AMBONKITA.COM,- Sengketa lahan antara masyarakat adat Desa Marafenfen, Kecamatan Aru Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru dengan TNI Angkatan Laut (AL) berbuntut panjang.
Ribuan warga adat terpaksa melakukan pengrusakan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Rabu (17/11/2021).
Berdasarkan informasi yang dihimpun AmbonKita.com dan dari video yang beredar luas di media sosial, massa warga tampak mengamuk di depan kantor PN Dobo.
Warga terlihat marah sambil melempari batu mengenai kantor PN Dobo yang telah dijaga ketat oleh aparat Polres Aru, Brimob dan Koramil 1503 Dobo.
Akibat lemparan batu tersebut, pintu dan kaca jendela kantor PN Dobo dilaporkan mengalami kerusakan.
Pengrusakan diduga dilakukan menyusul keputusan Majelis Hakim yang dinilai berpihak kepada TNI AL, pasca putusan menolak gugatan masyarakat adat.
Hakim dinilai subjektif dalam melihat persoalan sengketa lahan seluas 689 hektar antara masyarakat adat dengan TNI AL. Bagi warga, lahan yang diklaim TNI AL adalah tanah adat.
Selain melakukan pengrusakan, massa warga juga menggelar ritual adat berupa sasi kantor PN Dobo sekitar pukul 15.00 WIT.
Bukan saja PN Dobo, warga yang kecewa kembali melakukan sasi di Bandara Rar Gwamar Dobo, dan merencanakan untuk melakukan hal serupa pada pelabuhan Yos Sudarso Dobo.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, maupun PN Dobo.
Penulis: Husen Toisuta












