AMBONKITA.COM,- OK (24 tahun) berhasil dibekuk aparat Polres Aru pada Senin (22/08/22), hanya berselang 10 jam sejak menerima laporan terjadinya pembunuhan dan perkosaan terhadap CL seorang anak berusia 9 tahun di Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku Minggu (21/08/22).
Hal ini menuai apresiasi dari banyak kalangan terutama para aktifis perempuan dan anak yang biasa menangani kasus kekerasan seksual pada anak diantaranya Yayasan Gasira Maluku.
Elisabeth Marantika, Ketua Yayasan Gasira Maluku memberi apresiasi tersebut lantaran Polres Aru tak butuh waktu lama untuk mengungkap pelaku perbuatan keji tersebut.
“Salut untuk kerja cepat Kapolres Kepulauan Aru yang berhasil membekuk pelaku perkosaan terhadap anak 9 tahun, dan mengakibatkan anak gadis ini meninggal dunia,” kata Elisabeth Marantika, Rabu (24/8/2022).
Lies mengakui Kapolres Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai, bekerja cepat dalam pengungkapan kasus tersebut.
Lies berharap pelaku perkosaan terhadap almarhumah yang masih duduk di bangku kelas 4 SD tersebut dapat dihukum seberat-beratnya.
“Semoga proses hukum berjalan lancar dan pelaku diberi hukuman sesuai ketentuan, UU RI No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” harapnya.
Kurang lebih 10 jam, pelaku yang berinisial OK, warga Kampung Jawa Lorong 2, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-pulau Aru itu diringkus.
Pria 24 tahun yang merupakan seorang nelayan ini ditangkap di Taman Kota Desa Marpali-Wangel, Senin (22/8/2022) sekitar pukul 06.30 WIT. Ia melakukan perkosaan terhadap CBL, bocah 9 tahun hingga meninggal dunia.
Kini pelaku masih berada di sel tahanan Polres Aru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (insany)
Discussion about this post