Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Ini Modus Mantan Sekda SBT Kuras Uang Negara Rp28 Miliar

Editor by Editor
08/18/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Ini Modus Mantan Sekda SBT Kuras Uang Negara Rp28 Miliar

Mantan Sekda SBT Jafar Kwairumaratu (rompi tahanan warna merah) saat akan dibawa menuju Rutan Kelas IIA Ambon dari kantor Kejati Maluku, Sabtu sore (17/8/2024). (Foto: Husen Toisuta/Ambonkita.com)

AMBONKITA.COM,- Mantan Sekda SBT, Jafar Kwairumaratu, diduga telah menguras anggaran belanja langsung dan tidak langsung tahun 2021 sebesar Rp28 miliar. Perbuatannya ini merugikan negara Rp2,5 miliar.

RELATED POSTS

Polres MBD Bersihkan Gereja Eliora Berikan Rasa Nyaman Bagi Jemaat

Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

Jafar Kwairumaratu, eks Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) ini sudah diamankan di Rumah Tahanan Kelas IIA, Kota Ambon, Sabtu sore (17/8/2024).

Tersangka kasus dugaan korupsi ini sempat dinyatakan buron sejak 20 Maret 2024. Namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah diketahui menghilang dari lingkungan tempat kerja dan kediamannya.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku, Rajendra D. Wiritanaya, mengatakan, modus kejahatan yang dilakukan Tersangka Jafar sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bersama Terpidana Idris Lestaluhu, selaku Bendahara, berawal saat mereka melakukan pertanggung jawaban langsung dan tidak langsung dalam bentuk LS dan GU (LS dan GU adalah dua jenis uang persediaan (UP) yang digunakan untuk menentukan belanja).

Laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh Jafar dan Idris diduga fiktif, mark up dan sebagainya.

Jafar diduga telah memanipulasi beberapa dokumen keuangan saat pengajuan kwitansi – kwitansi dan Surat Perintah Membayar (SPM) dari terpidana Idris Lestaluhu.

Dokumen-dokumen pengajuan yang diajukan tidak pernah dilakukan pengujian, namun Tersangka langsung menandatanganinya dalam kapasitas selaku pengguna anggaran.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“DK sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Setda Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2021,” kata Rajendra kepada wartawan di kantor Kejati Maluku, Sabtu (17/8/2024).

BACA JUGA: Mantan Sekda SBT Mengaku Sehat saat Digelandang Jaksa

Dijelaskan, anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Setda SBT sebagaimana termuat dalam DPA SKPD Tahun 2021 sebesar Rp28.839.458.913. Rinciannya yaitu anggaran belanja langsung sebesar Rp12.789.905.293, dan belanja tidak langsung Rp16.049.553.620.

Dari pengelolaan anggaran yang diduga dimanipulasi ini, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.582.035.800. Hal ini berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Provinsi Maluku.

“Tersangka DK telah dibawa ke Rutan Kelas IIA Ambon untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 17 Agustus sampai tanggal 5 September 2024, dan selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada setda SBT tahun 2021 menjerat dua orang. Adalah Jafar Kwairumaratu selaku Sekda SBT, dan Idris Lestaluhu sebagai bendahara pengeluaran.

Idris Lestaluhu saat ini tengah menjalani hukumannya sebagai terpidana. Ia divonis bersalah selama 3 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada 3 Juli 2024.

Terpidana juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta, subsider 3 bulan penjara. Idris juga wajib bayar uang pengganti sebesar Rp1.291.017.900 kepada negara dalam kurun waktu 1 bulan. Jika tidak, maka harta bendanya dirampas oleh negara. Apabila terpidana tidak memiliki harta benda maka diganti dengan kurungan badan selama 1,6 tahun penjara.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comJafar KwairumaratuSekda SBT
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Polres MBD Bersihkan Gereja Eliora Berikan Rasa Nyaman Bagi Jemaat
Headline

Polres MBD Bersihkan Gereja Eliora Berikan Rasa Nyaman Bagi Jemaat

11/07/2025
Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka
Ambonku

Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka

10/29/2025
Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU
Headline

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

10/28/2025
Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon
Ambonku

Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon

10/27/2025
Sholat Subuh Keliling Kapolda Maluku Ajak Jamaah Masjid As-Syifa Air Kuning Perkuat Hubungan Toleransi Beragama
Ambonku

Sholat Subuh Keliling Kapolda Maluku Ajak Jamaah Masjid As-Syifa Air Kuning Perkuat Hubungan Toleransi Beragama

10/27/2025
Temui Jemaat GPM di Gereja Eden Kudamati, Kapolda Maluku Sampaikan Pesan Kamtibmas
Ambonku

Temui Jemaat GPM di Gereja Eden Kudamati, Kapolda Maluku Sampaikan Pesan Kamtibmas

10/27/2025
Next Post
79 Bendera Merah Putih Dibentangkan Siswa Bintara Polri di Benteng Amsterdam Ambon

79 Bendera Merah Putih Dibentangkan Siswa Bintara Polri di Benteng Amsterdam Ambon

Peringati HUT ke-79 Provinsi Maluku DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

Peringati HUT ke-79 Provinsi Maluku DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

Recommended Stories

meninggal dunia

Bentrok Saudara Kembali Pecah di Tulehu, Satu Tewas

02/26/2023
HMI Ambon Nilai Penundaan KBN oleh Gubernur Bentuk Proporsionalitas Pengelolaan Keuangan Daerah

HMI Ambon Nilai Penundaan KBN oleh Gubernur Bentuk Proporsionalitas Pengelolaan Keuangan Daerah

06/01/2025
Penerimaan Bea Cukai Maluku Tahun 2021 Tembus Rp.110,2 Miliar

Penerimaan Bea Cukai Maluku Tahun 2021 Tembus Rp.110,2 Miliar

01/14/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In