

Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Maluku Minta Maaf ke Masyarakat

07/02/2025
Tersisa Satu Bulan DPRD Maluku Ingatkan Gubernur Segera Masukan RPJMD
Headline

Tersisa Satu Bulan DPRD Maluku Ingatkan Gubernur Segera Masukan RPJMD

07/02/2025
Viral Video Mesum Oknum Anggota Polda Maluku dengan Selebgram
Headline

Viral Video Mesum Oknum Anggota Polda Maluku dengan Selebgram

07/02/2025
Longboat Terbalik di Maluku Tenggara, Dua Mahasiswa UGM Meninggal
Headline

Longboat Terbalik di Maluku Tenggara, Dua Mahasiswa UGM Meninggal

07/02/2025
Hari Bhayangkara ke-79 Polda Maluku Gelar Berbagai Aksi Sosial Bantu Masyarakat
Ambonku

Hari Bhayangkara ke-79 Polda Maluku Gelar Berbagai Aksi Sosial Bantu Masyarakat

07/02/2025
PROGRAM RUMAH SEHAT IKLIM DAN POSYANDU HIJAU, MASYARAKAT TULEHU SIAP HADAPI PERUBAHAN IKLIM
Headline

PROGRAM RUMAH SEHAT IKLIM DAN POSYANDU HIJAU, MASYARAKAT TULEHU SIAP HADAPI PERUBAHAN IKLIM

06/29/2025
Next Post
Ini Arahan Kapolri yang Diikuti Wakapolda Maluku

Ini Arahan Kapolri yang Diikuti Wakapolda Maluku

Anggota DPRD Maluku Minta Pengelolaan Pasar Mardika Diserahkan ke Pemkot Ambon

Inspektorat Audit RSUD Haulussy, Rofik: Jangan Ada yang Dilindungi

Recommended Stories

Warga Liang Keberatan Lahan Milik Negeri Dijual Atas Nama Pribadi ke ASDP dan IAIN Ambon

Warga Liang Keberatan Lahan Milik Negeri Dijual Atas Nama Pribadi ke ASDP dan IAIN Ambon

09/02/2022
kasipenkum

JPU Kejati Maluku Terima Berkas Satu Tersangka Pasar Langgur

12/07/2023
Kasus Dugaan Pemerasan, Dirreskrimum Polda Maluku Diperiksa Propam Polri

Ini Penjelasan Polda Maluku Soal Status Gabriela yang Mengaku Suaminya Diduga Diperas Dirreskrimum

04/12/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In