Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Hamili Pacar di Bawah Umur, Pemuda Seram Barat Dibui

Editor by Editor
02/14/2023
Reading Time: 1 min read
0
Hamili Pacar di Bawah Umur, Pemuda Seram Barat Dibui

AMBONKITA.COM,- Penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Seram Bagian Barat (SBB), menjerumuskan CS alias T, warga di kecamatan Taniwel, Kabupaten SBB, ke dalam rumah tahanan (Rutan).

RELATED POSTS

Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP

Anggota Polres Malra Ditikam Pakai Cutter saat Tangani Keributan

Paman Rudapaksa Ponakan di Malra Ditetapkan Tersangka Terancam Penjara 12 Tahun

Pemuda 19 tahun ini dibui karena diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur berinisial ASL. Gadis 14 tahun itu diduga pacar CS yang kini tengah berbadan dua (hamil).

“Tersangka CS ditahan sejak tanggal 9 Februari 2023 di rutan Polres berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/15/I/SPKT/Polres SBB/Polda Maluku, tanggal 30 Januari 2023,” ungkap Kapolres SBB AKBP Dennie Andreas Dharmawan, Selasa (14/2/2023).

BACA JUGA: Cabuli Muridnya, Guru SD di Seram Barat Diringkus Polisi

CS, kata Andreas, diduga telah menyetubuhi ASL sebanyak 3 kali di akhir tahun 2022. Sebanyak 2 kali terjadi pada bulan November, dan terakhir pada Desember 2022.

“Adapun akibat perbuatan tersangka menyebabkan korban tengah mengandung, dan secara psikologis anak korban merasa telah diambil masa depannya oleh perbuatan pelaku yang masih sekompleks dengannya,” katanya.

Tersangka dijerat menggunakan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comAnak HamilPencabulan AnakPersetubuhan AnakPolres SBB
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP
Hukum Kriminal

Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP

03/18/2026
Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun
Headline

Anggota Polres Malra Ditikam Pakai Cutter saat Tangani Keributan

03/15/2026
Temukan Cukup Bukti, Sekdis Pariwisata Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Headline

Paman Rudapaksa Ponakan di Malra Ditetapkan Tersangka Terancam Penjara 12 Tahun

03/11/2026
Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun
Headline

Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun

03/11/2026
Kejari KKT Selamatkan BMN yang Berpotensi Merugikan Negara 10 Miliar Rupiah
Hukum Kriminal

Kejari KKT Selamatkan BMN yang Berpotensi Merugikan Negara 10 Miliar Rupiah

03/11/2026
Mantan Sekda KKT Bersaksi Anggaran Penyertaan Modal Atas Perintah Bupati
Hukum Kriminal

Mantan Sekda KKT Bersaksi Anggaran Penyertaan Modal Atas Perintah Bupati

03/04/2026
Next Post
Pencanangan Gerakan Tanam Sukun di Tengah-tengah, Murad: Kita Tingkatkan Kemandirian Pangan Daerah

Pencanangan Gerakan Tanam Sukun di Tengah-tengah, Murad: Kita Tingkatkan Kemandirian Pangan Daerah

Jelang Pemilu 2024 Kemenkumham Maluku Percepat Kepemilikan Dokumen Adminduk Narapidana

Jelang Pemilu 2024 Kemenkumham Maluku Percepat Kepemilikan Dokumen Adminduk Narapidana

Recommended Stories

Polresta Ambon Libatkan Keluarga Korban Gelar Perkara Kasus Lakalantas di Jalan Baru Stain

Polresta Ambon Libatkan Keluarga Korban Gelar Perkara Kasus Lakalantas di Jalan Baru Stain

10/01/2022
Kejati Maluku

Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Langgur Jaksa Koordinasi dengan Auditor

09/06/2023
Polisi Serahkan Lima Komisioner KPU Aru Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada kepada JPU

Polisi Serahkan Lima Komisioner KPU Aru Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada kepada JPU

01/17/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In