Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Guru Bara Akhirnya Dibui, Diduga Perkosa Remaja 18 Tahun di Buru Selatan

Editor by Editor
12/08/2021
Reading Time: 2 mins read
0
Guru Bara Akhirnya Dibui, Diduga Perkosa Remaja 18 Tahun di Buru Selatan

Tersangka kasus perkosaan, La Ode Saraba alias Bara, oknum guru honorer di Kecamatan Waisama, Kabupaten Buru Selatan, tampak digiring polisi pada Selasa (7/12/2021). (Foto: Humas Polres Pulau Buru)

AMBONKITA.COM,- Sempat diamankan dari kemungkinan amarah keluarga korban perkosaan, La Ode Saraba alias Bara, oknum guru honorer di Kecamatan Waisama, Kabupaten Buru Selatan, akhirnya resmi di penjara.

RELATED POSTS

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon

Polda Maluku Tindak Aipda RH Anggota Polres SBB Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Pria 30 tahun itu dibui di Rumah Tahanan Polres Pulau Buru di Namlea, Kabupaten Buru, Selasa (7/12/2021), karena diduga melakukan tindak pidana perkosaan.

Paur Subbag Humas Polres Pulau Buru, Aipda M.Y.S Djamaludin, yang dihubungi AmbonKita.com, mengungkapkan, Bara dijerumuskan ke dalam terali besi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam proses gelar perkara yang dilaksanakan pada Senin (6/12/2021).

Dalam gelar perkara tersebut, Bara diduga kuat telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap WAW. Remaja 18 tahun yang merupakan tetangganya sendiri ini, diperkosa di atas talud penahan ombak, belakang rumah pria bejat itu.

“Jadi setelah dilakukan gelar perkara, pelaku diduga keras melakukan pemerkosaan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Djamaludin, dari balik ponselnya, Rabu (8/12/2021).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 285 KUHPidana, Bara kemudian diperiksa dengan status barunya tersebut pada esok harinya.

“Jadi hari Senin ditetapkan tersangka, dan Selasa kemarin dilakukan penahanan, karena dikhawatirkan pelaku akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” jelasnya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, kasus perkosaan itu terjadi pada Jumat malam (19/11/2021). Peristiwa itu berawal saat Bara menggerebek korban sedang melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pacarnya LRO di atas Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Saat digrebek, pacar korban melarikan diri. Ia meninggalkan korban sendiri tanpa mengenakan celana.

Atas kejadian itu, Bara yang berprofesi sebagai guru, bukannya menyerahkan korban kepada orang tua, malah minta “jatah preman”.

Pelaku minta korban melayani nafsu birahinya yang diduga sudah tidak mampu lagi dibendung. Korban akhirnya pasrah dijamah pelaku karena merasa ketakutan. Ia diancam pelaku akan melaporkan kepada orang tuanya.

Atas kejadian tersebut, korban yang tidak terima dan merasa sudah dirugikan, kemudian membawa kasus itu ke ranah hukum.

Baca juga: Oknum Guru di Bursel Diduga Perkosa Remaja 18 Tahun

Baca juga: Oknum Guru Terduga Pemerkosa Remaja di Bursel Diamankan Polisi

Penulis: Husen Toisuta

Tags: Kabupaten Buru SelatanKasus PerkosaanOknum Guru HonorerPolres Pulau BuruPolsek Waesama
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan
Headline

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

01/31/2026
Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon
Headline

Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon

01/21/2026
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Headline

Polda Maluku Tindak Aipda RH Anggota Polres SBB Terkait Kasus Kekerasan Seksual

01/18/2026
11 Tersangka di Konflik Lahan Wertamrian Tanimbar
Headline

11 Tersangka di Konflik Lahan Wertamrian Tanimbar

01/18/2026
Roti Berisi Narkotika Terungkap di Lapas Ambon, Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan
Ambonku

Roti Berisi Narkotika Terungkap di Lapas Ambon, Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan

01/15/2026
Pemerhati Perempuan dan Anak Temui Kapolda Maluku, Ini yang Dibicarakan
Headline

Pemerhati Perempuan dan Anak Temui Kapolda Maluku, Ini yang Dibicarakan

01/14/2026
Next Post
Tinjau Vaksinasi Massal di Ambon, Panglima TNI: Antisipasi Varian Omicron

Tinjau Vaksinasi Massal di Ambon, Panglima TNI: Antisipasi Varian Omicron

Kapolda Minta Warga Tamilouw Buka Akses Jalan

Kapolda Minta Warga Tamilouw Buka Akses Jalan

Recommended Stories

Babinsa Berbagi Cara Mudah Lolos Tes Masuk TNI AD

Babinsa Berbagi Cara Mudah Lolos Tes Masuk TNI AD

07/22/2020
Widya Pratiwi Gelorakan Semangat Membaca di Seram Timur

Widya Pratiwi Gelorakan Semangat Membaca di Seram Timur

06/17/2022
Koperasi dan UMKM Maluku

Dari 2.551 Unit Koperasi di Maluku hanya 138 yang Menggelar RAT

12/05/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In