AMBONKITA.COM,- Tahapan penyerahan dukungan minimal pemilih dan sebaran bakal calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, berakhir.
Sejak dibuka pada Jumat (16/12/2022) hingga ditutup Kamis (29/12/2022), hanya 16 orang bakal calon yang menyerahkan dukungan ke KPU Provinsi Maluku. Jumlah itu jauh lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya.
Sebanyak 16 bakal calon anggota DPD RI itu, 4 diantaranya petahana. Adalah Miratih Dewaningsih, Nono Sampono, Novita Anakotta, dan Anna Latuconsina. Sementara penantang yaitu Ali Roho Talaohu, Samson Yasir Alktiri, Frankois Orno, Siti Aminah Amahouru, Abu Kasim Sangadji, H.M. Yasin Welson Lajaha, Melkias Frans, Hasanudin Rumra, Ali La Opa, Didon Limau, Bisri As Shiddiq Latuconsina, dan Joseph Sikteubun.
Ketua KPU Provinsi Maluku, Samsul Rifan Kubangun, usai kegiatan Evaluasi dan Pelaporan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu di Kota Ambon, Jumat (30/12/2022), mengaku, jumlah bakal calon DPD RI yang mendaftar tahun ini sangat sedikit.
BACA JUGA:Â KPU Maluku Sosialisasi Cara Daftar Balon DPD 2024, Ini Caranya
Dibandingkan dengan balon DPD pada pemilu 2019 lalu, Samsul mengaku mencapai 46 orang. Kemudian dilakukan verifikasi dan sebanyak 29 orang ditetapkan sebagai calon atau peserta pemilu jalur perseorangan tersebut.
“Telah diserahkan 16 bakal calon (DPD RI). Terakhir kami terima di pukul 23.59 WIT tadi malam. Kalau kita lihat dia agak menurun. Kalau di 2019 itu ada 49 orang bakal calon,” kata Samsul kepada wartawan.
Setelah ini, kata Samsul, pihaknya akan melakukan tahapan selanjutnya yaitu verifikasi administrasi. Usai administrasi, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi perbaikan.
“Nanti setelah verifikasi administrasi perbaikan, kita juga akan melakukan verifikasi faktual, dan verifikasi berkaitan dengan rekapitulasi syarat minimal,” ungkapnya.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022 tentang penetapan jumlah minimal dan sebaran bakal calon anggota DPD Pemilu 2024 provinsi Maluku, jumlah dukungan yang wajib diserahkan adalah sebanyak 2000. Dukungan KTP tersebut tersebar minimal di 6 dari 11 kabupaten/kota di Maluku.
“Jadi syarat minimal 2000, kemudian pesebarannya di 6 kabupaten/kota,” ujarnya.
Menyoal terkait minimnya bakal calon DPD RI yang mendaftar, Samsul mengaku tidak tahu menahu. Padahal, kata dia, sejak jauh hari pihaknya terus melakukan sosialisasi melalui berbagai platform.
“Kita tidak tahu. Kita sudah melakukan sosialisasi secara terbuka beberapa kali di akun media sosial katong (kita) berkaitan dengan bagaimana tahapan pencalonan DPD itu, dan sudah jauh-jauh hari,” jelasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post