AMBONKITA.COM,- Tim penyidik KPK, Bareskrim Polri, dan Ditreskrimsus Polda Maluku sudah melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual, Rabu (24/8/2022).
Gelar perkara yang berlangsung di Markas Ditreskrimsus Polda Maluku di Kota Ambon, ini hasilnya kasus CBP Tual telah memenuhi unsur alat bukti yang mengarah ke perbuatan melawan hukum.
“Kalau gelar sudah memenuhi unsur semuanya, untuk penetapan tersangka nanti gelar dengan Bareskrim,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae di ruang kerjanya.
Kapan gelar perkara penetapan tersangka kasus yang diduga ikut menyeret Wali kota Tual, Adam Rahayaan, itu dilakukan Bareskrim, masih kembali dikoordinasikan.
“Nanti tinggal dikoordinasikan lagi. Kita nunggu aja. Ini kan KPK sudah bikin supervisi, sudah ada dari pihak Bareskrim sehingga tidak terlalu terkatung-katung, ada kepastian hukum dari pada kasus ini,” jelasnya.
Mantan Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ini mengaku, berdasarkan audit BPKP Maluku, kasus itu telah merugikan negara sebesar Rp 1,8 miliar (sebelumnya diberitakan Rp 1,5 miliar).
“Kasus ini sudah ada kerugian Rp 1,8 miliar,” ujarnya.
BACA JUGA:Â Besok, Krimsus Polda Maluku, KPK dan Bareskrim Polri akan Gelar Perkara CBP Tual
Untuk diketahui, perkara itu sebelumnya dilaporkan mantan Wakil Wali Kota Tual, Hamid Rahayaan dan Dedy Lesmana seorang warga. Mereka melaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tahun 2018 di Jakarta. Terlapornya adalah Adam Rahayaan, Wali kota Tual.
Pada tahapan penyelidikan, perkara tersebut kemudian dilimpahkan Bareskrim Polri untuk ditangani lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. Pelimpahan kasus terjadi pada Maret 2019.
Dalam laporan tersebut, Adam Rahayaan diduga telah melakukan penipuan dan pembohongan atas CBP di Kota Tual. Ia menyalahgunakan kewenangannya, dan sengaja membuat berita palsu guna mendapatkan CBP.
Discussion about this post