AMBONKITA.COM,- Komandan Pangkalan TNI Angkatan Udara (Danlanud) Pattimura Ambon, Kolonel Pnb Andreas A Dhewo, angkat bicara terkait pencabutan plang hasil rekomendasi komisi I DPRD Kota Ambon yang terpasang di area lahan sengketa dengan warga Negeri Tawiri.
Pencabutan papan hasil rekomendasi itu berbuntut pada aksi pemalangan jalan yang dilakukan warga di ruas pertigaan jalan Dr. J Leimena, Kawasan Bandara Pattimura, Negeri Tawiri, Kota Ambon, Rabu (24/11/2021).
Aksi tersebut menyebabkan kemacetan panjang, hingga membuat penumpang pesawat nyaris tidak bisa melanjutkan perjalanan ke luar daerah. Termasuk Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, yang terjebak macet setibanya di Ambon dari Jakarta.
“Dalam sertifikat hak pakai nomor 6 tahun 2010 bukan di keseluruhan (area lahan), hanya 22 KK (Kepala Keluarga) di area Wailawa dan 22 KK di area Kampung Pisang. Bukan 250-an KK yang digemborkan oknum-oknum tertentu,” kata Andreas kepada wartawan, usai aksi tersebut.
Ia mengaku negara ini memiliki aturan hukum yang harus dipegang. Sehingga terkait persoalan lahan yang menjadi sengketa tersebut, Pemerintah Daerah akan memfasilitasi untuk duduk bersama warga membahasnya.
“Nantinya melalui pemerintah daerah akan memfasilitasi pertemuan supaya kita semua duduk bersama dan akan menjelaskan dari ATR, BPN Kota, sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran dan hasutan di lapangan, provokasi dan pemaanfaatan warga-warga yang tidak tau apa-apa oleh oknum-oknum tertentu,” sesalnya.
Menyinggung adanya intimidasi dari anggota TNI AU terhadap warga sehingga menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya aksi pemalangan jalan tersebut, Andreas menepisnya.
“Tidak demikian dan tidak ada intimidasi. Itu tadi kita latihan Danmars. Dan itu SOP di mana latihan yang dilakukan memang itu harus memegang senjata. Jadi selain latihan kita amati situasi lingkungan kita,” jelasnya.
Lantas mengapa plang hasil rekomendasi DPRD Ambon di atas lahan sengketa tersebut dicabut, kata dia, karena tidak memiliki ijin, baik dari Pemerintah Kota maupun pihaknya selaku pemilik lahan.
“Mestinya ada koordinasi, dan hasil kesepakatan dengan Wali kota kemarin sore, yang ada di tanah TNI AU dicabut karena itu tanah negara dan mereka pun memasang tanpa izin,” ujarnya.
Menurutnya, lahan yang dipasang plang merupakan tanah negara. Artinya tanah milik Pemerintah RI Cq Kementerian Pertahanan/TNI AU.
“Jadi TNI AU hanya dikuasakan untuk menjaga tanah tersebut dan menggunakan, makanya tanah itu namanya sertifikat hak pakai, karena tidak mungkin menjadi hak milik dan itu institusi negara yang mempunyai tanah negara kalau hak milik punya orang perorangan,” jelasnya.
Baca juga: Papan Rekomendasi DPRD Ambon Dicabut Lanud Pattimura, Warga Tawiri Palang Jalan
Sebelumnya diberitakan, ratusan warga Negeri Tawiri kembali melakukan aksi palang jalan di pertigaan ruas Jalan Bandara Pattimura, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Rabu (24/11/2021).
Aksi tersebut dilakukan menyusul papan rekomendasi DPRD Ambon di atas tanah sengketa antara warga Tawiri dengan TNI AU dicabut oleh Lanud Pattimura.
Palang jalan berlangsung sejak pukul 08.40 WIT. Aksi warga ini menyebabkan kemacetan panjang terjadi dari pusat kota dan menuju Bandara Pattimura Ambon.
Bahkan, Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, yang baru tiba dari Jakarta ikut terjebak macet. Beliau terpaksa turun dari mobil dan berjalan menuju massa aksi.
Wali Kota Ambon dua periode itu tampak menenangkan warga yang memalang jalan menggunakan meja dan kayu.
“Yang penting akses (jalan) dibuka dulu, sehingga tidak menggangu aktivitas warga yang lain. Nanti sore baru kita ketemu di balai kota,” kata Richard kepada warga.
Usai meyakinkan warga, Richard kembali berjalan menuju mobil yang terjebak macet sejauh kurang lebih 100 meter. Tak lama berselang, warga akhirnya kembali membuka palang jalan sekitar pukul 10.30 WIT.
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post