AMBONKITA.COM,- Tim Kejaksaan Tinggi Maluku berhasil menangkap Tony Benlas, kontraktor kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Langgur di Kabupaten Maluku Tenggara.
Tersangka Tony Benlas disergap saat diduga akan kabur ke Denpasar, Bali, Rabu (28/2/2024). Penumpang Wings Air ini ditangkap tanpa perlawanan saat berada di Bandara Pattimura, Kota Ambon.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Ambonkita.com di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Direktur PT Fajar Baru Gemilang ini berangkat dari Bandara Rar Gwamar, Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru pukul 09.50 WIT.
BACA JUGA:Â Perkara Korupsi Pembangunan Pasar Langgur akan Disidangkan
Transit di Bandara Pattimura, Kota Ambon, Tersangka rencananya akan terbang menggunakan pesawat lanjutan ke Bandara Sultan Hassanudin, Makassar pukul 12.30 WIT.
Apes bagi Tony, pelariannya diam-diam akhirnya tercium tim Kejati Maluku yang telah berulang kali memanggil yang bersangkutan namun tak kunjung datang.
“Tersangka mau ke Bali. Dia dari Dobo transit di Ambon. Dari Ambon nanti transit ke Makassar baru ke Denpasar,” kata sumber AmbonKita.com di kantor Kejati Maluku.
Berhasil dibekuk di Bandara Pattimura Ambon pukul 12.46 WIT Tersangka kemudian digelandang ke kantor Kejati Maluku di kota Ambon.
Hingga saat ini, Tersangka masih berada di ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus). Ia sementara diperiksa sebagai tersangka. Rencananya, Tersangka akan ditahan di Rutan Klas II Waiheru Ambon.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pembangunan pasar Langgur tahun 2015 – 2018 ini menjerat tiga orang tersangka. Dua diantaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon pada 5 Februari 2024. Mereka yaitu PPK proyek, Daniel Frengky Far Far (saat ditahan menjabat Kepala Dinas Koperasi Kota Tual), dan Rikhardus Tanlain selaku Konsultan Pengawas.
Kasus tersebut telah merugikan negara sebesar lebih dari Rp2,5 miliar. Kedua Tersangka sebelumnya didakwa Penuntut Umum dengan dakwaan subsidaritas, yaitu Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post