AMBONKITA.COM,- Penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Seram Bagian Barat (SBB), menjerumuskan CS alias T, warga di kecamatan Taniwel, Kabupaten SBB, ke dalam rumah tahanan (Rutan).
Pemuda 19 tahun ini dibui karena diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur berinisial ASL. Gadis 14 tahun itu diduga pacar CS yang kini tengah berbadan dua (hamil).
“Tersangka CS ditahan sejak tanggal 9 Februari 2023 di rutan Polres berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/15/I/SPKT/Polres SBB/Polda Maluku, tanggal 30 Januari 2023,” ungkap Kapolres SBB AKBP Dennie Andreas Dharmawan, Selasa (14/2/2023).
BACA JUGA:Â Cabuli Muridnya, Guru SD di Seram Barat Diringkus Polisi
CS, kata Andreas, diduga telah menyetubuhi ASL sebanyak 3 kali di akhir tahun 2022. Sebanyak 2 kali terjadi pada bulan November, dan terakhir pada Desember 2022.
“Adapun akibat perbuatan tersangka menyebabkan korban tengah mengandung, dan secara psikologis anak korban merasa telah diambil masa depannya oleh perbuatan pelaku yang masih sekompleks dengannya,” katanya.
Tersangka dijerat menggunakan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post