AMBONKITA.COM,- Aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, menangkap WDF, seorang tukang ojek. Pria 50 tahun ini diringkus karena diduga kerap menyetubuhi ANDF, anak bawah umur.
Gadis 15 tahun itu kerap disetubuhi setelah diancam untuk mengembalikan semua uang yang pernah diberikan lelaki bejat tersebut.
Kekerasan seksual ini terungkap setelah korban mengadu kepada orang tua. Perkara itu lalu dipolisikan sesuai nomor: LP/B/147/IV/2023/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tertanggal 21 April 2023.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak tanggal 21 April 2023 lalu,” kata PS. Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janete S. Luhukay, Senin (8/5/2023).
BACA JUGA:Â Setubuhi dan Sebar Konten Porno Pacar, Anak Bawah Umur Ditangkap
Kasus asusila ini terungkap setelah korban terakhir kali disetubuhi di dalam kamar penginapan Batu Capeo, kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Peristiwa ini berawal saat korban pulang sekolah dan diantar pelaku dari pangkalan ojek mangga dua.
Pelaku sebelumnya mengajak korban makan bakso. Ajakan tersebut sempat ditolak, namun pelaku memaksa sambil menarik tangan korban untuk naik di atas motornya.
“Korban pun mengikuti pelaku dengan menaiki motor milik pelaku yang saat itu oleh pelaku korban dibawa ke penginapan Batu Capeo,” kata Luhukay.
Saat berada di dalam kamar penginapan, pelaku mengajak korban untuk berbuat layaknya pasangan suami istri. Korban menolak dan pelaku langsung mengancam korban.
“Saat itu korban menolak tapi pelaku mengancam korban untuk menggantikan semua uang yang telah diberikan pelaku kepada korban dan mengancam akan memviralkan foto korban,” ungkapnya.
Karena takut dengan ancaman pelaku, korban akhirnya mengikuti keinginan pria tak senonoh tersebut. Dari Hasil pemeriksaan pelaku mengaku sudah menyetubuhi korban sebanyak lima kali di lokasi berbeda di Ambon.
“Pelaku sudah menyetubuhi korban lima kali diantaranya pertama di bulan Januari 2023 di Siwang, kemudian kedua di Mahia dan ketiga dan keempat kelima di penginapan Batu Capeo,” terangnya.
Luhukay mengaku modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu dengan merayu korban. Korban juga diiming-imingi dengan uang sehingga mau disetubuhi oleh pelaku.
“Pelaku dijerat menggunakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 Undang-Undang Perlindungan Anak (ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah),” pungkanya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post